Kabupaten Bogor

Pemkab Bogor Berikan Perlindungan Sosial bagi Ribuan Pekerja Rentan dan Marbot

KABUPATEN BOGOR – WARTA BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Melalui Dinas Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Bogor menyerahkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 44.259 pekerja rentan serta 3.581 marbot di Kabupaten Bogor.

Penyerahan kartu dilakukan secara simbolis di Lobi Gedung Tegar Beriman, Minggu (14/12/2025).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Nana Mulyana menjelaskan, program ini dibiayai melalui APBD Provinsi Jawa Barat dan APBD Kabupaten Bogor, serta merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Akselerasi Pembangunan Perdesaan.

Advertisement

“Program ini merupakan implementasi Perbup Nomor 48 Tahun 2025, di mana salah satu alokasi prioritasnya adalah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Nana Mulyana.

Ia juga menyampaikan optimisme bahwa jumlah penerima manfaat akan terus meningkat.

“Pada tahun 2026, kami menargetkan jumlah penerima perlindungan ini meningkat menjadi 5.535 penerima,” tambahnya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Andi Widya Leksana mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pemkab Bogor dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan dan marbot.

“Melalui program ini, negara hadir melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjamin keselamatan dan perlindungan kerja bagi pekerja rentan dan marbot di Kabupaten Bogor,” ujar Andi.

Andi menjelaskan bahwa berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 2,1 juta pekerja di Kabupaten Bogor, yang terdiri dari 1,1 juta pekerja formal dan 1 juta pekerja informal. Dari data P3KE, tercatat sekitar 354 ribu pekerja rentan yang berpotensi mengalami kemiskinan baru.

Advertisement

“Pekerja rentan adalah mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap, kondisi kerja kurang layak, serta pekerjaan yang tidak stabil. Kelompok inilah yang perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Saat ini, sebanyak 44.259 pekerja rentan telah dilindungi melalui APBD Provinsi Jawa Barat, serta 3.581 pekerja marbot melalui APBD Kabupaten Bogor.

“Kami berharap pada tahun 2026 jumlah perlindungan ini dapat meningkat menjadi 5.535 penerima,” lanjut Andi.

Advertisement

Terkait pembiayaan, Andi menambahkan bahwa program ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan sumber pendanaan lainnya.

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: Tim Komunikasi Publik / Diskominfo Kabupaten Bogor

Advertisement
Share

Recent Posts

Pemerintah Targetkan Ekonomi Tumbuh hingga 6,5 Persen pada 2027

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional berada pada kisaran 5,8 persen…

11 hours ago

Bocah 9 Tahun Tewas Diserang Anjing Pemburu Babi di Jasinga, Keluarga Minta Keadilan

BOGOR - WARTA BOGOR - Duka mendalam menyelimuti keluarga Solahudin setelah putranya, MAM (9), meninggal…

21 hours ago
Advertisement

Pria Asal Jakarta Ditangkap Usai Curi Tanaman Langka di Kebun Raya Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Jajaran Polsek Bogor Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian tanaman konservasi…

21 hours ago

Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Berikut Jadwal Seleksi serta Tunjangannya

WARTA BOGOR - Informasi mengenai besaran gaji PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 menjadi perhatian masyarakat…

2 days ago

Korlantas Tunda Operasi Patuh Jaya 2026 8 Juni, Ini Alasannya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan menunda pelaksanaan Operasi Patuh…

2 days ago

Pemkot Bogor Gelar Job Fair HJB 2026, Sediakan Ribuan Lowongan Kerja

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar…

2 days ago