Kabupaten Bogor

Pemkab Bogor Berikan Perlindungan Sosial bagi Ribuan Pekerja Rentan dan Marbot

KABUPATEN BOGOR – WARTA BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Melalui Dinas Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Bogor menyerahkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 44.259 pekerja rentan serta 3.581 marbot di Kabupaten Bogor.

Penyerahan kartu dilakukan secara simbolis di Lobi Gedung Tegar Beriman, Minggu (14/12/2025).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Nana Mulyana menjelaskan, program ini dibiayai melalui APBD Provinsi Jawa Barat dan APBD Kabupaten Bogor, serta merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Akselerasi Pembangunan Perdesaan.

Advertisement

“Program ini merupakan implementasi Perbup Nomor 48 Tahun 2025, di mana salah satu alokasi prioritasnya adalah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Nana Mulyana.

Ia juga menyampaikan optimisme bahwa jumlah penerima manfaat akan terus meningkat.

“Pada tahun 2026, kami menargetkan jumlah penerima perlindungan ini meningkat menjadi 5.535 penerima,” tambahnya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Andi Widya Leksana mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pemkab Bogor dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan dan marbot.

“Melalui program ini, negara hadir melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjamin keselamatan dan perlindungan kerja bagi pekerja rentan dan marbot di Kabupaten Bogor,” ujar Andi.

Andi menjelaskan bahwa berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 2,1 juta pekerja di Kabupaten Bogor, yang terdiri dari 1,1 juta pekerja formal dan 1 juta pekerja informal. Dari data P3KE, tercatat sekitar 354 ribu pekerja rentan yang berpotensi mengalami kemiskinan baru.

Advertisement

“Pekerja rentan adalah mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap, kondisi kerja kurang layak, serta pekerjaan yang tidak stabil. Kelompok inilah yang perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Saat ini, sebanyak 44.259 pekerja rentan telah dilindungi melalui APBD Provinsi Jawa Barat, serta 3.581 pekerja marbot melalui APBD Kabupaten Bogor.

“Kami berharap pada tahun 2026 jumlah perlindungan ini dapat meningkat menjadi 5.535 penerima,” lanjut Andi.

Advertisement

Terkait pembiayaan, Andi menambahkan bahwa program ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan sumber pendanaan lainnya.

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: Tim Komunikasi Publik / Diskominfo Kabupaten Bogor

Advertisement
Share

Recent Posts

Beasiswa Jepang MEXT Dibuka, Gratis Kuliah hingga Dapat Tunjangan Rp12 Juta

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah Jepang melalui Kementerian Pendidikan, Budaya, Olahraga, Ilmu Pengetahuan, dan…

10 hours ago

Bupati Bogor Kejar Perubahan Bogor Barat dalam Dua Tahun, Fokus Infrastruktur hingga Pusat Ekonomi Baru

CIBINONG - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan arah pembangunan di wilayah Bogor…

14 hours ago
Advertisement

Kapolda Jambi Pimpin Pencopotan Seragam Dua Anggota Polisi Tersangka Pemerkosaan Remaja

JAMBI - WARTA BOGOR - Kapolda Jambi, Krisno H Siregar, memimpin langsung upacara pemberhentian tidak…

17 hours ago

Stok Beras Tembus 5 Juta Ton, Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

PALEMBANG - WARTA BOGOR - Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyebut pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo…

18 hours ago

Rupiah Tembus Rp17.300 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah

JAKARTA - WARTA BOGOR - Nilai tukar Rupiah mengalami pelemahan signifikan hingga menyentuh level Rp17.300…

2 days ago

JP Morgan mencatat Indonesia Tempati Peringkat ke-2 Negara Paling Tahan Krisis Energi di Dunia

WARTA BOGOR - Indonesia mencatat capaian penting di tengah ketidakpastian energi global. Dalam laporan terbaru…

2 days ago