Umum

Pemprov Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis bagi ASN Mulai 2026

BANDUNG – WARTA BOGOR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Kamis mulai tahun 2026.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi kinerja aparatur, selama produktivitas tetap terjaga.

“WFH itu ternyata melahirkan produktivitas. Bagi saya kehadiran tidak penting, yang penting adalah makna dari kehadiran,” ujar Dedi Mulyadi dalam pidatonya di Bale Gede Pakuan, sebagaimana dilansir dari YouTube Lembur Pakuan Channel.

Advertisement

Menurut Dedi, apabila pekerjaan dapat dilakukan dari rumah dengan dukungan sistem digital dan tetap menghasilkan kinerja optimal, maka WFH justru lebih efektif dibanding kehadiran fisik di kantor yang berpotensi menimbulkan persoalan.

“Kalau memang orang bisa bekerja di rumah dengan sistem digital dan kemudian melahirkan produktivitas, ya sudah di rumah saja. Bergaji di rumah tapi berproduksi kan bagus, tidak ada masalah,” tuturnya.

Kebijakan ini sebelumnya telah melalui tahap uji coba pada akhir 2025. Selanjutnya, WFH resmi diberlakukan pada 2026 melalui Surat Edaran Nomor 188/KPG.03/BKD tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai guna Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Advertisement

Melalui surat edaran tersebut, Pemprov Jabar menerapkan sistem kerja hybrid sebagai langkah efisiensi anggaran, khususnya pada pos belanja operasional perkantoran.

WFH setiap Kamis berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jabar, kecuali unit kerja yang memiliki tugas pelayanan publik langsung, yang tetap diwajibkan memberikan layanan kepada masyarakat secara tatap muka.

Pemprov Jabar berharap kebijakan ini tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran, tetapi juga mendorong transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih fleksibel, adaptif, dan berbasis kinerja.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

Sumber: Radar Bogor

Advertisement
Share

Recent Posts

KUHP Baru Diterapkan, Seorang Terpidana Penelantaran Anak Dihukum Bersihkan Masjid 100 Jam

ACEH - WARTA BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap…

11 minutes ago

Genjot Pendapatan Daerah, Pemkot Bogor Pelajari Sistem Parkir Kota Bandung

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai mengkaji berbagai langkah untuk meningkatkan…

4 hours ago
Advertisement

Alasan DPRD Jawa Barat Setujui Usulan Perubahan Nama Jadi Tatar Sunda

JABAR - WARTA BOGOR - Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda memasuki…

22 hours ago

BMKG sebut Puncak Musim Kemarau Terluas Terjadi pada Agustus 2026

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi puncak musim kemarau…

1 day ago

14 Tersangka Baru Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha

JOGJA - WARTA BOGOR - Orangtua anak yang menjadi korban dugaan kekerasan di Daycare Little…

1 day ago

Perbedaan Pandangan Menteri HAM dan MUI Soal LGBT, Ini Penjelasannya

WARTA BOGOR - Perbedaan pandangan mengenai isu LGBT kembali menjadi sorotan setelah Menteri Hak Asasi…

2 days ago