Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan: Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf
WARTA BOGOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan aturan terbaru menegenai pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.
Hal tersebut tertuang dalam Permendagri No. 73 Tahun 2022 Tentang Pencacatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, syarat untuk pencatatan nama dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan tujuan ditetapkannya aturan tersebut adalah untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya, dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id.
Sementara itu, aturan ini berlaku mulai 21 April 2022.
(Tribunews.com)
PUNCAK - WARTA BOGOR - Penataan kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, terus berlanjut. Salah satu program…
DEPOK - WARTA BOGOR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok menangkap tiga pria…
CIBINONG - WARTA BOGOR - Penyerang muda Mitchell Baker langsung mencatatkan sejarah bersama Timnas Indonesia…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Bank Indonesia (BI) resmi menunjuk Destry Damayanti sebagai Pelaksana Tugas…
BOGOR - WARTA BOGOR - Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menyiapkan pembentukan tim khusus untuk…