Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan: Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf
WARTA BOGOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan aturan terbaru menegenai pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.
Hal tersebut tertuang dalam Permendagri No. 73 Tahun 2022 Tentang Pencacatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, syarat untuk pencatatan nama dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan tujuan ditetapkannya aturan tersebut adalah untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya, dikutip dari dukcapil.kemendagri.go.id.
Sementara itu, aturan ini berlaku mulai 21 April 2022.
(Tribunews.com)
Jawa Barat Raih Peringkat Pertama Provinsi Ramah Wisata Muslim IMTI 2026 Pemerintah Provinsi Jawa Barat…
BOGOR - WARTA BOGOR - Kuliner legendaris Laksa Pak Inin Cihideung mendapat pengakuan sebagai Warisan…
WARTA BOGOR - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memicu kekhawatiran terhadap meluasnya kabut…
BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor terus memperkuat peran generasi muda dalam mendukung…
SERPONG-WARTA BOGOR – Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong pengembangan pertanian modern melalui pengenalan teknologi dan…
BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor bersama tim kerja sama dari Korea Selatan…