Berita

Polisi Ringkus Komplotan Begal yang Targetkan Penyuka Sesama Jenis Lewat Aplikasi Kencan

DEPOK – WARTA BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan bermodus pertemuan melalui aplikasi kencan.

Ketiga tersangka berinisial AH, KA, dan S ditangkap di wilayah Cilodong, Kota Depok, pada Minggu (26/7/2026) dini hari.

Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan para pelaku karena melakukan perlawanan. Dua di antaranya mengalami luka tembak di bagian kaki, sehingga satu tersangka harus menggunakan kursi roda dan seorang lainnya berjalan pincang.

Advertisement

Berdasarkan penyelidikan, komplotan tersebut diduga telah beberapa kali beraksi. Polisi telah menerima sedikitnya tiga laporan korban, masing-masing dua kejadian di Kecamatan Cilodong dan satu di Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.

Menurutnya, AH diduga menjadi otak kejahatan dengan membuat akun palsu di aplikasi Hornet, sebuah platform jejaring sosial dan kencan yang diperuntukkan bagi pria gay, biseksual, dan komunitas queer. Melalui akun tersebut, AH mencari calon korban dan mengumpulkan informasi, termasuk mengenai kondisi ekonomi mereka.

Advertisement

“Setelah mempelajari potensi ekonomi korban, pelaku mengajak bertemu dan menjemput korban di sekitar kos atau rumahnya,” kata Oka di Mapolres Depok, Senin (27/7/2026).

Setelah korban bersedia bertemu, AH diduga membawa mereka ke lokasi yang sepi, sebagian besar di area pemakaman, tempat dua pelaku lainnya telah menunggu.

Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan, diikat menggunakan tali dan lakban, kemudian barang-barang berharganya dirampas.

Advertisement

Polisi juga mengungkap bahwa salah satu korban bahkan ditinggalkan di lokasi tanpa pakaian dan alas kaki.

Oka menjelaskan, pembagian tugas antartersangka telah dirancang sejak awal.

“Pelaku AH bertindak sebagai pencetus ide, pembuat akun fiktif di aplikasi Hornet, dan penjemput korban,” ujarnya.

Advertisement

“Pelaku KA dan S bertindak mengeksekusi kekerasan dan perampasan di TKP,” ucapnya.

Dalam pemeriksaan, AH mengaku menggunakan modus tersebut untuk memancing korban agar mudah dijebak.

“Kalau saya normal, buat ngejebak saja,” ujarnya.

Advertisement

Polisi menyebut para tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali dengan modus yang sama.

Saat ini ketiganya ditahan di Polres Metro Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 479 KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: TribunnewsBogor

Advertisement
Share

Recent Posts

Pemkab Bogor Gelar Sosialisasi Antikorupsi, Aparatur Diingatkan Jaga Integritas

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Inspektorat terus mendorong penguatan integritas…

5 hours ago

Prabowo Dorong Pendidikan Negeri Gratis dari SD hingga Perguruan Tinggi

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto mendorong perluasan akses pendidikan yang layak dan…

14 hours ago
Advertisement

Viral Kolam Air Merah di Gunungsindur, Warga Kaitkan dengan Cerita Lama

BOGOR - WARTA BOGOR - Air kolam di Kampung Kareo, Desa Cibadung, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten…

18 hours ago

BBM Tak Bisa Disimpan Terlalu Lama, Ini Batas Waktu yang Perlu Diketahui

WARTA BOGOR - Menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai persediaan ternyata tidak bisa dilakukan sembarangan.…

1 day ago

Government Visit Kementan Perkuat Peran Generasi Muda dalam Transformasi Pertanian

JAKARTA-WARTA BOGOR – Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP)…

1 day ago

Kasus Ratusan SIM Palsu di Siak Jadi Sorotan DPR, Minta Korlantas Evaluasi Ujian SIM

SIAK - WARTA BOGOR - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong kepolisian…

2 days ago