Berita

Pengelola Kafe di Tebet Kaget Didatangi Petugas Penagih Royalti, Diminta Isi Formulir

JAKARTA – WARTA BOGOR -Salah satu pengelola kafe di daerah Tebet, Jakarta Selatan, mengaku kaget saat tempat usahanya didatangi lembaga manajemen kolektif atau badan yang mengurus penarikan royalti.

Pengelola yang enggan dituliskan namanya ini mengaku didatangi seorang petugas yang mengaku dari LMKN dan memberi dua lembar surat; surat pertama berisi tentang sosialisai pembayaran royalti, surat kedua berisi formulir pembayaran royalti.

“Jadi surat sosialisasi beserta formulir terus diisi untuk dikembalikan tapi tidak dikasih tenggat waktu, cuma di reminder ‘Mas bisa kapan mau dikembalikan (formulirnya’, gitu ya,” ucap pengelola kafe dilansir Kompas.com, Rabu (6/8/2025).

Advertisement

Berdasarkan keterangan dari petugas yang datang, pengelola kafe mengatakan petugas tersebut berasal dari LMKN.

Namun, saat meminta penjelasan lebih jauh, pengelola merasa kurang mendapat informasi memadai perihal ketentuan royalti musik di ruang usaha dan besarannya, beserta klasifikasinya.

“Nah itu yang waktu itu ketika ini royalti untuk skup kafe segini-segini itu tidak ada penjelasan itu hanya total untuk untuk komparasi 120 ribu per bangku, pertama, tidak ada, ‘oh misalnya kafe dengan omzet sekian oh berarti klasifikasinya lebih kecil nih ya untuk UMKM sekian’, enggak ada,” sambung pengelola kafe.

Advertisement

Bukannya tak setuju dengan aturan royalti atas pemutaran lagu di ruang usaha, tetapi, kurangnya sosialiasi dan tiba-tiba muncul penetapan tersangka terhadap salah satu manajemen outlet Mie Gacoan di Bali membuat pengelola kafe was-was.

“Waktu ada kasus Mie Gacoan Bali itu kita kaget, akhirnya stop putar lagu, penginnya bayar tapi kan belum dapat informasi memadai dari lembaganya, mekanismenya,” kata pengelola kafe.

Setelah mendapatkan surat dari lembaga penarikan royalti, pengelola kafe sempat ditinggalkan nomor telepon untuk bertanya lebih jauh ihwal penerapan royalti di ruang usaha.

Advertisement

Namun, saat ingin meminta penjelasan lebih jauh mengenai klasifikasi dan diferensiasi royalti musik di ruang usaha, pengelola kafe diminta untuk datang langsung ke kantor LMKN.

“Ketika untuk minta diskusi lanjutan yang bersangkutan ini yang mau pilih LMKN, tidak mau datang maunya, minta pihak kafe untuk ke kantor LMKN,” ungkap pengelola kafe.

Kini, pengelola kafe memutuskan untuk tidak memutar lagu apa pun di kafenya, termasuk dengan meniadakan sesi live music yang biasanya diadakan di hari-hari tertentu.

Advertisement

Awal Polemik Royalti di Tempat Usaha

Diketahui, polemik royalti lagu di tempat usaha seperti kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, hingga kedai kopi kembali memanas setelah muncul kasus hukum yang melibatkan pihak manajemen salah satu gerai Mie Gacoan di Bali.

Seorang perwakilan manajemen ditetapkan tersangka karena dianggap melanggar hak cipta dengan memutar lagu berlisensi tanpa izin di tempat usaha.

Advertisement

Tepatnya pada 24 Juni 2025, Polda Bali secara resmi menetapkan IAS, Direktur PT. Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana hak cipta yaitu dengan sengaja dan tanpa hak melakukan penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik untuk penggunaan secara komersial.

Polemik ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha karena tak ingin mengalami nasib serupa.

Aturan Royalti di Ruang Usaha dan Besarannya

Advertisement

Royalti musik di ruang usaha sendiri merujuk pada aturan dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Yang mana, mekanisme pengumpulan dan distribusi royalti dilaksanakan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dan sejumlah LMK sektoral seperti WAMI, KCI, RAI, dan lainnya. Besarnya royalti tergantung pada jenis usaha dan jumlah kursi atau luas ruangan.

Untuk restoran dan kafe, tarif umumnya adalah Rp 60.000 per kursi per tahun.

Advertisement

Namun, untuk usaha besar seperti waralaba atau brand ternama, tarif bisa dua kali lipat, yaitu Rp 120.000 per kursi per tahun.

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: Kompas.com

Advertisement
Share

Recent Posts

Indonesia Cuan, Australia dan India Jajaki Pupuk Indonesia

JAKARTA-WARTA BOGOR – Mengikuti jejak Australia, India kini turut melirik potensi pasokan pupuk dari Indonesia.…

12 hours ago

Kebijakan WFH Jumat Berpotensi Munculnya Fenomena PJKA

WARTA BOGOR - Penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil…

15 hours ago
Advertisement

Dugaan Pelecehan oleh Pendakwah SAM, Korban Diimingi Sekolah ke Mesir

BOGOR - WARTA BOGOR - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry…

16 hours ago

Belum Sepekan Menjabat, Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung Terkait Kasus Nikel

JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan…

17 hours ago

40 Ribu Rumah di Jabar Masuk Program Renovasi Nasional, Gubernur Dedi Tambah Bantuan Modal Usaha

JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…

2 days ago

Bareskrim Gerebek Rumah Produksi Whip-Pink Ilegal, Omzet Capai Miliaran Per-Bulan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…

2 days ago