Berita

Penjelasan Komnas Perempuan soal Kasus Penganiayaan YTR Belum Masuk Kategori Penyiksaan

JAKARTA – WARTA BOGOR – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, untuk sementara belum dapat dikategorikan sebagai tindak penyiksaan berdasarkan ketentuan dalam Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Meski demikian, Komnas Perempuan masih terus mendalami berbagai fakta untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyiksaan dalam kasus tersebut.

Pendalaman dilakukan guna memastikan penerapan aturan hukum yang tepat sekaligus menjamin pemenuhan hak korban, mulai dari perlindungan, pemulihan, hingga penanganan perkara secara menyeluruh.

Advertisement

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah mengirimkan tim ke Bandung untuk mengumpulkan informasi di lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang menangani kasus tersebut.

“Hasil pendalaman nanti akan kami sampaikan setelah proses pengumpulan fakta selesai. Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan,” kata Sondang.

Ia menjelaskan, Konvensi Menentang Penyiksaan PBB (United Nations Convention Against Torture/CAT) mensyaratkan adanya tindakan yang menyebabkan penderitaan berat dengan tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, memberikan hukuman, intimidasi, atau diskriminasi, serta melibatkan unsur keterlibatan negara.

Advertisement

Menurut Sondang, unsur penderitaan berat dalam kasus YTR telah terlihat. Namun, pihaknya masih mendalami apakah terdapat unsur pembiaran oleh negara, misalnya jika korban pernah melapor tetapi tidak memperoleh penanganan sebagaimana mestinya.

“Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan,” ujarnya.

Berdasarkan temuan awal, Komnas Perempuan menilai perkara tersebut merupakan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana hingga menimbulkan dampak serius terhadap kondisi korban, termasuk menyebabkan disabilitas.

Advertisement

Untuk memperkuat proses pembuktian, Komnas Perempuan mendorong dilakukannya visum secara menyeluruh agar seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban dapat teridentifikasi, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual.

“Supaya nanti pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis dan lebih lengkap, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang TPKS,” kata Sondang.

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

Sumber: antaranews

Share

Recent Posts

Aliansi Mekkah, Begini Dahsyatnya Kekuatan Militer Arab Saudi, Turki, dan Pakistan

WARTA BOGOR - Para pemimpin Arab Saudi, Turki, dan Pakistan menandatangani Perjanjian Pertahanan Bersama Mekkah…

2 hours ago

Tak Lagi Andalkan Data Umum, Pemkab Bogor Petakan Kemiskinan hingga ke Rumah Warga

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperkuat strategi penanganan kemiskinan dengan mengandalkan…

12 hours ago
Advertisement

Polres Bogor Sabet Juara 2 Nasional Inovasi Ketahanan Pangan

BOGOR – WARTA BOGOR - Polres Bogor berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional setelah meraih…

13 hours ago

Pemerintah Mulai Kaji Pembatasan Pertalite: Tak Lagi untuk Semua

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah tengah mengkaji rencana pembatasan pembelian Pertalite bersubsidi bagi kelompok…

14 hours ago

PKS Dramaga Ajak 27 Pemuda Jelajahi dan Tracking Kawah Ratu

BOGOR-WARTA BOGOR – Sebanyak 27 pemuda dan pemudi dari berbagai wilayah di Kecamatan Dramaga mengikuti…

1 day ago

Viral! Booth Miras di Festival Musik Gelar Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha

JAKARTA - WARTA BOGOR - Viral di media sosial video yang memperlihatkan tantangan hafalan surah…

1 day ago