Berita

Penjelasan Komnas Perempuan soal Kasus Penganiayaan YTR Belum Masuk Kategori Penyiksaan

JAKARTA – WARTA BOGOR – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, untuk sementara belum dapat dikategorikan sebagai tindak penyiksaan berdasarkan ketentuan dalam Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Meski demikian, Komnas Perempuan masih terus mendalami berbagai fakta untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyiksaan dalam kasus tersebut.

Pendalaman dilakukan guna memastikan penerapan aturan hukum yang tepat sekaligus menjamin pemenuhan hak korban, mulai dari perlindungan, pemulihan, hingga penanganan perkara secara menyeluruh.

Advertisement

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah mengirimkan tim ke Bandung untuk mengumpulkan informasi di lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang menangani kasus tersebut.

“Hasil pendalaman nanti akan kami sampaikan setelah proses pengumpulan fakta selesai. Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan,” kata Sondang.

Ia menjelaskan, Konvensi Menentang Penyiksaan PBB (United Nations Convention Against Torture/CAT) mensyaratkan adanya tindakan yang menyebabkan penderitaan berat dengan tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, memberikan hukuman, intimidasi, atau diskriminasi, serta melibatkan unsur keterlibatan negara.

Advertisement

Menurut Sondang, unsur penderitaan berat dalam kasus YTR telah terlihat. Namun, pihaknya masih mendalami apakah terdapat unsur pembiaran oleh negara, misalnya jika korban pernah melapor tetapi tidak memperoleh penanganan sebagaimana mestinya.

“Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan,” ujarnya.

Berdasarkan temuan awal, Komnas Perempuan menilai perkara tersebut merupakan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana hingga menimbulkan dampak serius terhadap kondisi korban, termasuk menyebabkan disabilitas.

Advertisement

Untuk memperkuat proses pembuktian, Komnas Perempuan mendorong dilakukannya visum secara menyeluruh agar seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban dapat teridentifikasi, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual.

“Supaya nanti pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis dan lebih lengkap, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang TPKS,” kata Sondang.

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

Sumber: antaranews

Share

Recent Posts

Waspadai Game Online Anak, Satpol PP Bogor Soroti Risiko Top Up dan Kecanduan

BOGOR - WARTA BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mengimbau orang…

30 minutes ago

Pemkab Bogor dan ATR/BPN Perkuat Komitmen Percepatan Penyusunan RDTR

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat untuk…

1 hour ago
Advertisement

Bogor Jadi Tuan Rumah Mayors Talk 2026, Bagikan Praktik Pengelolaan Sampah ke 25 Kota

BOGOR - WARTA BOGOR - Kota Bogor menjadi tuan rumah kegiatan Mayors Talk: Climate and…

14 hours ago

DPR-Pemerintah Pusat Sepakat Tanggung Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah, Alokasikan Rp23 T

JAKARTA - WARTA BOGOR - DPR dan Pemerintah sepakat Pemerintah Pusat menanggung gaji guru dan…

19 hours ago

World Rabies Day, Polbangtan Kementan Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan dan Populasi Hewan

BOGOR-WARTA BOGOR — Memperingati World Rabies Day yang diperingati setiap 28 September, Jurusan Peternakan, Program…

19 hours ago

Menguatkan SDM di Balik Mekanisasi Pertanian, Polbangtan Bogor Ikuti Sertifikasi Teknisi

BOGOR-WARTA BOGOR — Kemajuan mekanisasi pertanian tidak hanya bergantung pada ketersediaan alat dan mesin pertanian…

19 hours ago