Oplus_131072
JAKARTA – WARTA BOGOR – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, untuk sementara belum dapat dikategorikan sebagai tindak penyiksaan berdasarkan ketentuan dalam Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Meski demikian, Komnas Perempuan masih terus mendalami berbagai fakta untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyiksaan dalam kasus tersebut.
Pendalaman dilakukan guna memastikan penerapan aturan hukum yang tepat sekaligus menjamin pemenuhan hak korban, mulai dari perlindungan, pemulihan, hingga penanganan perkara secara menyeluruh.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah mengirimkan tim ke Bandung untuk mengumpulkan informasi di lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang menangani kasus tersebut.
“Hasil pendalaman nanti akan kami sampaikan setelah proses pengumpulan fakta selesai. Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan,” kata Sondang.
Ia menjelaskan, Konvensi Menentang Penyiksaan PBB (United Nations Convention Against Torture/CAT) mensyaratkan adanya tindakan yang menyebabkan penderitaan berat dengan tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, memberikan hukuman, intimidasi, atau diskriminasi, serta melibatkan unsur keterlibatan negara.
Menurut Sondang, unsur penderitaan berat dalam kasus YTR telah terlihat. Namun, pihaknya masih mendalami apakah terdapat unsur pembiaran oleh negara, misalnya jika korban pernah melapor tetapi tidak memperoleh penanganan sebagaimana mestinya.
“Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan,” ujarnya.
Berdasarkan temuan awal, Komnas Perempuan menilai perkara tersebut merupakan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana hingga menimbulkan dampak serius terhadap kondisi korban, termasuk menyebabkan disabilitas.
Untuk memperkuat proses pembuktian, Komnas Perempuan mendorong dilakukannya visum secara menyeluruh agar seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban dapat teridentifikasi, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual.
“Supaya nanti pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis dan lebih lengkap, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang TPKS,” kata Sondang.
Sumber: antaranews
KABUPATEN BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor akan menggelar puncak perayaan Hari Jadi…
WARTA BOGOR - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara,…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran program MagangHub Kemnaker 2026…
BOGOR - WARTA BOGOR - Bagi warga Bogor yang sedang mencari tempat untuk menenangkan pikiran…
BOGOR - WARTA BOGOR - Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang di Kota Bogor akan mulai…
BOGOR-WARTA BOGOR – Selasa, 23 Juni 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat…