CIANJUR – WARTA BOGOR – Sebanyak 37 pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan obat keras terlarang. Puluhan orang tersebut ditangkap dalam pengungkapan 31 kasus selama 10 hari terakhir.
Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Polres Cianjur setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika dan obat keras sepanjang Agustus 2026.
Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho mengatakan laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Kami langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan-laporan yang masuk dari masyarakat,” ujar Alexander, Senin (10/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap 31 kasus dan mengamankan 37 tersangka. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti narkotika dan obat keras.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 479,36 gram sabu, 17,16 kilogram ganja, 2,93 kilogram tembakau sintetis, serta 13.378 butir obat keras terlarang.
“Dari total pengungkapan 31 kasus tersebut, barang bukti terbanyak yang berhasil disita petugas adalah jenis ganja,” kata Alexander.
Polisi kemudian mendalami latar belakang para tersangka. Dari pemeriksaan awal, terdapat kesamaan kondisi ekonomi di antara mereka. Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Tatang Sunarya mengatakan seluruh tersangka yang diamankan diketahui tidak memiliki pekerjaan.
Menurut Tatang, kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang membuat para tersangka tergiur dengan imbalan dari jaringan peredaran narkoba dan obat keras.
“Semuanya berstatus pengangguran. Mereka akhirnya nekat bekerja sama menjadi kurir maupun pengedar narkoba dan obat keras,” ungkap Tatang.
Para tersangka disebut memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari kurir hingga pengedar. Imbalan yang dijanjikan juga bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah.
“Ada yang dibayar hingga Rp 2 juta setelah seluruh stok habis diedarkan. Modusnya ada yang bertransaksi langsung maupun secara online,” jelasnya.
Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengetahui jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai peredaran narkotika dan obat keras tersebut.
Kini, 37 tersangka harus menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika. Untuk tersangka kasus narkotika, polisi menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hingga seumur hidup.
Sementara itu, para tersangka yang mengedarkan obat keras terlarang dijerat Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Sumber: Liputan6
JAKARTA - WARTA BOGOR - Viral di media sosial video yang memperlihatkan tantangan hafalan surah…
Dr. Drs. H. Syamsuddin Harun, M.Pd. Penasihat Forum Komunikasi Ormas Islam (FKOI) Kota Bogor Ketua…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah mendapat kepastian…
WARTA BOGOR - Viral di media sosial sebuah gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di…
WARTA BOGOR - Ajang drag race di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, Sulawesi…
BOGOR-WARTA BOGOR – Lembaga Amil Zakat (LAZ) Ummul Quro Bogor telah menyalurkan bantuan berupa santunan…