JABAR – WARTA BOGOR – Seorang pemuda berinisial AR diamankan polisi setelah diduga sengaja membakar sepeda motor miliknya hingga api merembet dan menghanguskan tiga rumah di Jalan Cirangrang Dalam, Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rangka sepeda motor yang hangus terbakar serta sebuah korek gas yang diduga digunakan untuk memicu api.
Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Kurniawan, mengatakan peristiwa itu berawal dari laporan kebakaran yang menghanguskan tiga rumah bedeng. Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi kejadian, polisi menduga kebakaran dipicu oleh tindakan yang dilakukan pelaku.
“Kebakaran yang mengakibatkan terganggunya ketertiban umum yang diduga adanya unsur kesengajaan oleh pelaku,” ujar Kurniawan.
Ia menjelaskan, hasil olah tempat kejadian perkara mengarah pada dugaan bahwa api berasal dari sepeda motor yang dibakar oleh AR.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, diduga ada unsur kesengajaan oleh pelaku,” katanya.
Berdasarkan keterangan sementara, aksi tersebut diduga dipicu persoalan keluarga. Pelaku disebut merasa kesal karena keinginannya tidak dipenuhi oleh orang tuanya.
“Motifnya, merasa kesal karena dibiarkan oleh keluarga ataupun orang tuanya sehingga melakukan perbuatan tersebut,” ujar Kurniawan.
Sebelum kebakaran terjadi, AR diketahui sempat terlibat cekcok dengan orang tuanya pada pagi hari. Sekitar pukul 13.00 WIB, ia kembali ke lokasi, melampiaskan amarah dengan merusak bagian rumah, kemudian membakar sepeda motor miliknya.
“Awalnya sekitar pukul 10.00 WIB pelaku dimarahi orang tuanya. Kemudian pukul 13.00 WIB datang lagi ke TKP, marah-marah, memecahkan kaca, memecahkan genting, lalu membakar motor miliknya yang ada di TKP tersebut,” jelas Kurniawan.
Akibat kejadian tersebut, tiga rumah mengalami kerusakan akibat kebakaran. Selain kerugian materiil, ayah kandung pelaku juga dilaporkan mengalami luka bakar.
Saat ini AR telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Atas dugaan perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana yang menimbulkan kebakaran dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sumber: detikjabar
JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan rencana pemerintah mengembangkan bahan bakar…
BOGOR — Singkong selama ini dikenal sebagai salah satu komoditas pangan lokal yang mudah ditemukan…
TANJUNG JABUNG TIMUR-WARTA BOGOR— Gerakan Tanam (Gertam) serentak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi,…
PALESTINA - WARTA BOGOR - Dua lapangan mini FIFA Arena resmi dibuka di Tepi Barat,…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim hujan 2026/2027…
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Inspektorat terus mendorong penguatan integritas…