JABAR – WARTA BOGOR – Seorang pemuda berinisial AR diamankan polisi setelah diduga sengaja membakar sepeda motor miliknya hingga api merembet dan menghanguskan tiga rumah di Jalan Cirangrang Dalam, Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rangka sepeda motor yang hangus terbakar serta sebuah korek gas yang diduga digunakan untuk memicu api.
Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Kurniawan, mengatakan peristiwa itu berawal dari laporan kebakaran yang menghanguskan tiga rumah bedeng. Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi kejadian, polisi menduga kebakaran dipicu oleh tindakan yang dilakukan pelaku.
“Kebakaran yang mengakibatkan terganggunya ketertiban umum yang diduga adanya unsur kesengajaan oleh pelaku,” ujar Kurniawan.
Ia menjelaskan, hasil olah tempat kejadian perkara mengarah pada dugaan bahwa api berasal dari sepeda motor yang dibakar oleh AR.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, diduga ada unsur kesengajaan oleh pelaku,” katanya.
Berdasarkan keterangan sementara, aksi tersebut diduga dipicu persoalan keluarga. Pelaku disebut merasa kesal karena keinginannya tidak dipenuhi oleh orang tuanya.
“Motifnya, merasa kesal karena dibiarkan oleh keluarga ataupun orang tuanya sehingga melakukan perbuatan tersebut,” ujar Kurniawan.
Sebelum kebakaran terjadi, AR diketahui sempat terlibat cekcok dengan orang tuanya pada pagi hari. Sekitar pukul 13.00 WIB, ia kembali ke lokasi, melampiaskan amarah dengan merusak bagian rumah, kemudian membakar sepeda motor miliknya.
“Awalnya sekitar pukul 10.00 WIB pelaku dimarahi orang tuanya. Kemudian pukul 13.00 WIB datang lagi ke TKP, marah-marah, memecahkan kaca, memecahkan genting, lalu membakar motor miliknya yang ada di TKP tersebut,” jelas Kurniawan.
Akibat kejadian tersebut, tiga rumah mengalami kerusakan akibat kebakaran. Selain kerugian materiil, ayah kandung pelaku juga dilaporkan mengalami luka bakar.
Saat ini AR telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Atas dugaan perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana yang menimbulkan kebakaran dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sumber: detikjabar
JABAR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor…
BOGOR-WARTA BOGOR– Lembaga Amil Zakat (LAZ) Ummul Quro Bogor kembali mewujudkan kepedulian sosial melalui program…
BOGOR - WARTA BOGOR - Menyambut bulan kemerdekaan, Taman Safari Bogor menghadirkan rangkaian program bertajuk…
BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengingatkan agar penarikan iuran…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan hingga saat ini belum mengungkap kepemilikan…
BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor Rudy Susmanto terus mendorong pengembangan destinasi wisata yang…