Berita

Permintaannya Tak Dipenuhi Orang Tua, Pemuda Ini Nekat Bakar Motor dan Tiga Rumah

JABAR – WARTA BOGOR – Seorang pemuda berinisial AR diamankan polisi setelah diduga sengaja membakar sepeda motor miliknya hingga api merembet dan menghanguskan tiga rumah di Jalan Cirangrang Dalam, Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rangka sepeda motor yang hangus terbakar serta sebuah korek gas yang diduga digunakan untuk memicu api.

Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Kurniawan, mengatakan peristiwa itu berawal dari laporan kebakaran yang menghanguskan tiga rumah bedeng. Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi kejadian, polisi menduga kebakaran dipicu oleh tindakan yang dilakukan pelaku.

Advertisement

“Kebakaran yang mengakibatkan terganggunya ketertiban umum yang diduga adanya unsur kesengajaan oleh pelaku,” ujar Kurniawan.

Ia menjelaskan, hasil olah tempat kejadian perkara mengarah pada dugaan bahwa api berasal dari sepeda motor yang dibakar oleh AR.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan, diduga ada unsur kesengajaan oleh pelaku,” katanya.

Advertisement

Berdasarkan keterangan sementara, aksi tersebut diduga dipicu persoalan keluarga. Pelaku disebut merasa kesal karena keinginannya tidak dipenuhi oleh orang tuanya.

“Motifnya, merasa kesal karena dibiarkan oleh keluarga ataupun orang tuanya sehingga melakukan perbuatan tersebut,” ujar Kurniawan.

Sebelum kebakaran terjadi, AR diketahui sempat terlibat cekcok dengan orang tuanya pada pagi hari. Sekitar pukul 13.00 WIB, ia kembali ke lokasi, melampiaskan amarah dengan merusak bagian rumah, kemudian membakar sepeda motor miliknya.

Advertisement

“Awalnya sekitar pukul 10.00 WIB pelaku dimarahi orang tuanya. Kemudian pukul 13.00 WIB datang lagi ke TKP, marah-marah, memecahkan kaca, memecahkan genting, lalu membakar motor miliknya yang ada di TKP tersebut,” jelas Kurniawan.

Akibat kejadian tersebut, tiga rumah mengalami kerusakan akibat kebakaran. Selain kerugian materiil, ayah kandung pelaku juga dilaporkan mengalami luka bakar.

Saat ini AR telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Atas dugaan perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana yang menimbulkan kebakaran dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: detikjabar

Advertisement

 

Share

Recent Posts

Setelah B50, Prabowo Ungkap Rencana Pengembangan Bensin dari Batu Bara

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan rencana pemerintah mengembangkan bahan bakar…

11 hours ago

Dari Singkong Menjadi Madu Analog, Inovasi Polbangtan Kementan Dorong Nilai Tambah Pangan Lokal

BOGOR — Singkong selama ini dikenal sebagai salah satu komoditas pangan lokal yang mudah ditemukan…

12 hours ago
Advertisement

Pastikan Gertam Serentak Berjalan Lancar, Direktur Polbangtan Kementan Cek Kesiapan Lahan dan Teknologi di Jambi

TANJUNG JABUNG TIMUR-WARTA BOGOR— Gerakan Tanam (Gertam) serentak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi,…

12 hours ago

FIFA Resmikan Dua Lapangan Mini di Palestina, Jadi Ruang Aman bagi Anak-anak

PALESTINA - WARTA BOGOR - Dua lapangan mini FIFA Arena resmi dibuka di Tepi Barat,…

13 hours ago

BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur dan Lebih Singkat

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim hujan 2026/2027…

18 hours ago

Pemkab Bogor Gelar Sosialisasi Antikorupsi, Aparatur Diingatkan Jaga Integritas

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Inspektorat terus mendorong penguatan integritas…

1 day ago