Pimpinan Ponpes di Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan, Terancam Penjara 15 Tahun

BOGOR – WARTA BOGOR – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Tanah Sareal, Kota Bogor, selesai. Dua orang berinisial AM dan MM ditetapkan sebagai tersangka dan dipublikasikan terbuka di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (13/10/2023).

AM dan MM memiliki jabatan yang berbeda yakni satu sebagai pimpinan ponpes dan satunya sebagai pengurus.

“Ini terjadi di area pondok di Kayu Manis, Tanah Sareal. Terkait laporan ini kami penyidik menetapkan 2 orang tersangka inisial AM dan MM,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, Jumat (13/10/2023).

Sebanyak 3 orang korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Sambung Rizka, Kejadian ini terjadi dalam kurun waktu Januari 2023 lalu dan langsung diterbitkan laporan polisi.

“Ternyata satu korban muncul dua korban lainnya dan berdasarkan hasil penyelidikan. Kejadiannya terjadi kurun waktu pada 2019,” tambahnya.

Adapun modus yang dilakukan tersangka pencabulan yaitu dengan modus memperbaiki suara. Korban disuruh untuk mengurut tenggorokan, hingga tersangka menyentuh area payudara korban.

“Setelah itu, korban memberontak, menangis dan keluar dari ruangan. Saat itulah, bertemu dengan beberapa orang saksi yang semuanya sudah kita periksa,” imbuhnya.

Untuk tersangka AM, dugaan pencabulan ada 2 orang korban, pertama pada waktu 2019 dan pada bulan Januari 2023.

“Dimana modusnya adalah dengan memeluk dari belakang dan berusaha mencium kening, pipi dan pada saat dia mencium bibir, korban memberontak, menangis lalu menceritakannya. Dengan modusnya, itu adalah tanda bentuk spesial kasih sayang. Pelaku ini sebagai pengurus dan pengelola pondok itu,” jelas Rizka.

Rizka menegaskan kedua pelaku akan dikenakan pasal 76 e UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan Maksimal 15 tahun penjara.

“Ini adalah suatu komitmen kami Polresta Bogor Kota dimana tidak mentolerir sekecil apapun terkait dugaan terjadinya pencabulan ataupun mengakibatkan anak sebagai korban,” pungkasnya.

 

Sumber: Tribunnews Bogor