Umum

Polisi di Bogor yang Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta Terancam Dipecat

WARTABOGOR.id – Seorang polisi di Bogor, Jawa Barat, yang videonya viral menilang pengemudi motor Rp 2,2 juta, kini telah ditahan pihak Propam.

Polisi tersebut juga terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, polisi yang menilang warga hingga jutaan rupiah tersebut ditangkap di kediamannya pada Sabtu pukul 23.30 WIB.

Advertisement

“Bahwa sejak informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal,” kata Kombes Susatyo, Senin (25/4/2022).

Langsung ditahan
Pada Minggu (24/4/2022), pihak Polrestabes Bogor Kota langsung melakukan penahanan untuk proses sidang kode etik.

Ia menuturkan, oknum polisi tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dan W.

Advertisement

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.

“Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan),” jelasnya.

Viral di media sosial
Sebelumnya sebuah unggahan berisi cerita warganet yang mengaku ditilang polisi di Bogor hingga Rp 2,2 juta viral di media sosial.

Advertisement

Dalam unggahan itu, pengemudi motor itu mengaku ditilang Rp 2,2 juta karena tidak menggunakan spion lengkap.

Kronologi kejadian
Penangkapan polisi yang diduga melakukan pemerasan tersebut terungkap setelah viral unggahan seorang pengendara yang merasa diperas oleh polisi saat berkendara di Jalan Raya Pajajaran pada Sabtu 23 April 2022.

Dalam unggahan terebut pengendara mengakui tidak memakai spion tetapi memiliki kelengkapan surat-surat berkendara.

Advertisement

Alih-alih memberikan surat tilang, polisi tersebut justru meminta uang Rp2,2 juta.

Akhirnya, pengendara membayarnya Rp 1.020.000 melalui transfer karena diancam akan dimasukan ke dalam penjara.(Kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Jadwal Pembukaan Piala Dunia 2026: Digelar di Tiga Negara Selama Dua Hari

JAKARTA - WARTA BOGOR - Gelaran Piala Dunia 2026 akan resmi dimulai melalui rangkaian upacara…

1 hour ago

Senyum Ceria Anak Cisolok, Rumah Zakat Salurkan Bantuan Alat Tulis Dukung Pendidikan

SUKABUMI-WARTA BOGOR,– Keceriaan dan semangat terpancar jelas dari wajah puluhan anak di Desa Cisolok, Kecamatan…

1 hour ago
Advertisement

Relawan Rumah Zakat Salurkan 300 Nasi Boks Fidyah di Desa Berdaya Sukaraksa

BOGOR-WARTA BOGOR– Sebagai bentuk penyaluran amanah donatur, Rumah Zakat melalui jaringan Relawan Inspirasi Desa Berdaya…

3 hours ago

Bocah 6 Tahun Jadi Korban Bullying, Kesetrum hingga Tak Sadarkan Diri

JAKARTA - WARTA BOGOR - Seorang anak berusia enam tahun di Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen,…

4 hours ago

Prabowo Targetkan Modernisasi 400 Rumah Sakit dan 10.000 Puskesmas dalam Tiga Tahun

LAMPUNG - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto menargetkan pembangunan dan modernisasi 350 hingga 400…

17 hours ago

Hamas Peringatkan Israel Soal Upaya Pengambilalihan Masjid Al Aqsa

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, memperingatkan Israel terkait dugaan upaya pengambilalihan…

18 hours ago