DEPOK – WARTA BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan bermodus pertemuan melalui aplikasi kencan.
Ketiga tersangka berinisial AH, KA, dan S ditangkap di wilayah Cilodong, Kota Depok, pada Minggu (26/7/2026) dini hari.
Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan para pelaku karena melakukan perlawanan. Dua di antaranya mengalami luka tembak di bagian kaki, sehingga satu tersangka harus menggunakan kursi roda dan seorang lainnya berjalan pincang.
Berdasarkan penyelidikan, komplotan tersebut diduga telah beberapa kali beraksi. Polisi telah menerima sedikitnya tiga laporan korban, masing-masing dua kejadian di Kecamatan Cilodong dan satu di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.
Menurutnya, AH diduga menjadi otak kejahatan dengan membuat akun palsu di aplikasi Hornet, sebuah platform jejaring sosial dan kencan yang diperuntukkan bagi pria gay, biseksual, dan komunitas queer. Melalui akun tersebut, AH mencari calon korban dan mengumpulkan informasi, termasuk mengenai kondisi ekonomi mereka.
“Setelah mempelajari potensi ekonomi korban, pelaku mengajak bertemu dan menjemput korban di sekitar kos atau rumahnya,” kata Oka di Mapolres Depok, Senin (27/7/2026).
Setelah korban bersedia bertemu, AH diduga membawa mereka ke lokasi yang sepi, sebagian besar di area pemakaman, tempat dua pelaku lainnya telah menunggu.
Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan, diikat menggunakan tali dan lakban, kemudian barang-barang berharganya dirampas.
Polisi juga mengungkap bahwa salah satu korban bahkan ditinggalkan di lokasi tanpa pakaian dan alas kaki.
Oka menjelaskan, pembagian tugas antartersangka telah dirancang sejak awal.
“Pelaku AH bertindak sebagai pencetus ide, pembuat akun fiktif di aplikasi Hornet, dan penjemput korban,” ujarnya.
“Pelaku KA dan S bertindak mengeksekusi kekerasan dan perampasan di TKP,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan, AH mengaku menggunakan modus tersebut untuk memancing korban agar mudah dijebak.
“Kalau saya normal, buat ngejebak saja,” ujarnya.
Polisi menyebut para tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali dengan modus yang sama.
Saat ini ketiganya ditahan di Polres Metro Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 479 KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sumber: TribunnewsBogor