Berita

Polres Metro Tangerang Kota Tangguhkan Penahanan Bahar bin Smith, Ini Alasannya

TANGERANG – WARTA BOGOR – Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan terhadap Bahar bin Smith yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, Rabu (11/2/2026) malam.

Ichwan mengatakan penangguhan penahanan dikabulkan setelah pihaknya mengajukan permohonan resmi kepada kepolisian. Keputusan tersebut diberikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota.

“Malam ini, Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan. Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya, tim Habib Bahar bin Smith, dan dikabulkan oleh pihak Kapolres,” kata Ichwan kepada wartawan, Rabu (11/2/2026) malam.

Advertisement

Ia menjelaskan, sejumlah pertimbangan menjadi dasar pengabulan penangguhan penahanan tersebut. Di antaranya, Bahar disebut sebagai tulang punggung keluarga serta memiliki tanggung jawab mengajar para santrinya. Selain itu, pihak keluarga juga memberikan jaminan, dan Bahar dinyatakan siap kooperatif menjalani proses hukum.

“Pertimbangannya salah satunya tadi, Habib adalah tulang punggung keluarga. Beliau juga guru yang harus mengajar santrinya. Kemudian beliau akan kooperatif untuk menjalani proses ini. Selain itu ada jaminan dari pihak keluarga, begitu intinya,” ujar dia.

Lebih lanjut, Ichwan menyampaikan kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. Pihaknya juga membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Advertisement

“Insya Allah ke depan kita juga akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restorative justice sesuai dengan permohonan kami yang kami sampaikan kepada Kapolres Kota Tangerang,” jelasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026, usai dilakukan gelar perkara.

Dalam perkara ini, Bahar dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

Sumber: okezone

Advertisement
Share

Recent Posts

Lebih dari Seribu Kendaraan Curian Dikembalikan Gratis oleh Polda Jabar

JABAR - WARTA BOGOR - Kepolisian Daerah Jawa Barat menyerahkan sebanyak 1.122 kendaraan hasil tindak…

36 minutes ago

Kementerian HAM Dorong Desa Sadar HAM dan Kampung Redam untuk Cegah Konflik Sosial

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kementerian Hak Asasi Manusia memprioritaskan pembentukan Desa Sadar HAM dan…

5 hours ago
Advertisement

Masjid Istiqlal Alami Kebakaran Saat Tarawih, Diduga Berasal dari UPS Ruang Server

JAKARTA - WARTA BOGOR - Masjid Istiqlal mengalami kebakaran pada Rabu (18/2/2026) malam, saat pelaksanaan…

7 hours ago

BNN Soroti Vape dan Whip Pink, Jadi Alat Kamuflase Baru Penyalahgunaan Narkoba

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto…

1 day ago

Penerima BPJS Kesehatan Wajib Tahu: 11 Juta Peserta Disaring Ulang, Pemerintah Minta Warga Cek Aplikasi Cek Bansos

JAKARTA - WARTA BOGOR - Bagi jutaan warga Indonesia penerima bantuan iuran kesehatan, hari ini…

1 day ago

Mau Masuk IPB University 2026? Ini Jalur Seleksi, Kuota hingga Hal Penting yang Perlu Kamu Tahu

BOGOR - WARTA BOGOR - IPB University kembali membuka penerimaan calon mahasiswa baru angkatan ke-63…

1 day ago