Berita

Polres Metro Tangerang Kota Tangguhkan Penahanan Bahar bin Smith, Ini Alasannya

TANGERANG – WARTA BOGOR – Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan terhadap Bahar bin Smith yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, Rabu (11/2/2026) malam.

Ichwan mengatakan penangguhan penahanan dikabulkan setelah pihaknya mengajukan permohonan resmi kepada kepolisian. Keputusan tersebut diberikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota.

“Malam ini, Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan. Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya, tim Habib Bahar bin Smith, dan dikabulkan oleh pihak Kapolres,” kata Ichwan kepada wartawan, Rabu (11/2/2026) malam.

Advertisement

Ia menjelaskan, sejumlah pertimbangan menjadi dasar pengabulan penangguhan penahanan tersebut. Di antaranya, Bahar disebut sebagai tulang punggung keluarga serta memiliki tanggung jawab mengajar para santrinya. Selain itu, pihak keluarga juga memberikan jaminan, dan Bahar dinyatakan siap kooperatif menjalani proses hukum.

“Pertimbangannya salah satunya tadi, Habib adalah tulang punggung keluarga. Beliau juga guru yang harus mengajar santrinya. Kemudian beliau akan kooperatif untuk menjalani proses ini. Selain itu ada jaminan dari pihak keluarga, begitu intinya,” ujar dia.

Lebih lanjut, Ichwan menyampaikan kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. Pihaknya juga membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Advertisement

“Insya Allah ke depan kita juga akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restorative justice sesuai dengan permohonan kami yang kami sampaikan kepada Kapolres Kota Tangerang,” jelasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026, usai dilakukan gelar perkara.

Dalam perkara ini, Bahar dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

Sumber: okezone

Advertisement
Share

Recent Posts

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Pencurian Modul BTS Sebabkan Gangguan Sinyal di Jakarta-Jabar, Kerugian Ditaksir Rp60 Miliar

JAKARTA - WARTA BOGOR - Satresmob Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian dan penadahan…

1 hour ago

Pemkot Bogor Renovasi GOR Pajajaran, Perkuat Ekosistem Olahraga Kota Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas…

2 hours ago
Advertisement

Pemprov Jabar Kaji Pemberlakuan Kembali SPP untuk SMA dan SMK Negeri

JABAR - WARTA BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat tengah mengkaji…

17 hours ago

Komdigi Dukung Pembatasan Gadget di Sekolah, Lindungi Ancaman Negatif Digital

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyambut baik kebijakan…

22 hours ago

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri Bahas Peran KDMP, Ini Hasilnya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet…

1 day ago

Menteri Koperasi Jelaskan Skema Penggajian Pegawai Koperasi Merah Putih

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan…

1 day ago