Berita

Polres Metro Tangerang Kota Tangguhkan Penahanan Bahar bin Smith, Ini Alasannya

TANGERANG – WARTA BOGOR – Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan terhadap Bahar bin Smith yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, Rabu (11/2/2026) malam.

Ichwan mengatakan penangguhan penahanan dikabulkan setelah pihaknya mengajukan permohonan resmi kepada kepolisian. Keputusan tersebut diberikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota.

“Malam ini, Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan. Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya, tim Habib Bahar bin Smith, dan dikabulkan oleh pihak Kapolres,” kata Ichwan kepada wartawan, Rabu (11/2/2026) malam.

Advertisement

Ia menjelaskan, sejumlah pertimbangan menjadi dasar pengabulan penangguhan penahanan tersebut. Di antaranya, Bahar disebut sebagai tulang punggung keluarga serta memiliki tanggung jawab mengajar para santrinya. Selain itu, pihak keluarga juga memberikan jaminan, dan Bahar dinyatakan siap kooperatif menjalani proses hukum.

“Pertimbangannya salah satunya tadi, Habib adalah tulang punggung keluarga. Beliau juga guru yang harus mengajar santrinya. Kemudian beliau akan kooperatif untuk menjalani proses ini. Selain itu ada jaminan dari pihak keluarga, begitu intinya,” ujar dia.

Lebih lanjut, Ichwan menyampaikan kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. Pihaknya juga membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Advertisement

“Insya Allah ke depan kita juga akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restorative justice sesuai dengan permohonan kami yang kami sampaikan kepada Kapolres Kota Tangerang,” jelasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026, usai dilakukan gelar perkara.

Dalam perkara ini, Bahar dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

Sumber: okezone

Advertisement
Share

Recent Posts

Sejarah Lahirnya Pancasila: Dari Sidang BPUPKI hingga Menjadi Dasar Negara Indonesia

WARTA BOGOR - Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa Sanskerta, yakni gabungan kata panca yang…

10 hours ago

Rudy Susmanto sebut Skywalk Tegar Beriman Wujud Pembangunan Inklusif di Kabupaten Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa Skywalk Tegar Beriman tidak…

12 hours ago
Advertisement

SIM Digital Mulai Diterapkan, Ini Syarat dan Tahapan Registrasinya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan transformasi digital dalam layanan publik,…

13 hours ago

Viral Anak Terjatuh ke Area Kandang Gajah Ragunan, Pengelola Sebut Ada Indikasi Pembuatan Konten

JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak mengenakan pakaian merah terjatuh…

1 day ago

Festival Tangguh Bencana Bogor Utara 2026, Hadirkan Mitigasi Bencana hingga Pelatihan Kerja

BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh…

1 day ago

Fenomena Blue Moon Hiasi Langit Indonesia Hari Ini, Simak Fakta dan Waktu Puncaknya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Fenomena langka Blue Moon atau bulan biru akan menghiasi langit…

1 day ago