PT Sentul City Tbk Layangkan Somasi kepada Rocky Gerung

PT Sentul City Tbk Layangkan Somasi kepada Rocky Gerung

JAKARTA, WARTABOGOR.id- PT Sentul City Tbk menanggapi informasi yang beredar soal melayangkan surat somasi kepada Rocky Gerung.

Somasi ini terkait lahan rumahnya yang berada di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“PT Sentul City Tbk benar telah melayangkan surat somasi,” kata Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho

Bahkan, menurut David, perseroan telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali. Pada 28 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan terakhir 12 Agustus 2021.

Dasar somasi tersebut karena PT Sentul City Tbk adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Saat ini, tanah tersebut ditempati oleh Rocky Gerung.

“Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat,” tambah David.

Haris Azhar selaku kuasa hukum Rocky Gerung menjelaskan bahwa kliennya telah tingga di lokasi tersebut sejak 2009 dan mendapatkannya secara sah.

Selain itu, Rocky juga diklaim memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.

“Lahan tersebut tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah maupun swasta, tidak sedang digadaikan, dan bahkan telah membayar PBB pada tahun berjalan,” kata Haris. (Kompas.com)