Nasional

Rizieq Gugat Jokowi Soal PMH, Ini Respons Istana

JAKARTA – WARTA BOGOR – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan saat ini pihak istana tak bisa memberikan banyak komentar soal gugatan yang diajukan Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun gugatan yang diajukan Rizieq kepada Jokowi dengan tuntutan sebesar Rp 5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (30/9/2024).

“Istana tidak bisa memberikan tanggapan yang lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN,” ujar Dini dikutip CNNIndonesia pada Selasa (1/10/2024).

Advertisement

“Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” ucap Dini.

Dia memastikan Istana akan menghormati gugatan tersebut sebagai wujud hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum.

Di sisi lain, Dini juga mewanti-wanti bahwa sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab.

Advertisement

“Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” jelasnya.

Dini menyadari selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tentu tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Namun menurutnya yang terpenting adalah bagaimana penilaian masyarakat pada akhirnya.

“Biarkan masyarakat yang pada akhirnya menilai bagaimana kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.

Advertisement

Sidang perdana gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung Rizieq Shihab terhadap Presiden RI Jokowi akan digelar di PN Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (8/10/2024).

Dalam gugatan perdata tersebut, Rizieq menggugat Jokowi Rp5.246 triliun atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Selain Rizieq, mereka yang ikut menggugat adalah Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko.

Advertisement

Mereka menggandeng Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) sebagai kuasa hukum. Adapun tergugat yaitu Joko Widodo alias Presiden Jokowi.

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: CNN Indonesia

Advertisement

 

 

 

Advertisement
Share

Recent Posts

Viral Anak Terjatuh ke Area Kandang Gajah Ragunan, Pengelola Sebut Ada Indikasi Pembuatan Konten

JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak mengenakan pakaian merah terjatuh…

7 hours ago

Festival Tangguh Bencana Bogor Utara 2026, Hadirkan Mitigasi Bencana hingga Pelatihan Kerja

BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh…

9 hours ago
Advertisement

Fenomena Blue Moon Hiasi Langit Indonesia Hari Ini, Simak Fakta dan Waktu Puncaknya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Fenomena langka Blue Moon atau bulan biru akan menghiasi langit…

10 hours ago

Pemerintah Kaji Penggunaan CNG Tabung 3 Kg untuk Gantikan LPG Subsidi, Bakal Jadi yang Pertama di Dunia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mematangkan…

2 days ago

Polisi Selidiki Kasus Pencabulan di Ponpes Ciawi Bogor, Diduga Libatkan Lima Pelaku

BOGOR - WARTA BOGOR - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan…

3 days ago

Kerbau Albino Mirip Donald Trump Selamat dari Kurban, Kini Dirawat di Kebun Binatang

WARTA BOGOR - Seekor kerbau albino seberat 700 kilogram di Bangladesh mendadak viral karena memiliki…

3 days ago