JAKARTA-WARTABOGOR.id – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draft Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (minol). RUU tersebut diusulkan oleh tiga partai yakni Gerindra, PPP dan PKS.
RUU larangan minuman beralkohol terdiri dari 7 bab dan 24 pasal. Didalamnya antara lain berisi defenisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.
Andaikan RUU ini disahkan menjadi UU maka setiap orang yang memproduksi, menjual (penjual), menyimpan, maupun mengkonsumsi alkohol bisa terancam pidana. Dengan kata lain, perdagangan miras tak bisa lagi dilakukan sembarangan jika RUU tersebut diloloskan parlemen.
“Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, memgedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C, minuman bealkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal di wilayah kesatuan Republik Indonesia,” bunyi pasal 6 draft RUU tersebut.
Ancaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam pasal 19. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama (10) tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” bunyi pasal 19.
Untuk klasifikasi jenis minuman keras atau miras yang dilarang dalam RUU tersebut terbagi dalam tiga kelas yakni golongan A, golongan B dan golongan C.
Minuman keras golongan A adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.
Sementara golongan C adalah minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.
Selain minuman beralkohol dari 3 jenis klasifikasi tersebut, RUU larangan minuman beralkohol tersebut juga melarang peredaran minuman beralkohol dari miras campuran atau racikan.
Larangan minuman keras masih dikecualikan until waktu-waktu tertentu seperti untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh perundang-undangan. Aturan ini tertuang dalam pasal 8.
Sebelumnya dilansir dari Antara, Badan Legislasi DPR RI mendengarkan penjelasan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol, dari anggota komisi X DPR RI Illiza Sa’adudin Djamal dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di senayan, Jakarta.
“RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol merupakan RUU usulan dari anggota DPR RI fraksi PKS, PPP dan Gerindra dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum,” papar Illiza.
Illiza juga memaparkan empat perspektif yang melandasi urgensi pembahasan RUU yang masuk dalam daftar 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 tersebut dalam materi yang disampaikan pada RDP Baleg DPR RI itu.
Peespektif pertama yaitu perspektif filosofis. Bahwa larangan minuman beralkohol diperlukan untuk mewujudkan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Kedua, dalam perspektif sosial. Banyaknya orang yang meninggal karena minuman beralkohol, timbulnya kejahatan dan kekerasan di masyarakat, membuat RUU minuman beralkohol menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan kestabilan sosial.
Ketiga dari perspektif yuridis formal, khususnya hukum pidana. Menurut Illiza, RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah sangat urgen Karena ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tidak memadai sehingga perlu dibentuk UU baru.
Perspektif terakhir dalam Larangan Minuman Beralkohol, dilihat dalam aspek pembangunan hukum dalam rangka mewujudkan tujuan negara, tujuan hukum dan tujuan hukum pidana. (kompas.com)