Pendidikan

Seleksi Guru PPPK Tidak Berdasarkan Lama Mengajar

JAKARTA-WARTABOGOR.id-Guru honorer diberikan kesempatan mengikuti seleksi tes guru PPPK sampai tiga kali.

Seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) tidak berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

“Undang-undang (UU) tidak memperbolehkan kita mengangkat guru PPPK dan PNS tanpa seleksi,” kata Nadiem saat melakukan kunjungan kerja ke Papua Barat, melansir siaran pers, Kamis (11/2/2021).

Advertisement

Bahkan, bilang dia, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud telah mempersiapkan materi-materi pembelajaran.

Hal itu bertujuan agar guru honorer dapat belajar secara mandiri.

“Kalau tahun ini belum lolos seleksi, bisa mencoba sampai dengan tiga kali,” terang Mendikbud.

Advertisement

Nadiem mengungkapkan masih banyak pemerintah daerah (Pemda) yang belum mengajukan formasi guru PPPK.

Padahal anggaran seleksi dan gaji satu juta guru PPPK sudah disediakan pemerintah pusat.

“Bukan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” tutur dia.

Advertisement

Terkait penerimaan, lanjut Mendikbud, pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer apabila lolos seleksi menjadi guru PPPK.

“Kita buka sampai satu juta. Tapi kalau yang lolos cuma 100.000, ya 100.000 saja yang kita angkat jadi guru PPPK. Tidak ada kompromi untuk kualitas pendidikan anak-anak kita,” tegasnya.

Nadiem menekankan, pembukaan seleksi satu juta guru PPPK akan menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Advertisement

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi guru PPPK,” ujar Nadiem.

Menurut dia, guru PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN), itu berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.

“Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak ada lagi mispersepsi,” sebut dia.

Advertisement

Perbedaan terletak di jaminan pensiun

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono pernah menyebutkan, gaji yang diperoleh guru PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Bahkan tunjangan yang diberikan ke guru PPPK sama dengan PNS, sesuai dengan level dan kelompok jabatan,” kata dia.

Advertisement

Dia menyatakan, guru PPPK juga akan memiliki hak dan perlindungan yang sama seperti PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Selain itu, bilang dia, guru PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS.

Perbedaan utama antara guru PPPK dengan PNS terletak di jaminan pensiun.(kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Komnas HAM ungkap Anggaran Pelanggaran HAM Berat 2027 Rp 0, Ini Penjelasannya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pagu anggaran…

30 minutes ago

Kasus Keracunan MBG Kembali Terjadi, DPR Soroti Kinerja dan Pengawasan BGN

JAKARTA - WARTA BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti kasus keracunan program Makan Bergizi…

6 hours ago
Advertisement

IFAD Kunjungi Polbangtan, Tinjau Keberhasilan YESS dan Penjajakan Program YESSI

BOGOR-WARTA BOGOR – Keberhasilan Program Youth Entrepreneurship and Employment Support Services (YESS) dalam mendorong kemandirian…

6 hours ago

10 Hari Ditempa, Mahasiswa Baru Polbangtan Kementan Siap Jadi Generasi Penggerak Pertanian

BOGOR-WARTA BOGOR – Memasuki Tahun Akademik 2026/2027, Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor kembali menyelenggarakan Masa…

7 hours ago

Wali Kota Bogor Minta Konsep Leuweung Batutulis Dikembalikan sebagai Hutan Kota

BOGOR - WARTA BOGOR - Konsep pembangunan Leuweung Batutulis yang saat ini tengah dikerjakan oleh…

10 hours ago

Jadi Tamu Kehormatan, Prabowo Bertolak ke Rusia Hadiri Eastern Economic Forum ke-11

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Vladivostok, Rusia, untuk menghadiri Eastern…

12 hours ago