JAKARTA – WARTA BOGOR – Komisioner Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Heru Pudyo Nugroho mengatakan peserta Tapera bisa mencairkan tabungan tersebut dalam kondisi tertentu. Kondisi yang dimaksud yakni berhenti berkerja hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Bisa (dicairkan Tapera) jika resign, diberhentikan, di PHK, itu semua nanti bisa,” ujar Heru di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Heru menjelaskan, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dana tabungan yang tidak terpakai akan dikembalikan kepada peserta jika sudah masuk masa pensiun, atau peserta bisa mencairkan dana tersebut ketika menghadapi kondisi tertentu.
“Jadi itu skema tabungan dan sesuai PP 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera, itu akan dikembalikan pada saat berakhir masa kepesertaan karena pensiun masuk usia 58 untuk pekerja mandiri atau sebab-sebab lain yang menyebabkan berakhirnya masa kepesertaan,” ucapnya.
Heru menambahkan, peserta iuran Tapera baru bisa mengajukan kredit untuk pembiayaan perumahan setelah menabung minimal 12 bulan.
“Kalau PP nya itu bisa, nabung selama 12 bulan baru bisa KPR. Dan masa tunggunya itu bisa kita simulasikan, itu yang penting sudah satu tahun dulu, baru bisa mengajukan KPR,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan, jika semakin banyak peserta Tapera yang menyetor, prinsip gotong-royong untuk membantu pekerja swasta atau pekerja mandiri mendapatkan rumah akan semakin lebih cepat.
“Semakin banyak peserta maka prinsip gotong-royong akan semakin jalan, karena likuiditasnya makin gede, sehingga housing-nya akan semakin main,” kata Heru.
Sumber: Liputan6
BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor terus memperkuat peran generasi muda dalam mendukung…
SERPONG-WARTA BOGOR – Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong pengembangan pertanian modern melalui pengenalan teknologi dan…
BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor bersama tim kerja sama dari Korea Selatan…
WARTA BOGOR - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali tertekan setelah perdagangan dilanjutkan seusai penghentian…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober…
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai membahas anggaran operasional Biskita Trans…