Berita

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba

JAKARTA – WARTA BOGOR – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana urut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum keluarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa saat membaca amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Advertisement

Tadi dinilai terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Jaksa juga mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Teddy.

Hama beratkan bagi Teddy diantaranya yaitu, yang merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan jabatan tingkat Kapolda seharusnya bertakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Advertisement

Sementara tidak ada hal meringankan untuk Teddy.

Tadi sebelumnya di dakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg.

Mulanya, kasus ini terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2023.

Advertisement

Kala itu, Dodi yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Teddy lantas memerintah Dodi untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dodi menukar sabu tersebut sebanyak 10 kg.

Tindak pidana ini turut melibatkan sejumlah pihak. Para terdakwa dalam kasus ini adalah AKBP Dodi Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir dan Syamsul Ma’arif.

Advertisement

Dody dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara ini. Sedangkan Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu Kasranto dan Syamsul Ma’arif sama-sama dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus ini.

Sumber: detikNews

Advertisement

 

Share

Recent Posts

Wali Kota Bogor Minta Konsep Leuweung Batutulis Dikembalikan sebagai Hutan Kota

BOGOR - WARTA BOGOR - Konsep pembangunan Leuweung Batutulis yang saat ini tengah dikerjakan oleh…

3 hours ago

Jadi Tamu Kehormatan, Prabowo Bertolak ke Rusia Hadiri Eastern Economic Forum ke-11

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Vladivostok, Rusia, untuk menghadiri Eastern…

4 hours ago
Advertisement

Perjalanan Masa Kecil Bahlil Lahadalia Diangkat ke Serial Animasi ‘Melangkah dari Timur’

WARTA BOGOR - Perjalanan hidup Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia semasa…

19 hours ago

Progres Pembangunan Trase Baru Jalan Batutulis Capai 45 Persen, Targetkan Awal November dibuka

BOGOR - WARTA BOGOR - Pembangunan trase baru Jalan Batutulis di Kota Bogor terus dikerjakan.…

1 day ago

Daftar Harga BBM Pertamina yang Naik per 1 September 2026

JAKARTA - WARTA BOGOR - PT Pertamina Patra Niaga resmi merilis penyesuaian harga bahan bakar…

1 day ago

Rumah Zakat Salurkan 130 Paket Pangan untuk Duafa di Kota dan Kabupaten Bogor

BOGOR-WARTA BOGOR, 25 Agustus 2026 – Rumah Zakat kembali menyalurkan bantuan pangan bagi keluarga duafa…

1 day ago