Berita

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba

JAKARTA – WARTA BOGOR – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana urut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum keluarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa saat membaca amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Advertisement

Tadi dinilai terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Jaksa juga mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Teddy.

Hama beratkan bagi Teddy diantaranya yaitu, yang merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan jabatan tingkat Kapolda seharusnya bertakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Advertisement

Sementara tidak ada hal meringankan untuk Teddy.

Tadi sebelumnya di dakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg.

Mulanya, kasus ini terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2023.

Advertisement

Kala itu, Dodi yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Teddy lantas memerintah Dodi untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dodi menukar sabu tersebut sebanyak 10 kg.

Tindak pidana ini turut melibatkan sejumlah pihak. Para terdakwa dalam kasus ini adalah AKBP Dodi Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir dan Syamsul Ma’arif.

Advertisement

Dody dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara ini. Sedangkan Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu Kasranto dan Syamsul Ma’arif sama-sama dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus ini.

Sumber: detikNews

Advertisement

 

Share

Recent Posts

40 Ribu Rumah di Jabar Masuk Program Renovasi Nasional, Gubernur Dedi Tambah Bantuan Modal Usaha

JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…

19 hours ago

Bareskrim Gerebek Rumah Produksi Whip-Pink Ilegal, Omzet Capai Miliaran Per-Bulan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…

20 hours ago
Advertisement

Trump Klaim “Buka Selat Hormuz”, Sebut Dilakukan untuk China dan Dunia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa dirinya telah “membuka…

21 hours ago

Wamen PU Resmikan Sistem Canggih Deteksi Banjir di Cileungsi Bogor

CILEUNGSI - WARTA BOGOR - Alat deteksi dini banjir berbasis teknologi resmi dioperasikan di aliran…

2 days ago

Kuasai Teknologi, Mahasiswa Polbangtan Kementan Operasikan Drone dalam Gerakan Tanam Serempak 10.000 Ha

TANAH LAUT-WARTA BOGOR  – Gerakan Tanam Serempak seluas 10.000 hektare yang dilaksanakan di 17 provinsi…

2 days ago

KPK Soroti Pengadaan Puluhan Ribu Motor Listrik oleh BGN

JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memberikan perhatian terhadap pengadaan puluhan…

2 days ago