Berita

Travel Gelap yang Bawa Pemudik pada 6-17 Mei Bisa Kena Sanksi

JAKARTA, WARTABOGOR.id – Para sopir travel gelap bisa dikenakan sanksi denda jika kedapatan nekat beroperasi dan mengangkut penumpang, terutama saat periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Total 137 travel gelap dikenakan Pasal 308 Undang-undan (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, penindakan tersebut dikarenakan travel gelap itu tidak diperuntukkan atau tidak memiliki izin trayek saat beroperasi.

Advertisement

“Kalau ditanyakan belum tanggal 6 Mei sudah ditindak, iya, di Pasal 308 tidak mengenal itu. Karena (kendaraan) tidak sesuai peruntukan. Contoh, trayek ke mana larinya ke mana, membawa penumpang untuk mudik,” kata Yusri pada 30 April 2021 lalu.

“Tolong dipisahkan ya, travel gelap (ditindak) ini bukan saja harus pada tanggal larangan mudik 6-17 Mei, tapi bukan peruntukannya,” tambahnya pada Selasa (4/5/2021).

Yusri menjelaskan, para sopir travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang sebagaimana termaktub di UU LLAJ.

Advertisement

Berdasarkan pasal itu, para sopir dapat didenda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara selama maksimal 2 bulan.

Selain itu, kendaraan yang digunakan para sopir travel gelap disita oleh pihak kepolisian.

Kendaraan itu baru akan dikeluarkan setelah sidang tilang yang dijadwalkan setelah Lebaran 2021.

Advertisement

“Itu (kendaraan) kita kandangkan sampai dengan operasi ketupat selesai baru kami lepas,” jelas Yusri.

Para penumpang yang nekat mudik dengan menggunakan travel gelap juga dapat merasakan imbasnya apabila terjaring oleh polisi.

Menurut Yusri, pihaknya masih mengizinkan para penumpang untuk melanjutkan perjalanan dengan menggunakan angkutan umum resmi ketika periode larangan mudik belum diterapkan.

Advertisement

Penumpang yang terjaring menggunakan travel gelap diantarkan ke terminal bus dengan catatan mereka menunjukkan surat hasil negatif Covid-19.

Namun, hal itu tidak berlaku lagi saat pemberlakuan larangan mudik pada 6-17 Mei.

Polisi, lanjut Yusri, akan memulangkan para penumpang itu langsung ke rumah masing-masing.

Advertisement

“Pertanyaan apakah 6 Mei nanti ada travel gelap yang terjaring dikemanakan penumpangnya? Iya dipulangkan ke rumah. Sudah tidak ada lagi diantar ke terminal,” ujar Yusri.

“Semuanya tanggal 6 Mei operasi (penyekatan) kita lakukan. Kalau ditemukan seperti penumpang, disuruh pulang ke rumah, titik. Tidak ada lagi diantar ke terminal,” lanjutnya. (Kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Berapa Posisi Ranking FIFA Indonesia?

JAKARTA - WARTA BOGOR - Timnas Indonesia berhasil menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan…

13 minutes ago

Dramatis! Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti

JAKARTA - WARTA BOGOR - Timnas Indonesia akhirnya menjadi juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah…

2 hours ago
Advertisement

SIT Sholahuddin Bogor Sukses Gelar Open House 2026, Resmi Buka Pendaftaran Murid Baru

BOGOR-WARTA BOGOR — Sekolah Islam Terpadu (SIT) Sholahuddin di bawah naungan Yayasan Annizariyah sukses menggelar…

15 hours ago

Kejagung Ungkap Dugaan Manipulasi Pengadaan Motor Listrik MBG, 2.117 Unit Dilaporkan 21.800

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan manipulasi laporan pengadaan motor listrik…

20 hours ago

World Cleanup Day 2026 di Bogor, Dedie Rachim Ajak Warga Jadikan Peduli Sampah sebagai Gaya Hidup

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperingati World Cleanup Day (WCD) Tingkat…

23 hours ago

Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Jadwal Siaran Langsungnya

WARTA BOGOR - Timnas Indonesia akan menghadapi Thailand pada final FIFA ASEAN Cup 2026. Pertandingan…

1 day ago