Berita

Travel Gelap yang Bawa Pemudik pada 6-17 Mei Bisa Kena Sanksi

JAKARTA, WARTABOGOR.id – Para sopir travel gelap bisa dikenakan sanksi denda jika kedapatan nekat beroperasi dan mengangkut penumpang, terutama saat periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Total 137 travel gelap dikenakan Pasal 308 Undang-undan (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, penindakan tersebut dikarenakan travel gelap itu tidak diperuntukkan atau tidak memiliki izin trayek saat beroperasi.

Advertisement

“Kalau ditanyakan belum tanggal 6 Mei sudah ditindak, iya, di Pasal 308 tidak mengenal itu. Karena (kendaraan) tidak sesuai peruntukan. Contoh, trayek ke mana larinya ke mana, membawa penumpang untuk mudik,” kata Yusri pada 30 April 2021 lalu.

“Tolong dipisahkan ya, travel gelap (ditindak) ini bukan saja harus pada tanggal larangan mudik 6-17 Mei, tapi bukan peruntukannya,” tambahnya pada Selasa (4/5/2021).

Yusri menjelaskan, para sopir travel gelap tersebut dikenakan sanksi tilang sebagaimana termaktub di UU LLAJ.

Advertisement

Berdasarkan pasal itu, para sopir dapat didenda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara selama maksimal 2 bulan.

Selain itu, kendaraan yang digunakan para sopir travel gelap disita oleh pihak kepolisian.

Kendaraan itu baru akan dikeluarkan setelah sidang tilang yang dijadwalkan setelah Lebaran 2021.

Advertisement

“Itu (kendaraan) kita kandangkan sampai dengan operasi ketupat selesai baru kami lepas,” jelas Yusri.

Para penumpang yang nekat mudik dengan menggunakan travel gelap juga dapat merasakan imbasnya apabila terjaring oleh polisi.

Menurut Yusri, pihaknya masih mengizinkan para penumpang untuk melanjutkan perjalanan dengan menggunakan angkutan umum resmi ketika periode larangan mudik belum diterapkan.

Advertisement

Penumpang yang terjaring menggunakan travel gelap diantarkan ke terminal bus dengan catatan mereka menunjukkan surat hasil negatif Covid-19.

Namun, hal itu tidak berlaku lagi saat pemberlakuan larangan mudik pada 6-17 Mei.

Polisi, lanjut Yusri, akan memulangkan para penumpang itu langsung ke rumah masing-masing.

Advertisement

“Pertanyaan apakah 6 Mei nanti ada travel gelap yang terjaring dikemanakan penumpangnya? Iya dipulangkan ke rumah. Sudah tidak ada lagi diantar ke terminal,” ujar Yusri.

“Semuanya tanggal 6 Mei operasi (penyekatan) kita lakukan. Kalau ditemukan seperti penumpang, disuruh pulang ke rumah, titik. Tidak ada lagi diantar ke terminal,” lanjutnya. (Kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Perwakilan Demo Mahasiswa Sampaikan Sejumlah Tuntutan ke Wapres Gibran, Beri Ultimatum 5 Hari

JAKARTA - WARTA BOGOR - Perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di Jakarta pada Senin…

15 hours ago

Dedie Rachim Resmi Teken Perwali, Angkot Usia 20 Tahun Lebih Dilarang Beroperasi

BOGOR - WARTA BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, resmi menandatangani Peraturan Wali…

16 hours ago
Advertisement

AS dan Iran Capai Kesepakatan ‘Damai’, Trump Malah Sentil Netanyahu

WARTA BOGOR - Presiden Amerika Serikat Donald Trump memuji Presiden China Xi Jinping dan Presiden…

1 day ago

Guru SD Tewas Ditikam Siswi SMP yang Diduga Hendak Mencuri

PALEMBANG - WARTA BOGOR - Seorang guru sekolah dasar (SD) bernama Sri Khodijah (47), warga…

1 day ago

Atasi Kemacetan, Flyover Pasar Anyar Bogor Mulai Dibangun Tahun 2027

BOGOR - WARTA BOGOR - Kabar baik bagi masyarakat Kota Bogor. Proyek pembangunan flyover di…

2 days ago

Underpass Kebon Pedes Masuk Prioritas, Pemkot Bogor ungkap Butuh Anggaran Rp350 Miliar

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjadikan pembangunan underpass di perlintasan sebidang…

2 days ago