Internasional

Tunisia Vs Perancis Diduga Langgar Aturan, Skor Berubah?

WARTA BOGOR- Partai Grup D Piala Dunia 2022 Tunisia vs Perancis diwarnai kontroversi seputar gol Antoine Griezmann yang dianulir. Federasi Perancis disebut melayangkan protes resmi ke FIFA.

Gol semata wayang Wahbi Khazri (58’) menjadi pembeda laga Tunisia vs Perancis di Education City Stadium, Doha, Qatar, Rabu (30/11/2022).

Tunisia menang 1-0 dan mengukir kemenangan perdana mereka dalam sepanjang sejarah duel kontra Perancis.

Advertisement

Perancis, yang tetap lolos ke 16 besar Piala Dunia 2022 sebagai juara Grup D, merasa tak terima dengan kekalahan dari Tunisia.

Tim Ayam Jantan dibuat geram karena wasit Matthew Conger menganulir gol penyama kedudukan Antoine Griezmann pada menit ke-90+8.

Matthew Conger menilai Griezmann berada dalam posisi offside sebelum menyambut bola lambung kiriman Aurelien Tchouameni yang berbelok usai mengenai kepala bek Tunisia, Montassar Talbi.

Advertisement

Penilaian apakah Montassar Talbi secara sengaja atau tidak menyambar bola lambung Tchouameni mutlak menjadi keputusan wasit.

Wasit Matthew Conger yang cukup lama meninjau VAR, menilai Talbi tak sepenuhnya bermaksud menghalau bola kiriman Tchouameni, sehingga Griezmann tetap dihitung dalam posisi offside.

Hal yang dipermasalahkan adalah Conger baru melakukan tinjauan setelah peluit akhir laga Tunisia vs Perancis dibunyikan.

Advertisement

Beberapa detik sebelum meniup peluit akhir, Conger juga membiarkan Tunisia melakukan kickoff, yang artinya mengizinkan laga dimulai lagi, sehingga menurut protokol VAR, tidak memungkinkan untuk meninjau kembali insiden offside.

Tindakan Conger itu dinilai melanggar aturan IFAB (International Football Association Board) poin nomor 10 soal protokol VAR.

“Kami menyusun komplain setelah gol Antoine Griezmann, menurut kami, secara keliru dianulir,” demikian bunyi pernyataan Federasi Sepak Bola Perancis, FFF, pada Kamis (1/12/2022).

Advertisement

“Komplain ini harus diajukan 24 jam setelah peluit akhir,” demikian lanjutan pernyataan FFF.

Berdasarkan protokol VAR dalam aturan IFAB, wasit disebut tak bisa melakukan tinjauan setelah membunyikan peluit akhir laga.

“Jika laga berakhir dan dimulai kembali, wasit tidak diperbolehkan melakukan peninjauan, kecuali untuk kasus kesalahan identitas pemain atau potensi kartu merah terkait tindak kekerasan, meludah, menggigit, atau perbuatan menghina yang sangat kasar dan ofensif,” demikian bunyi peraturan dalam IFAB.

Advertisement

Apabila benar terjadi pelanggaran aturan, media Perancis, RMC Sport menilai hasil akhir Tunisia vs Perancis di Piala Dunia 2022 bisa berubah.

“Ini bisa memberikan Perancis hasil imbang, serta menghapus kemenangan perdana Elang Kartago (julukan Tunisia) atas Perancis,” tulis RMC Sport.

Hasil akhir melawan Tunisia sejatinya tak terlalu berpengaruh buat Perancis yang tetap melaju ke 16 besar Piala Dunia 2022 sebagai juara Grup D berkat koleksi enam poin.
(Kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Erupsi Gunung Anak Krakatau, BMKG Pastikan Belum Ada Kenaikan Muka Air Laut

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terus memantau kondisi muka…

2 hours ago

Permudah Akses ke Monas, KAI Tambah Dua Jalur KRL di Stasiun Gambir

JAKARTA - WARTA BOGOR - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan kereta rel listrik (KRL)…

20 hours ago
Advertisement

Kunang-Kunang Kini Jarang Terlihat hingga Semakin Langka, Pakar IPB Ungkap Penyebabnya

WARTA BOGOR - Kunang-kunang yang dahulu mudah dijumpai kini semakin sulit ditemukan di berbagai wilayah.…

22 hours ago

PKL di Alun-Alun hingga SSA Jadi Sorotan, Dedie Rachim Minta Satpol PP Tindak Tegas

BOGOR - WARTA BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meminta Satuan Polisi Pamong…

1 day ago

Penerimaan Negara Tembus Rp1.459 Triliun, Naik 21,4 Persen

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan penerimaan negara hingga semester…

2 days ago

KUHP Baru Diterapkan, Seorang Terpidana Penelantaran Anak Dihukum Bersihkan Masjid 100 Jam

ACEH - WARTA BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap…

2 days ago