Pendidikan

Viral! Mahasiswa Penerima KIP Bergaya Hidup Mewah, Menko PMK: Bisa Ditindak!

JAKARTA – WARTA BOGOR – Pemerintah menegaskan bahwa bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) hanya dikhususkan bagi anak yang berasal dari golongan tidak mampu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan KIP-K merupakan program terusan dari KIP tingkat sekolah, yang diperuntukkan untuk anak dari keluarga kurang mampu, yang rinciannya dapat dilihat melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Disitu sudah jelas yang menerima itu adalah mereka yang tidak mampu dan mereka yang yatim piatu yang diutamakan,” ujar Muhadjir Effendy, dikutip dari Antara, Kamis (2/5/2024).

Advertisement

Dia mengatakan jika penerima KIP tidak sesuai dengan kriteria, maka penerima yang terbukti melanggar ketentuan harus mengembalikan apa yang telah diperoleh.

“Kalau tiba-tiba ada anaknya orang kaya yang menerima KIP, bisa dikejar itu siapa, mudah itu, bisa ditindak,” jelasnya.

Muhadjir mengimbau masyarakat, jika penerima KIP tidak sesuai ketentuan agar segera melapor ke satuan pendidikan terkait agar diproses lebih lanjut.

Advertisement

Diketahui, tengah viral di media sosial X, kabar mahasiswa penerima KIP-K yang memamerkan barang-barang yang terbilang mewah bagi seorang penerima KIP.

Seharusnya KIP diberikan kepada siswa yang termasuk dalam empat prioritas, antara lain pemegang KIP SMA/sederajat, terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Penerima Bansos PKH atau KKS, dan anak panti asuhan/panti sosial.

Selain itu berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua/wali kurang dari atau sama dengan Rp 4.000.000 atau pendapatan kotor orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000 per orang dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Advertisement

 

 

Sumber: okezone

Advertisement
Share

Recent Posts

ASN di Bogor Selatan Diduga Tipu Warga Bermodus Lolos CPNS, Korban Rugi hingga Rp70 Juta

BOGOR – WARTA BOGOR - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bogor…

4 hours ago

Pemkab Bogor Tangani 11 Ribu Rumah Tidak Layak Huni di 40 Kecamatan pada 2026

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat untuk…

11 hours ago
Advertisement

LAZ Ummul Quro Bogor Salurkan Rp100 Juta Modal Usaha untuk 20 UMKM, Sinergi Bersama KUA Ciseeng dan Gunung Sindur

BOGOR-WARTA BOGOR — LAZ Ummul Quro Bogor menyalurkan bantuan modal usaha senilai total Rp100 juta kepada 20 pelaku UMKM melalui…

15 hours ago

Pendapatan Biskita Trans Pakuan Tembus Rp10 Miliar, Koridor Baru Disiapkan pada 2027

BOGOR – WARTA BOGOR - Pendapatan Biskita Trans Pakuan Kota Bogor mencapai Rp10,29 miliar selama…

15 hours ago

Program IJD Prabowo Dukung Pembangunan Jalan Citeureup–Sukamakmur Sepanjang 20 Km

BOGOR – WARTA BOGOR - Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) yang digulirkan Presiden Republik…

1 day ago

Pemerintah Perpanjang Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal hingga Tahun 2028

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Perindustrian (Menperin) M Sarmuji menyambut baik penundaan kewajiban sertifikasi…

2 days ago