JAKARTA – WARTA BOGOR – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mewajibkan kendaraan bermotor yang berusia lebih dari tiga tahun untuk uji emisi. Aturan ini bakal diterapkan di semua wilayah Indonesia.
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Luckmi Purwandari mengatakan percepatan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor menjadi strategi pengendalian pencemaran udara. Ke depannya uji emisi akan menjadi wajib secara nasional. Uji emisi menjadi syarat untuk perpanjang STNK.
“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Untuk mempersiapkan hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melatih teknisi petugas uji emisi Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, selama bulan Agutus-September 2023. Teknisi yang sudah bersertifikasi khusus akan melaksanakan uji emisi di wilayahnya masing-masing.
“Saat ini kita telah menyiapkan aplikasi uji emisi (si-umi) dan bekerja sama dengan DLH DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jabodetabek untuk mendukung jalannya uji emisi ini,” lanjut Luckmi.
“Hanya teknisi yang bersertifikasi khusus yang bisa menentukan lulus atau tidaknya uji emisi setiap kendaraan bermotor,” tambahnya.
Kewajiban uji emisi kendaraan bermotor telah berlaku di Jakarta. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
DLH DKI Jakarta bersinergi untuk mewujudkan kualitas udara yang lebih baik di Kabupaten/Kota di Jawa Barat dan Banten. Mengingat pencemaran udara tidak ada batas wilayah administratif.
Sumber: detikoto