WALHI Desak Pemerintah Investigasi Soal Sosok yang Minta dan Pemberi IUP di Raja Ampat

JAKARTA – WARTA BOGOR – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi tentang terbitnya izin usaha pertambangan (IUP) sehingga perusahaan bisa melakukan penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Zenzi Suhadi dalam Program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV

Zenzi menuturkan perusahaan yang menambang di Raja Ampat setidaknya telah melanggar dua aturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Ini sebenarnya dua regulasi yang dilanggar oleh penerbitan izin dan penerbitan aktivitas izin ini. Pertama, UU pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Yang kedua, tentang Undang-Undang Lingkungan Hidup,” ujarnya dikutip Sabtu (7/6/2025).

Kemudian, Zenzi mempertanyakan juga soal terbitnya dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sehingga perusahaan bisa menambang di Raja Ampat.

Pasalnya, jika kawasan pertambangan tidak mungkin dilakukan pemulihan lingkungan lewat aktivitas tambang, dokumen AMDAL seharusnya tak bisa diterbitkan.

Dia mengungkapkan kawasan Raja Ampat tidak mungkin bisa dipulihkan lewat keuntungan pertambangan yang dilakukan. Hal tersebut lantaran area yang dikeruk tersebut adalah gugusan pulau kecil.

“Seharusnya dalam sidang AMDAL-nya ketika dihitung bahwasanya keuntungan dari suatu usaha tidak akan bisa memulihkan lingkungan, maka izinnya tidak layak diterbitkan.” ucapnya.

“Ini tidak akan ada yang bisa memulihkan Raja Ampat, beda dengan terresterial yang luas, hutannya bisa dipulihkan. Lah ini, gugusan pulau kecil ini siapa yang bisa dibangun lagi,” sambung Zenzi.

Zenzi pun mendorong Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menghentikan dan mencabut seluruh IUP yang terbit untuk penambangan di Raja Ampat.

Setelah itu, perlu dilakukan pemulihan akibat rusaknya lingkungan dari aktivitas pertambangan yang terjadi.

Selanjutnya, Zenzi turut mendesak agar pemerintah menyelidiki sosok atau pihak yang bisa meminta dan menerbitkan IUP kepada perusahaan sehingga bisa melakukan aktivitas pertambangan di Raja Ampat.

“Harus diinvestigasi, siapa yang mengurus perizinan ini dan menerbitkan izinnya. Ini sebenarnya nggak boleh diberikan izin di sini,” jelasnya.

Tentang investigasi tersebut, Zenzi mempertanyakan apakah terbitnya IUP berasal dari pemerintah daerah atau akibat adanya sentralisasi perizinan yang seluruhnya dilimpahkan pemerintah pusat.

“Yang mana tahun 2020 seluruh izin pertambangan itu diambil alih oleh Kementerian ESDM. Saya belum cek izin ini diproses oleh pemerintah daerah atau Kementerian ESDM,” tuturny.

“Kalau (IUP) dari Kementerian ESDM, ya nggak perlu kajian lagi dan kebijakannya bukan pemberhentian sementara tetapi pemberhentian permanen,” pungkas Zenzi.

 

 

 

 

Sumber: tribunnews.com