Internasional

WNI Tipu Putri Kerajaan Saudi Rp 505 Miliar : Modus Bangun Vila di Bali

JAKARTA- WARTA BOGOR – Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolwah binti Muhammed bin Abdullah Al Saud menjadi korban penipuan dua warga negara Indonesia (WNI). Princess Lolwah mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

Kronologi penipuan dimulai dari perkenalan Princess Lolwah dengan Eka Augusta Herriyani pada tahun 2008. Saat itu Eka bekerja di perusahaan Malaysia, di mana salah satu pemegang sahamnya Princess Lolwah.

Princess Lolwah kemudian menawarkan kerja sama menjalankan proyek real estate di Arab Saudi. Pada tahun 2009, Princess Lolwah datang ke Bali, dan dikenalkan dengan Evie Marindo Christina, yang disebut bisa membantu perizinan di Indonesia.

Advertisement

Korban yang tertarik berinvestasi di Bali, pada tahun 2010 meminta Eka mencarikan lokasi pembangunan vila.

Eka dan Evie kemudian mencari lokasi dan setahun kemudian menyampaikan ke Princess Lolwah bahwa lokasi pembangunan vila di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar.

Princess Lolwah pun mengecek lokasi dan menyetujuinya. Eka kemudian meminta Princess Lolwah mentransfer uang pembelian tanah dan biaya pembangunan vila. Korban mengirim uang secara bertahap sejak April 2011 hingga September 2018, dengan total Rp 505.492.047.760.

Advertisement

Uang tersebut digunakan untuk membeli tujuh bidang tanah sebesar Rp 38.442.113.045 dan pembangunan vila sebesar Rp 37.614.163.045.

Tapi, pembangunan vila tidak pernah selesai. Malah sisa uang digunakan Eka dan Evie untuk kepentingan pribadi, membeli sejumlah tanah dan mobil. Akibatnya Princess Lolwah rugi Rp 429.435.771.670.

Tak hanya itu, Princess Lolwah juga telah mengirimkan uang Rp 7 miliar kepada Eka pada Maret 2018, untuk pembelian sebidang tanah di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Advertisement

Tanah tersebut rencananya akan dibangun restoran. Namun, Princess Lolwah berubah pikiran dan membatalkan pembelian tanah dan ingin berinvestasi di tempat lain. Ia pun meminta uang dikembalikan.

Eka menjanjikan akan segera mentransfer uang tersebut, namun tak kunjung dikembalikan. Eka juga membuat surat pernyataan palsu, tetapi kenyataannya uang tak kunjung dikembalikan dan terungkap tanah di Jalan Pantai Berawa tidak diperjualbelikan.

Kini keduanya kembali didakwa melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dua terdakwa Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina divonis 19 tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement

“Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 19 tahun sama seperti tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Gianyar,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gede Ancana, dalam keterangan resmi, Senin (23/1/2023).

Sebelumnya, Eka dan Evie dijatuhi pidana penjara empat tahun karena melanggar pasal 372 KUHP atas perkara penipuan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar nomor 112/pid.B/2020/PN Gin tanggal 20 Oktober 2020.

Sumber : cnnindonesia.com

Advertisement

 

 

Advertisement
Share

Recent Posts

Progres Pembangunan Trase Baru Jalan Batutulis Capai 45 Persen, Targetkan Awal November dibuka

BOGOR - WARTA BOGOR - Pembangunan trase baru Jalan Batutulis di Kota Bogor terus dikerjakan.…

5 hours ago

Daftar Harga BBM Pertamina yang Naik per 1 September 2026

JAKARTA - WARTA BOGOR - PT Pertamina Patra Niaga resmi merilis penyesuaian harga bahan bakar…

6 hours ago
Advertisement

Rumah Zakat Salurkan 130 Paket Pangan untuk Duafa di Kota dan Kabupaten Bogor

BOGOR-WARTA BOGOR, 25 Agustus 2026 – Rumah Zakat kembali menyalurkan bantuan pangan bagi keluarga duafa…

7 hours ago

Intelijen Ukraina Ungkap Perekrutan Delapan WNI oleh Rusia untuk Perang Melawan Ukraina

WARTA BOGOR - Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU)…

23 hours ago

249 Generasi Muda Mulai Langkah Baru di Polbangtan Kementan

BOGOR-WARTA BOGOR — Sebanyak 249 generasi muda memulai perjalanan pendidikan vokasi pertanian di Politeknik Pembangunan…

1 day ago

Polbangtan Kementan Meriahkan Kirab Merah Putih Kota Bogor lewat Drumband Canka Lembayung Muda

BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor turut berpartisipasi dalam Kirab Merah Putih Kota…

1 day ago