Umum

Ada Aturan Baru Pembatasan Aktivitas Masyarakat

JAKARTA, WARTABOGOR.id – PPKM Darurat awalnya direncanakan selesai pada Selasa (20/7/2021). Namun, ternyata ada aturan baru tentang pembatasan aktivitas masyarakat yang berlaku sampai Senin (25/7/2021).

Aturan itu dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19.

SE itu berlaku selama periode Idul Adha, yakni mulai Minggu (18/7/2021) sampai Senin (25/7/2021).

Advertisement

Dilansir dari Covid19.go.id, SE ini salah satunya mengatur kegiatan bepergian ke luar daerah yang dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.

Selain itu, mereka yang boleh bepergian ke luar daerah adalah perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Agar diizinkan bepergian, pelaku perjalanan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di intansi pekerjaan. Untuk masyarakat, surat itu didapat dari pemerintah daerah setempat.

Advertisement

Adapun ketentuan dokumen untuk perjalanan antardaerah juga diatur dalam SE ini. Ketentuan yang pertama adalah hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR maksimal 2×24 jam untuk moda transportasi udara.

SE juga mengatur operasional tempat wisata. Penutupan dilakukan pada tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.

Untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut, tempat wisata dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (Kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Sampah Jadi Listrik, Bogor Bangun Dua PSEL Berkapasitas 2.500 Ton Sampah per Hari

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya dalam mengatasi persoalan sampah…

6 hours ago

Tak Ingin Bebani APBD, DPRD Bogor Usulkan Skema Baru Subsidi Biskita

BOGOR - WARTA BOGOR - DPRD Kota Bogor memberikan sejumlah catatan strategis dalam pembahasan Pertanggungjawaban…

8 hours ago
Advertisement

Hari Anak Nasional 2026 Jadi Pengingat Pentingnya Hak dan Perlindungan Anak

WARTA BOGOR - Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 yang diperingati setiap 23 Juli kembali menjadi…

8 hours ago

Prabowo Tunjuk Sudaryono sebagai Kepala BGN, Ini Alasannya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi…

21 hours ago

Setelah KDMP, Pemerintah Siapkan Program Besar untuk 40 Ribu Desa di Indonesia!

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai mematangkan pelaksanaan…

1 day ago

Uji Coba Kabogorbus Raup 28 Ribu Penumpang, Pemkab Bogor Siapkan Pengembangan Lanjutan

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus mematangkan rencana pengembangan Kabogorbus sebagai…

1 day ago