BOGOR – WARTA BOGOR – Satlantas Polresta Bogor Kota memasang mesin ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) portable di lampu merah Tugu Kujang, Jalan Pajajaran, Kota Bogor.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Ardi Wibowo mengatakan ETLE portable itu dipinjam dari Ditlantas Polda Jabar dan digunakan oleh Satlantas Polresta Bogor Kota sejak Jumat (2/8/2024) lalu.
“Tujuan diterapkan ETLE di wilayah hukum Polresta Bogor Kota yakni agar dapat mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas yang berpotensi terhadap vatalitas kecelakaan di Kota Bogor, khususnya di jalur VVIP dan tamu negara,” ujar Ardi kepada Radar Bogor, Senin (5/8/2024).
Ardi menyebut pelanggaran yang menjadi sasaran kamera ETLE ini diantaranya pelanggaran menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan atau garis stop, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi yang memacu kendaraan di atas batas kecepatan, dan pelanggaran melawan arus.
KBO Satlantas Polresta Bogor Kota, IPDA Lukito menjelaskan sejak dipasang pada Jumat lalu, mesin ini sudah menangkap lebih dari 300 pengendara yang melintas di Pajajaran menuju ke Baranangsiang.
“Tapi dari jumlah ini, perlu divalidasi terlebih dahulu oleh operator kami. Jika terbukti melanggar baru selanjutnya dikirim surat tilang,” ucapnya.
Sumber: Radar Bogor
WARTA BOGOR - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun…
CIBINONG - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan pembangunan jalan alternatif baru yang…
WARTA BOGOR - Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan…
BOGOR - WARTA BOGOR - Wali Kota Bogor Dedie Rachim menemui para sopir angkot yang…
BOGOR - WARTA BOGOR - Jumlah angkutan kota atau angkot berusia di atas 20 tahun…
BANDUNG - WARTA BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan seluruh anak di Jawa Barat…