Politik

AHY Serahkan Berkas Ke Dirjen AHU Untuk Polemik Partai Demokrat

JAKARTA-WARTABOGOR.id- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo R Muzhar telah menerima dokumen dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY), Senin (8/3/2021).

Adapun, dokumen tersebut terkait polemik hasil kongres luar biasa ( KLB) yang digelar kubu kontra-AHY di Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa hari lalu.

“Kami menerima kunjungan Pak AHY dan tim beliau hari ini, untuk mendengarkan apa pun yang disampaikan ke kami tadi, termasuk juga menerima dokumen-dokumen,” ucap Dirjen AHU Cahyo R Muzhar di kantor Kemenkumham.

Advertisement

Selanjutnya, Cahyo menuturkan, pihaknya bakal menelaah dokumen yang telah diberikan pihak AHY tersebut.

“Apa yang dijelaskan, disampaikan oleh Pak AHY, kami akan catat, dan kemudian melakukan telaah lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan ini,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, AHY menuturkan, terdapat lima boks berisi bukti-bukti yang diserahkan kepada pihak Ditjen AHU.

Advertisement

Berkas yang diserahkan antara lain, konstitusi Partai Demokrat, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta susunan kepengurusan Partai Demokrat yang telah disahkan oleh Kemenkumham di tahun 2020.

“Berkas-berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta yang juga kami kumpulkan bahwa apa yang terjadi di Deli Serdang tersebut tidak sah dan tentunya tidak memiliki kekuatan hukum apa pun,” ucap AHY.

Adapun KLB yang digelar di Deli Serdang itu menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2021-2025.

Advertisement

AHY pun meyakini Kemenkumham dapat bertindak secara objektif dalam melihat polemik kepemimpinan Partai Demokrat tersebut.

“Saya memiliki keyakinan Kementerian Hukum dan HAM memiliki integritas dan juga bisa bertindak secara objektif, menggunakan segala data, bukti, dan fakta yang kami serahkan hari ini,” kata AHY.

“Bahwa penyelenggaraannya, panitianya, pesertanya, semua tidak sah berdasarkan konstitusi partai kami,” tuturny

Advertisement

Berdasarkan AD/ART, KLB baru dapat diselenggarakan jika disetujui dan diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Indonesia.

Selain itu, KLB juga mesti disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

Faktanya, kata AHY, syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi oleh penyelenggara KLB Deli Serdang.(kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

DPRD Kota Bogor Dorong UMKM Naik Kelas, KUR Ditargetkan Mulai Dianggarkan 2027

BOGOR - WARTA BOGOR - Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menegaskan komitmen lembaganya…

14 hours ago

Viral Dugaan Larangan Hijab di Unhan, Kemhan Buka Suara

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) memberikan penjelasan terkait informasi…

16 hours ago
Advertisement

Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya terus…

22 hours ago

LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Dijadwalkan Diresmikan Prabowo 26 Agustus

JAKARTA - WARTA BOGOR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa LRT Jakarta rute…

2 days ago

Pemkab Bogor Kaji Kereta Parung Panjang-Jasinga, 6 Stasiun Bakal Dibangun

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah menyiapkan rencana pengembangan transportasi…

2 days ago

Karhutla Capai 72 Ribu Hektare, Pemerintah Perketat Aturan Pembukaan Lahan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah terus memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)…

2 days ago