Politik

AHY Serahkan Berkas Ke Dirjen AHU Untuk Polemik Partai Demokrat

JAKARTA-WARTABOGOR.id- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo R Muzhar telah menerima dokumen dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY), Senin (8/3/2021).

Adapun, dokumen tersebut terkait polemik hasil kongres luar biasa ( KLB) yang digelar kubu kontra-AHY di Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa hari lalu.

“Kami menerima kunjungan Pak AHY dan tim beliau hari ini, untuk mendengarkan apa pun yang disampaikan ke kami tadi, termasuk juga menerima dokumen-dokumen,” ucap Dirjen AHU Cahyo R Muzhar di kantor Kemenkumham.

Advertisement

Selanjutnya, Cahyo menuturkan, pihaknya bakal menelaah dokumen yang telah diberikan pihak AHY tersebut.

“Apa yang dijelaskan, disampaikan oleh Pak AHY, kami akan catat, dan kemudian melakukan telaah lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan ini,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, AHY menuturkan, terdapat lima boks berisi bukti-bukti yang diserahkan kepada pihak Ditjen AHU.

Advertisement

Berkas yang diserahkan antara lain, konstitusi Partai Demokrat, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta susunan kepengurusan Partai Demokrat yang telah disahkan oleh Kemenkumham di tahun 2020.

“Berkas-berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta yang juga kami kumpulkan bahwa apa yang terjadi di Deli Serdang tersebut tidak sah dan tentunya tidak memiliki kekuatan hukum apa pun,” ucap AHY.

Adapun KLB yang digelar di Deli Serdang itu menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2021-2025.

Advertisement

AHY pun meyakini Kemenkumham dapat bertindak secara objektif dalam melihat polemik kepemimpinan Partai Demokrat tersebut.

“Saya memiliki keyakinan Kementerian Hukum dan HAM memiliki integritas dan juga bisa bertindak secara objektif, menggunakan segala data, bukti, dan fakta yang kami serahkan hari ini,” kata AHY.

“Bahwa penyelenggaraannya, panitianya, pesertanya, semua tidak sah berdasarkan konstitusi partai kami,” tuturny

Advertisement

Berdasarkan AD/ART, KLB baru dapat diselenggarakan jika disetujui dan diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Indonesia.

Selain itu, KLB juga mesti disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

Faktanya, kata AHY, syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi oleh penyelenggara KLB Deli Serdang.(kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Belum Sepekan Menjabat, Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung Terkait Kasus Nikel

JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan…

25 minutes ago

40 Ribu Rumah di Jabar Masuk Program Renovasi Nasional, Gubernur Dedi Tambah Bantuan Modal Usaha

JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…

20 hours ago
Advertisement

Bareskrim Gerebek Rumah Produksi Whip-Pink Ilegal, Omzet Capai Miliaran Per-Bulan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…

21 hours ago

Trump Klaim “Buka Selat Hormuz”, Sebut Dilakukan untuk China dan Dunia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa dirinya telah “membuka…

22 hours ago

Wamen PU Resmikan Sistem Canggih Deteksi Banjir di Cileungsi Bogor

CILEUNGSI - WARTA BOGOR - Alat deteksi dini banjir berbasis teknologi resmi dioperasikan di aliran…

2 days ago

Kuasai Teknologi, Mahasiswa Polbangtan Kementan Operasikan Drone dalam Gerakan Tanam Serempak 10.000 Ha

TANAH LAUT-WARTA BOGOR  – Gerakan Tanam Serempak seluas 10.000 hektare yang dilaksanakan di 17 provinsi…

2 days ago