Umum

Arteria Menuai Polemik Gara-gara Minta Kajati Berbahasa Sunda Dicopot

Arteria Menuai Polemik Gara-gara Minta Kajati Berbahasa Sunda Dicopot

JAKARTA, WARTABOGOR.id – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan lagi-lagi menuai polemik. Permintaannya agar Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) karena menggunakan bahasa Sunda dalam rapat mendapat kritikan dari berbagai tokoh.

Perilaku kontroversial Arteria kali ini disampaikannya dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung pada Senin (17/1/2021).

Advertisement

Awalnya, politikus PDI-P itu menyatakan harapannya agar Kejagung bersikap profesional dalam bertugas. Arteria lalu mengungkap soal adanya Kajati yang berbahasa Sunda dalam rapat.

Menurut Arteria, seorang Kajati haruslah berbahasa Indonesia dalam rapat agar tidak menimbulkan salah persepsi. Untuk itu, ia meminta agar Kajati yang dimaksud diberikan sanksi.

“Kita ini Indonesia, Pak. Nanti orang takut, kalau pakai bahasa Sunda ini orang takut, ngomong apa, sebagainya. Kami mohon yang seperti ini dilakukan tindakan tegas,” tutur Arteria.

Advertisement

Arteria disemprot Ridwan Kamil
Pernyataan Arteria Dahlan pun mendapat tanggapan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Sebab menurut Emil, pernyataan Arteria bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari. Untuk menjaga kondusivitas, Arteria Dahlan diimbau meminta maaf.

“Jadi saya mengimbau Pak Arteria Dahlan sebaiknya meminta maaf kepada masyarakat Sunda di Nusantara ini. Kalau tidak dilakukan, pasti akan bereskalasi,” kata Emil, Selasa (18/1/2022) malam.

“Sebenarnya orang Sunda itu pemaaf ya, jadi saya berharap itu dilakukan,” tambahnya.

Advertisement

Emil tak habis pikir dengan keluhan Arteria yang mempersoalkan penggunaan bahasa Sunda dalam forum resmi. Menurut dia, penggunaan bahasa daerah biasa diucapkan pada momen tertentu.

Momen yang dimaksud seperti saat memberikan ucapan selamat, pembuka atau penutup pidato, atau saat seorang tokoh tengah berceletuk. Hal tersebut dinilai Emil merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan.

“Makanya, harus ditanya mana buktinya yang membuat tidak nyaman. Bayangan saya kelihatannya tidak seperti yang disampaikan persepsinya seperti itu,” sebutnya.

Advertisement

Makanya Pancasila, Bhineka Tunggal Ika itu mewakili semangat itu. Jadi kalau ada yang rasis seperti itu menurut saya harus diingatkan tentunya dengan baik-baik dulu lah,” ucap Emil.

“Jadi saya menyesalkan statement dari Pak Arteria Dahlan terkait masalah bahasa ya, yang ada ratusan tahun atau ribuan tahun, menjadi kekayaan Nusantara ini,” imbuh dia.

Seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al-Habsyi. Meski disampaikan dengan nada ringan, politikus PKS tersebut meminta Arteria berhati-hati dalam berbicara.

Advertisement

Pasalnya, dikatakan Aboe, Jaksa Agung sendiri merupakan orang Sunda.

Pak JA orang Sunda loh hati-hati,” timpal Aboe Bakar sembari tertawa

Kritikan kepada Arteria juga datang dari Anggota DPR RI Dedi Mulyadi. Menurut dia, penggunaan bahasa daerah dalam kegiatan rapat merupakan sesuatu hal yang wajar dan tidak ada salahnya.

Advertisement

Jadi kalau Kajati terima suap saya setuju untuk dipecat, tapi kalau pimpin rapat pakai bahasa Sunda apa salahnya?,” ungkap Dedi Mulyadi dalam keterangannya, Selasa (18/1/2021).

Wakil Ketua Komisi IV DPR itu mengaku sering menggunakan bahasa Sunda saat rapat bersama pejabat. Bahkan, menurut Dedi, penggunaan bahasa daerah dalam forum resmi bisa mencairkan suasana yang kaku.

“Justru itu malah membuat suasana rapat rileks tidak tegang. Sehingga apa yang ada di pikiran kita, gagasan kita bisa tercurahkan. Dan lama-lama anggota yang rapat sedikit banyak mendapat kosakata baru bahasa Sunda yang dimengerti,” papar mantan Bupati Purwakarta tersebut.

Advertisement

Teguran untuk Arteria pun datang dari rekan satu partainya. Anggota DPR Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin berpandangan sikap Arteria terlalu berlebihan.

“Usulan Saudara Arteria yang meminta agar jaksa agung memecat seorang Kajati karena menggunakan bahasa Sunda, menurut hemat saya, berlebihan dan dapat melukai perasaan masyarakat Sunda,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Tokoh yang pernah maju dalam Pilgub Jawa Barat itu mengatakan, seseorang dapat dipecat dari jabatannya jika jika dilatarbelakangi adanya pelanggaran pidana berat atau kejahatan memalukan.

Advertisement

Hasanuddin lantas menilai, pendapat Arteria seolah-olah menghakimi bahwa siapa saja yang menggunakan bahasa daerah, termasuk bahasa Sunda, dianggap melakukan kejahatan berat dan harus dipecat. (Kompas.com)

Share

Recent Posts

Muharram Ceria, LAZ Ummul Quro Bogor Hadirkan Kebahagiaan untuk Anak Yatim dan Dhuafa

BOGOR-WARTA BOGOR – Menyambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Lembaga Amil Zakat (LAZ) Ummul Quro…

3 hours ago

Dishub Bogor Nonaktifkan Dua Bus Stop Biskita Usai Didemo Sopir Angkot

BOGOR - WARTA BOGOR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menonaktifkan sementara dua bus stop…

3 hours ago
Advertisement

Pemerintah Resmi Luncurkan Logo HUT RI ke-81

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan Hari Ulang…

4 hours ago

BBM B50 Meluncur 1 Juli 2026, Ini Bocoran Harga dari ESDM

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah menargetkan peluncuran bahan bakar minyak (BBM) jenis biodiesel 50…

23 hours ago

Puncak HJB ke-544, Kabupaten Bogor Raih Dua Rekor MURI

BOGOR - WARTA BOGOR - Penghujung rangkaian peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 menjadi momen…

1 day ago

Pemkot Bogor Mulai Tata Alun-Alun Empang, Angkat Identitas Kampung Arab

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai mempersiapkan penataan kawasan Alun-Alun Empang…

1 day ago