Oplus_131072
BOGOR – WARTA BOGOR – Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor mengingatkan para sopir dan pemilik angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak untuk mematuhi aturan penghentian sementara operasional selama periode arus mudik Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya mengurai kepadatan lalu lintas di jalur wisata Puncak yang diperkirakan akan dipadati kendaraan pemudik dan wisatawan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap angkot yang tetap nekat beroperasi pada hari-hari yang telah ditentukan.
“Pertama kita lakukan imbauan. Kalau masih beroperasi, maka akan kami tindak bersama kepolisian dengan penilangan,” ujar Dadang di Polres Bogor, Minggu (15/3/2026).
Dalam aturan tersebut, terdapat lima hari di mana angkot diwajibkan berhenti beroperasi, yakni pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk tiga trayek angkutan, yaitu Sukasari–Cisarua, Sukasari–Cibedug, serta Ciawi–Pasir Muncang.
Dadang menegaskan, pada tanggal-tanggal tersebut tidak boleh ada angkot yang beroperasi di tiga jalur tersebut.
“Pada tanggal tersebut benar-benar harus clear, tidak ada angkot yang beroperasi di tiga jurusan itu,” tegasnya.
Sumber: Pojok Bogor
JAKARTA - WARTA BOGOR - Kericuhan terjadi di sejumlah titik di Jakarta setelah aksi demonstrasi…
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan anggaran sebesar Rp142 miliar untuk pembangunan…
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor berencana melakukan penataan di Jalan Tegar Beriman,…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa menjaga keberlanjutan utang…
BOGOR-WARTA BOGOR, 21 Agustus 2026 – Rumah Zakat kembali menebar semangat dan kebahagiaan melalui penyaluran…
BALI - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto kembali menyampaikan pesan tegas kepada jajaran Kabinet…