WARTA BOGOR- Atta Halilintar dan Taqy Malik dilaporkan 230 korban robot trading Net89. Mereka diduga menerima aliran dana dari bos aplikasi tersebut, Reza Paten.
Reza Paten diduga menggunakan uang hasil investasi ilegal saat membeli lelang bandana Atta Halilintar Rp 2,2 miliar. Sementara untuk Taqy Malik, pembelian sepeda seharga Rp 700 juta.
“Atta Halilintar dan Taqy Malik diduga dikenakan Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan. (Hukumannya) maksimal limat tahun penjara,” kata pengacara korban, Zainul Arifin di Mabes Polri, Rabu (26/10/2022).
Setelah korban membuat laporan, dalam waktu 14 hari pihak kepolisian akan memanggil kembali pelapor. Baru setelah, Atta Halilintar dan Taqy Malik yang dilaporkan akan turut menjalani pemeriksaan.
“Harapan kami, para terlapor ini sebelum dipanggil polisi, baiknya memberikan klarifikasi terkait aliran dana yang diterima,” terang pengacara korban.
(Suara.com)
PUNCAK - WARTA BOGOR - Penataan kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, terus berlanjut. Salah satu program…
DEPOK - WARTA BOGOR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok menangkap tiga pria…
CIBINONG - WARTA BOGOR - Penyerang muda Mitchell Baker langsung mencatatkan sejarah bersama Timnas Indonesia…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Bank Indonesia (BI) resmi menunjuk Destry Damayanti sebagai Pelaksana Tugas…
BOGOR - WARTA BOGOR - Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menyiapkan pembentukan tim khusus untuk…