CIBINONG – WARTA BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor terus menghadirkan berbagai kemudahan layanan serta program insentif pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2026.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, mengatakan pihaknya berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak melalui inovasi layanan dan pemberian insentif.
“Bappenda adalah instansi yang memang khusus untuk melakukan pengelolaan pendapatan daerah, dan kami berfokus pada pajak daerah sebagai salah satu sumber utama,” ujar Adi dalam Podcast Sora Bogor Diskominfo, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam pembangunan wilayah.
Untuk meningkatkan pelayanan, Bappenda terus mengembangkan inovasi berbasis digital. Saat ini, masyarakat dapat membayar pajak melalui 18 kanal pembayaran, mulai dari minimarket, marketplace, hingga dompet digital.
“Sekarang masyarakat bisa bayar pajak dari rumah, bahkan sambil beraktivitas. Ke depan, kami targetkan channel pembayaran ini bertambah menjadi 22,” jelasnya.
Selain itu, Bappenda juga menghadirkan layanan jemput bola melalui mobil keliling yang menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dengan melibatkan RT dan RW.
Di sisi lain, pemerintah daerah memberikan sejumlah insentif pajak, di antaranya pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak perorangan dengan nilai di bawah Rp100 ribu.
“Untuk PBB di bawah seratus ribu itu digratiskan, tapi masyarakat tetap mendapatkan SPPT sebagai dokumen administrasi,” ujarnya.
Tak hanya itu, terdapat diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun 2026 hingga 31 Maret. Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, diberikan pengurangan pokok pajak sebesar 30 persen untuk tahun 2021–2025 dan 40 persen untuk tahun 2012–2020, serta penghapusan denda.
“Bahkan, tunggakan lama dari tahun 1994 hingga 2011 dapat dihapuskan hingga 100 persen dengan syarat seluruh tunggakan setelahnya telah dilunasi. Maka segeralah manfaatkan program insentif tersebut hingga 31 Maret 2026,” ungkap Adi.
Ia menegaskan bahwa berbagai kemudahan dan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
“Pajak itu bukan hanya kewajiban, tapi investasi. Apa yang dibayarkan hari ini akan kembali kepada masyarakat, baik dalam bentuk infrastruktur jalan, pendidikan, maupun layanan kesehatan,” tegasnya.
Menurutnya, berbagai program pembangunan seperti peningkatan infrastruktur, fasilitas pendidikan, hingga layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC) 100 persen menjadi bukti nyata manfaat pajak bagi masyarakat.
Sumber: Radar Bogor
JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa dirinya telah “membuka…
CILEUNGSI - WARTA BOGOR - Alat deteksi dini banjir berbasis teknologi resmi dioperasikan di aliran…
TANAH LAUT-WARTA BOGOR – Gerakan Tanam Serempak seluas 10.000 hektare yang dilaksanakan di 17 provinsi…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memberikan perhatian terhadap pengadaan puluhan…