Nasional

Baznas Resmi Umumkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Segini Nominalnya

JAKARTA – WARTA BOGOR – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Penetapan ini dilakukan setelah Baznas melakukan kajian terhadap perkembangan harga beras di berbagai daerah di Indonesia.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, mengatakan keputusan tersebut juga menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.

Advertisement

“Penetapan ini melalui kajian mendalam dan pertimbangan yang cermat, sehingga ditetapkan nilai zakat fitrah Rp50 ribu per jiwa serta fidiah Rp65 ribu per jiwa per hari,” ujar Noor di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut berlaku untuk pembayaran melalui Baznas dan diharapkan menjadi pedoman nasional bagi Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadhan 1447 Hijriah.

Meski demikian, Baznas memberikan ruang penyesuaian bagi daerah yang memiliki perbedaan harga beras signifikan. Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperbolehkan menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, selama sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Noor menambahkan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara penyalurannya kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat Shalat Id.

Dengan penetapan ini, Baznas berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidiah pada Ramadhan 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan penerima manfaat.

Seiring dengan berlaku keputusan ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

Sumber: antaranews

Advertisement
Share

Recent Posts

Dishub Kota Bogor Gencarkan Penertiban Angkot Tua, Sudah Tilang 313 Armada

BOGOR - WARTA BOGOR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor terus menggencarkan penertiban angkutan kota…

1 hour ago

Lahan Eks Pasar Bogor Difungsikan Jadi Area Parkir Sementara

BOGOR - WARTA BOGOR - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) mulai memanfaatkan…

2 hours ago
Advertisement

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 15-17 Juli 2026, Momen Terbaik Kalibrasi Arah Kiblat

JAKARTA - WARTA BOGOR - Fenomena Matahari tepat berada di atas Ka'bah akan kembali terjadi…

10 hours ago

Kemarau Bikin TMA Katulampa Susut Jadi 10 Cm, Waspada Kekeringan Mulai Meningkat

BOGOR - WARTA BOGOR - Musim kemarau yang mulai melanda wilayah Bogor menyebabkan Tinggi Muka…

12 hours ago

Mulai Tahun Ajaran 2026, Dedie Rachim Minta Setiap Siswa Baru Tanam Satu Pohon

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana menerapkan program penanaman pohon bagi…

1 day ago

Syarat & Cara Ajukan Bantuan Pemerintah 2026 untuk Warga Tidak Mampu

BOGOR-WARTA BOGOR-Bantuan sosial pemerintah ditujukan bagi warga miskin/rentan miskin agar kebutuhan dasar terpenuhi. Kuncinya: terdaftar…

1 day ago