Nasional

Baznas Resmi Umumkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Segini Nominalnya

JAKARTA – WARTA BOGOR – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Penetapan ini dilakukan setelah Baznas melakukan kajian terhadap perkembangan harga beras di berbagai daerah di Indonesia.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, mengatakan keputusan tersebut juga menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.

Advertisement

“Penetapan ini melalui kajian mendalam dan pertimbangan yang cermat, sehingga ditetapkan nilai zakat fitrah Rp50 ribu per jiwa serta fidiah Rp65 ribu per jiwa per hari,” ujar Noor di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut berlaku untuk pembayaran melalui Baznas dan diharapkan menjadi pedoman nasional bagi Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadhan 1447 Hijriah.

Meski demikian, Baznas memberikan ruang penyesuaian bagi daerah yang memiliki perbedaan harga beras signifikan. Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperbolehkan menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, selama sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Noor menambahkan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara penyalurannya kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat Shalat Id.

Dengan penetapan ini, Baznas berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidiah pada Ramadhan 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan penerima manfaat.

Seiring dengan berlaku keputusan ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

Sumber: antaranews

Advertisement
Share

Recent Posts

Pembunuhan Wanita Muda di Tol BORR, Keluarga Bantah Pelaku Adalah Pacar Korban

BOGOR -  WARTA BOGOR - Kasus pembunuhan Anggi Auliya Arsyad (25) yang jasadnya dibuang dari…

5 hours ago

China Kembangkan Baterai Mobil Listrik Isi Penuh Hanya 3 Menit

WARTA BOGOR - China kembali membuat terobosan dalam teknologi kendaraan listrik dengan memperkenalkan prototipe baterai…

6 hours ago
Advertisement

Terinspirasi Kisah Nabi Nuh, David Steward Sukses Bangun Bisnis hingga Jadi triliuner

WARTA BOGOR - Perilaku para nabi kerap dijadikan teladan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Prinsip hidup…

22 hours ago

Agroeduwisata Polbangtan Bogor Kenalkan Pertanian Sejak Dini kepada Siswa SDIT Insantama Bogor

BOGOR-WARTA BOGOR — Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor kembali menunjukkan komitmennya dalam mengenalkan dunia pertanian…

1 day ago

Agroeduwisata Polbangtan Kementan Hadirkan Edukasi Pertanian Inklusif bagi Siswa IBK Cemara

BOGOR-WARTA BOGOR — Agroeduwisata Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor kembali menegaskan komitmennya sebagai ruang belajar…

1 day ago

Millenial Agriculture Forum Polbangtan Bahas Kewaspadaan Penyakit Eksotik Demi Wujudkan Swasembada Daging dan Susu

BOGOR-WARTA BOGOR — Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor kembali menyelenggarakan Millenial Agriculture Forum (MAF) Volume…

1 day ago