Nasional

Baznas Resmi Umumkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Segini Nominalnya

JAKARTA – WARTA BOGOR – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Penetapan ini dilakukan setelah Baznas melakukan kajian terhadap perkembangan harga beras di berbagai daerah di Indonesia.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, mengatakan keputusan tersebut juga menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.

Advertisement

“Penetapan ini melalui kajian mendalam dan pertimbangan yang cermat, sehingga ditetapkan nilai zakat fitrah Rp50 ribu per jiwa serta fidiah Rp65 ribu per jiwa per hari,” ujar Noor di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut berlaku untuk pembayaran melalui Baznas dan diharapkan menjadi pedoman nasional bagi Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadhan 1447 Hijriah.

Meski demikian, Baznas memberikan ruang penyesuaian bagi daerah yang memiliki perbedaan harga beras signifikan. Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperbolehkan menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, selama sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Noor menambahkan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara penyalurannya kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat Shalat Id.

Dengan penetapan ini, Baznas berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidiah pada Ramadhan 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan penerima manfaat.

Seiring dengan berlaku keputusan ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

Sumber: antaranews

Advertisement
Share

Recent Posts

Pasca Kericuhan Demo 27 Agustus di Jakarta: Polisi Amankan 322 Orang, 1 Meninggal Dunia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kericuhan terjadi di sejumlah titik di Jakarta setelah aksi demonstrasi…

1 hour ago

Bogor Bakal Punya Embarkasi Haji Mirip Zamzam Tower, Telan Anggaran Rp142 Miliar

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan anggaran sebesar Rp142 miliar untuk pembangunan…

23 hours ago
Advertisement

Pemkab Bogor Rencanakan Pembangunan Underpass di Simpang PDAM pada 2027

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor berencana melakukan penataan di Jalan Tegar Beriman,…

1 day ago

Bukan Naikkan Pajak, Purbaya Ungkap Strategi Pemerintah Jaga Utang Negara Tetap Terkendali

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa menjaga keberlanjutan utang…

1 day ago

Rumah Zakat Hadirkan Kebahagiaan, Salurkan Bingkisan bagi Anak-anak SLBN Sejahtera Kota Bogor

BOGOR-WARTA BOGOR, 21 Agustus 2026 – Rumah Zakat kembali menebar semangat dan kebahagiaan melalui penyaluran…

1 day ago

Pesan Tegas Prabowo untuk Kabinet Merah Putih: Yang Tak Sanggup, Boleh Minggir!

BALI - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto kembali menyampaikan pesan tegas kepada jajaran Kabinet…

2 days ago