Nasional

Baznas Resmi Umumkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Segini Nominalnya

JAKARTA – WARTA BOGOR – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Penetapan ini dilakukan setelah Baznas melakukan kajian terhadap perkembangan harga beras di berbagai daerah di Indonesia.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad, mengatakan keputusan tersebut juga menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026.

Advertisement

“Penetapan ini melalui kajian mendalam dan pertimbangan yang cermat, sehingga ditetapkan nilai zakat fitrah Rp50 ribu per jiwa serta fidiah Rp65 ribu per jiwa per hari,” ujar Noor di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut berlaku untuk pembayaran melalui Baznas dan diharapkan menjadi pedoman nasional bagi Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dalam pengelolaan zakat fitrah selama Ramadhan 1447 Hijriah.

Meski demikian, Baznas memberikan ruang penyesuaian bagi daerah yang memiliki perbedaan harga beras signifikan. Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperbolehkan menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, selama sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Noor menambahkan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara penyalurannya kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat Shalat Id.

Dengan penetapan ini, Baznas berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidiah pada Ramadhan 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan penerima manfaat.

Seiring dengan berlaku keputusan ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

Sumber: antaranews

Advertisement
Share

Recent Posts

Pilot WNI Jadi Alasan Israel Minta Pesawat Ethiopian Airlines Putar Balik

WARTA BOGOR - Otoritas Israel dilaporkan memerintahkan sebuah pesawat kargo Ethiopian Airlines yang menuju Tel…

14 hours ago

Polbangtan Kementan Dorong Transformasi Pertanian Presisi

BOGOR-WARTA BOGOR — Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor kembali memperkuat perannya dalam mendorong transformasi pertanian…

16 hours ago
Advertisement

Pemkot Bogor Matangkan Pusat Pemerintahan Baru di Bogor Timur, 21 OPD Bakal Berkumpul

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai mematangkan rencana pembangunan pusat pemerintahan…

20 hours ago

LAZ Ummul Quro Bogor & SIT Sholahuddin Salurkan Bantuan Pangan dan Pendidikan untuk Warga Manggarai, NTT

NTT-WARTA BOGOR, 13 Oktober 2026 — Semangat berbagi tidak terhalang jarak. LAZ Ummul Quro Bogor…

23 hours ago

Siswa Lebih Lahap dan Sisa Makanan Minim, MBG Prasmanan Bakal Diperluas

BOGOR - WARTA BOGOR - Uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan konsep prasmanan…

2 days ago

Diduga Sakit Hati Diabaikan Teman, Pelajar di Garut Tembak Adik Kelas

GARUT - WARTA BOGOR - Seorang pelajar berinisial MH (19) ditangkap polisi setelah diduga menembak…

2 days ago