Berita

Catat! Gubernur Jabar Resmi Berlakukan Jam Malam Pelajar

JABAR – WARTA BOGOR – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar di wilayah Provinsi Jawa Barat, dari tingkat dasar hingga menengah.

Pemberlakuan jam malam tersebut, telah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur dengan nomor 51/ PA.03/ Disdik, tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa, yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat membenarkan surat edaran terkait soal pemberlakuan jam malam bagi pelajar. Namun terkait konsep pengawasan serta pelaksanaannya, tidak ia jelaskan secara rinci.

Advertisement

“Ya, betul (pemberlakuan jam malam siswa),” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).

Dalam SE tersebut, Dedi menginstruksikan pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah pada malam hari yakni mulai pukul 21.00-04.00 WIB.

Namun, ada pengecualian yakni dalam kondisi darurat atau bencana, sedang bersama orang tua/wali, atau mengikuti kegiatan–termasuk keagamaan dan sosial–yang diketahui orang tua/wali.

Advertisement

Dalam SE tersebut, Dedi pun memerintahkan kepala daerah yakni wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati untuk mengkoordinasikan hal tersebut kepada kecamatan hingga desa, serta satuan pendidikan dasar dan masyarakat.

Dedi pun memerintahkan Dinas Pendidikan Provinsi Jabar untuk berkoordinasi dengan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Ia pun meminta hal tersebut dikoordinasikan pula dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat.

Advertisement

Berikut poin-poin lengkap dalam SE jam malam pelajar yang diterbitkan:

1. Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB, kecuali:

  • Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;
  • Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;
  • Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali;
  • Kondisi keadaan darurat atau bencana; dan
  • Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.

2. Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus.

Advertisement

3. Bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui:

  • Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat; dan
  • Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.

4. Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

 

Advertisement

 

 

Sumber: CNN Indonesia

Advertisement
Share

Recent Posts

Polbangtan Kementan Peringati Maulid Nabi, Tanamkan Keteladanan Rasulullah dalam Kehidupan Akademik

BOGOR-WARTA BOGOR — Suasana khidmat dan penuh kebersamaan menyelimuti Aula Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor,…

13 hours ago

Mentan Amran, Dua Tahun Berkinerja Terbaik di Kabinet Merah Putih

JAKARTA - WARTA BOGOR— Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meraih skor kinerja tertinggi di antara…

14 hours ago
Advertisement

Pemkot Bogor dan Aplikator Sepakati Sanksi bagi Ojol Pelanggar Aturan

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama perusahaan ojek online (ojol) menyepakati…

14 hours ago

Pencarian Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas, SAR Kerahkan Drone Termal

BANTEN - WARTA BOGOR - Tim SAR memperluas area pencarian terhadap lima jurnalis yang dilaporkan…

19 hours ago

Imbas Kebakaran TPA Galuga, 450 Ton Sampah Kota Bogor Belum Bisa Dibuang

BOGOR - WARTA BOGOR - Sekitar 450 ton sampah asal Kota Bogor tertahan di dalam…

20 hours ago

Tahun 2027, Jalur KRL Ditargetkan Diperpanjang hingga Stasiun Cigombong

BOGOR - WARTA BOGOR - KRL ditargetkan dapat melayani perjalanan hingga Stasiun Cigombong pada 2027.…

2 days ago