Kota Bogor

Pemkot Bogor dan Aplikator Sepakati Sanksi bagi Ojol Pelanggar Aturan

BOGOR – WARTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama perusahaan ojek online (ojol) menyepakati penerapan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk berkendara melawan arah.

Sanksi yang dapat diberikan kepada pengemudi dilakukan secara bertahap, mulai dari suspend hingga pemutusan kemitraan.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, perusahaan ojol selama ini telah memiliki mekanisme pemberian sanksi terhadap mitra atau pengemudi yang melanggar kode etik.

Advertisement

“Kita sepakati bahwa dalam internal aplikator ada pelanggaran kode etik yang bisa diberikan kepada mitra atau pengemudi. Laporan itu mereka (perusahaan ojol) buka selama ini,” kata Jenal Mutaqin, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan Jenal setelah mengikuti rapat koordinasi bersama perwakilan perusahaan ojol, kepolisian, serta sejumlah pengemudi ojol di Balai Kota Bogor.

Menurut Jenal, pemberian sanksi akan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pengemudi.

Advertisement

“Pelanggaran berjenjang, dari mulai ringan, sedang, dan berat. Sanksinya pun berjenjang dari peringatan, suspend bertahap, hingga pemutusan kemitraan,” kata Jenal.

Rapat koordinasi tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas sejumlah laporan dan aduan masyarakat mengenai pengemudi ojol yang dinilai melanggar aturan lalu lintas.

Jenal menyebut beberapa pelanggaran yang ditemukan di lapangan, di antaranya pengemudi melintas di jalur pedestrian, menggunakan jalur khusus disabilitas, hingga berkendara melawan arah.

Advertisement

“Beberapa hari lalu saya juga lihat langsung, saya cek CCTV banyak pelanggaran, ada (ojol) yang naik ke (jalur) pedestrian, melawan arah, jalur disabilitas dilintasi. Jadi sebenarnya bukan tidak ada pengawasan atau sanksi, ini sepertinya kalau ditilang saja, mereka tidak jera,” kata Jenal.

Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan masyarakat yang beraktivitas dan menggunakan transportasi di jalan, khususnya layanan ojek online.

“Jadi ini upaya kita dalam hal melindungi masyarakat di jalan, saat menggunakan transportasi umum, khususnya ojol. Jadi agar para pengemudi mengutamakan keselamatan, bukan kecepatan,” imbuhnya.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: detiknews

Advertisement
Share

Recent Posts

IKADI Kota Bogor Gelar Pelatihan Nasional 10 Ribu Khotib, Diikuti 40 Calon Khotib

BOGOR-WARTA BOGOR — Ikatan Da’i Indonesia (IKADI) Kota Bogor menggelar Pelatihan Nasional 10 Ribu Khotib pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Bertempat di Gedung Paseban Sri Baduga,…

7 hours ago

Operasi Patuh 2026 Digelar 26 Oktober–8 November, Ini Fokusnya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026…

1 day ago
Advertisement

Bahlil Ancam Setop Ekspor Gas ke Negara yang Tak Menghargai Indonesia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan…

2 days ago

ASN di Bogor Selatan Diduga Tipu Warga Bermodus Lolos CPNS, Korban Rugi hingga Rp70 Juta

BOGOR – WARTA BOGOR - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bogor…

3 days ago

Pemkab Bogor Tangani 11 Ribu Rumah Tidak Layak Huni di 40 Kecamatan pada 2026

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat untuk…

3 days ago

LAZ Ummul Quro Bogor Salurkan Rp100 Juta Modal Usaha untuk 20 UMKM, Sinergi Bersama KUA Ciseeng dan Gunung Sindur

BOGOR-WARTA BOGOR — LAZ Ummul Quro Bogor menyalurkan bantuan modal usaha senilai total Rp100 juta kepada 20 pelaku UMKM melalui…

3 days ago