Kota Bogor

Pemkot Bogor dan Aplikator Sepakati Sanksi bagi Ojol Pelanggar Aturan

BOGOR – WARTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama perusahaan ojek online (ojol) menyepakati penerapan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk berkendara melawan arah.

Sanksi yang dapat diberikan kepada pengemudi dilakukan secara bertahap, mulai dari suspend hingga pemutusan kemitraan.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, perusahaan ojol selama ini telah memiliki mekanisme pemberian sanksi terhadap mitra atau pengemudi yang melanggar kode etik.

Advertisement

“Kita sepakati bahwa dalam internal aplikator ada pelanggaran kode etik yang bisa diberikan kepada mitra atau pengemudi. Laporan itu mereka (perusahaan ojol) buka selama ini,” kata Jenal Mutaqin, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan Jenal setelah mengikuti rapat koordinasi bersama perwakilan perusahaan ojol, kepolisian, serta sejumlah pengemudi ojol di Balai Kota Bogor.

Menurut Jenal, pemberian sanksi akan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pengemudi.

Advertisement

“Pelanggaran berjenjang, dari mulai ringan, sedang, dan berat. Sanksinya pun berjenjang dari peringatan, suspend bertahap, hingga pemutusan kemitraan,” kata Jenal.

Rapat koordinasi tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas sejumlah laporan dan aduan masyarakat mengenai pengemudi ojol yang dinilai melanggar aturan lalu lintas.

Jenal menyebut beberapa pelanggaran yang ditemukan di lapangan, di antaranya pengemudi melintas di jalur pedestrian, menggunakan jalur khusus disabilitas, hingga berkendara melawan arah.

Advertisement

“Beberapa hari lalu saya juga lihat langsung, saya cek CCTV banyak pelanggaran, ada (ojol) yang naik ke (jalur) pedestrian, melawan arah, jalur disabilitas dilintasi. Jadi sebenarnya bukan tidak ada pengawasan atau sanksi, ini sepertinya kalau ditilang saja, mereka tidak jera,” kata Jenal.

Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan masyarakat yang beraktivitas dan menggunakan transportasi di jalan, khususnya layanan ojek online.

“Jadi ini upaya kita dalam hal melindungi masyarakat di jalan, saat menggunakan transportasi umum, khususnya ojol. Jadi agar para pengemudi mengutamakan keselamatan, bukan kecepatan,” imbuhnya.

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: detiknews

Advertisement
Share

Recent Posts

Polbangtan Kementan Peringati Maulid Nabi, Tanamkan Keteladanan Rasulullah dalam Kehidupan Akademik

BOGOR-WARTA BOGOR — Suasana khidmat dan penuh kebersamaan menyelimuti Aula Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor,…

3 hours ago

Mentan Amran, Dua Tahun Berkinerja Terbaik di Kabinet Merah Putih

JAKARTA - WARTA BOGOR— Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meraih skor kinerja tertinggi di antara…

3 hours ago
Advertisement

Pencarian Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas, SAR Kerahkan Drone Termal

BANTEN - WARTA BOGOR - Tim SAR memperluas area pencarian terhadap lima jurnalis yang dilaporkan…

8 hours ago

Imbas Kebakaran TPA Galuga, 450 Ton Sampah Kota Bogor Belum Bisa Dibuang

BOGOR - WARTA BOGOR - Sekitar 450 ton sampah asal Kota Bogor tertahan di dalam…

10 hours ago

Tahun 2027, Jalur KRL Ditargetkan Diperpanjang hingga Stasiun Cigombong

BOGOR - WARTA BOGOR - KRL ditargetkan dapat melayani perjalanan hingga Stasiun Cigombong pada 2027.…

1 day ago

Ada Peringatan Maulid Nabi, Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Empang Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Polresta Bogor Kota akan menerapkan rekayasa lalu lintas di kawasan…

1 day ago