Umum

Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tips untuk Menghindarinya

WARTA BOGOR- Maraknya pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal menuntut masyarakat untuk lebih waspada. Tidak sedikit dari masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal setelah tergiur dengan penawaran dari oknum penipu. Karena itu, penting untuk mengetahui modus dan ciri-ciri pinjol ilegal.

Dengan mengenali ciri-cirinya, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terjebak praktik-praktik pinjol ilegal yang membuat korban mengalami kerugian.

Modus penawaran pinjol ilegal umumnya dilakukan melalui SMS atau WhatsApp, menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal. Bahkan, pinjol ilegal biasanya langsung mentransfer uang kepada korban meski belum ada persetujuan.

Advertisement

berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat:

Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari.
Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Berikut tiga hal yang bisa Anda lakukan supaya tidak terjebak pinjol ilegal:
1. Cek legalitas pinjol Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id. Masyarakat juga perlu mewaspadai pinjol ilegal yang menggunakan nama dan logo meniru pinjaman online legal.

Advertisement

2. Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal.

Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

3. Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial. Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.
(Kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Pajak Warga Jabar Biayai Pendidikan Hampir 1 Juta Siswa

JABAR - WARTA BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengapresiasi masyarakat yang taat membayar pajak.…

15 hours ago

Rekening Gratis Saldo Rp50 Ribu untuk Warga 17 Tahun, Kapan Mulai Berlaku?

JAKARTA - WARTA BOGOR - Program pemberian rekening bank gratis dengan saldo awal Rp50.000 bagi…

1 day ago
Advertisement

Ombudsman Temukan Bangunan Mewah Dihuni Warga Binaan di Lapas Cibinong

BOGOR - WARTA BOGOR - Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan mewah yang berada di dekat…

1 day ago

Setelah B50, Prabowo Ungkap Rencana Pengembangan Bensin dari Batu Bara

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan rencana pemerintah mengembangkan bahan bakar…

2 days ago

Dari Singkong Menjadi Madu Analog, Inovasi Polbangtan Kementan Dorong Nilai Tambah Pangan Lokal

BOGOR — Singkong selama ini dikenal sebagai salah satu komoditas pangan lokal yang mudah ditemukan…

2 days ago

Pastikan Gertam Serentak Berjalan Lancar, Direktur Polbangtan Kementan Cek Kesiapan Lahan dan Teknologi di Jambi

TANJUNG JABUNG TIMUR-WARTA BOGOR— Gerakan Tanam (Gertam) serentak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi,…

2 days ago