Umum

Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Tips untuk Menghindarinya

WARTA BOGOR- Maraknya pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal menuntut masyarakat untuk lebih waspada. Tidak sedikit dari masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal setelah tergiur dengan penawaran dari oknum penipu. Karena itu, penting untuk mengetahui modus dan ciri-ciri pinjol ilegal.

Dengan mengenali ciri-cirinya, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terjebak praktik-praktik pinjol ilegal yang membuat korban mengalami kerugian.

Modus penawaran pinjol ilegal umumnya dilakukan melalui SMS atau WhatsApp, menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal. Bahkan, pinjol ilegal biasanya langsung mentransfer uang kepada korban meski belum ada persetujuan.

Advertisement

berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat:

Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari.
Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Berikut tiga hal yang bisa Anda lakukan supaya tidak terjebak pinjol ilegal:
1. Cek legalitas pinjol Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id. Masyarakat juga perlu mewaspadai pinjol ilegal yang menggunakan nama dan logo meniru pinjaman online legal.

Advertisement

2. Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal.

Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

3. Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial. Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.
(Kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Rayakan HJB 544, Pemkot Bogor Adakan Servis dan Ganti Oli Gratis! Catat Tanggalnya

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor akan menggelar program servis motor dan ganti…

6 hours ago

Polbangtan Kementan Pimpin Gerakan Tanam Serempak di Batanghari, Perkuat Langkah Menuju Swasembada Pangan

BATANGHARI - WARTA BOGOR— Dalam rangka menindaklanjuti arahan strategis Kementerian Pertanian terkait percepatan swasembada pangan…

8 hours ago
Advertisement

Polbangtan Bogor Lepas 100 Mahasiswa sebagai Petugas Pemeriksa Hewan Kurban di Kota Bogor

BOGOR-WARTA BOGOR — Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor kembali menegaskan komitmennya menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis…

9 hours ago

Polbangtan Bogor Dampingi Kunjungan Tenaga Ahli Menteri Pertanian di Tanjung Jabung Barat, Perkuat Sinergi Pengembangan Food Estate

TANJUNG JABUNG BARAT-WARTA BOGOR — Direktur Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor, Yoyon Haryanto, bersama Kepala…

9 hours ago

CEO Startup Tewas dalam Kecelakaan Jet Pribadi di Texas

WARTA BOGOR - Seorang miliarder sekaligus CEO perusahaan rintisan teknologi, Joshua Baer, tewas dalam kecelakaan…

11 hours ago

Kementerian ESDM: Harga BBM Nonsubsidi Bisa Turun Jika Harga Minyak Dunia Ikut Turun

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga bahan…

13 hours ago