Umum

Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja

WARTA BOGOR- Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022). Perppu ini menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Airlangga mengatakan, putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat telah mempengaruhi perilaku dunia usaha dalam dan luar negeri yang menunggu keberlanjutan UU tersebut.

Advertisement

Oleh sebab itu, pemerintah menilai perlu ada kepastian hukum dari UU tersebut karena pemerintah mengatur bahwa defisit anggaran tahun depan sudah tidak boleh lebih dari 3 persen dan menargetkan investasi sebesar Rp 1.400 trilun.

Ia menambahkan, Perppu Cipta Kerja juga mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

“Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi,” kata Airlangga.

Advertisement

Ia menyebutkan, Indonesia kini menghadapi potensi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu, jumlah negara yang bergantung ke IMF pun disebut semakin bertambah. “Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraine-Rusia dan konflik lain juga belum selesai,” ujar Airlangga.

Diketahui, MK sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021 lalu.

Mahkamah menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU.

Advertisement

Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.
(Kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Prabowo soal Pendidikan Indonesia Tertinggal: Singapura Hanya Urus Satu Kota, Indonesia Punya 388 Ribu Sekolah

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden RI Prabowo Subianto menilai perbandingan kualitas pendidikan Indonesia dengan…

13 minutes ago

BRIN Kembangkan Food Guard, Alat untuk Deteksi Makanan Basi di Ompreng MBG

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arif Satria, memaparkan…

5 hours ago
Advertisement

LRT Masuk Bogor 2030, Pemkot Soroti Nasib Terminal Baranangsiang yang Tak Ada Perubahan

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali mempertanyakan kelanjutan pengembangan Terminal Baranangsiang…

22 hours ago

Kasus Korupsi Sudah Keterlaluan, MUI Desak Pemerintah dan DPR Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor

JAKARTA - WARTA BOGOR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah dan DPR RI untuk…

1 day ago

Buruan Daftar! Pendaftaran Upacara HUT RI di Istana Merdeka Resmi Dibuka, Kuota Terbatas

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mengikuti Upacara…

1 day ago

Kemenkes Sesalkan Komentar Nakes pada Pasien BPJS yang Viral, Tegaskan Pentingnya Empati

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menanggapi ramainya perbincangan di media sosial…

2 days ago