WARTA BOGOR- Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022). Perppu ini menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Airlangga mengatakan, putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat telah mempengaruhi perilaku dunia usaha dalam dan luar negeri yang menunggu keberlanjutan UU tersebut.
Oleh sebab itu, pemerintah menilai perlu ada kepastian hukum dari UU tersebut karena pemerintah mengatur bahwa defisit anggaran tahun depan sudah tidak boleh lebih dari 3 persen dan menargetkan investasi sebesar Rp 1.400 trilun.
Ia menambahkan, Perppu Cipta Kerja juga mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.
“Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi,” kata Airlangga.
Ia menyebutkan, Indonesia kini menghadapi potensi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu, jumlah negara yang bergantung ke IMF pun disebut semakin bertambah. “Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraine-Rusia dan konflik lain juga belum selesai,” ujar Airlangga.
Diketahui, MK sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021 lalu.
Mahkamah menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU.
Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.
(Kompas.com)
JABAR - WARTA BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengapresiasi masyarakat yang taat membayar pajak.…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Program pemberian rekening bank gratis dengan saldo awal Rp50.000 bagi…
BOGOR - WARTA BOGOR - Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan mewah yang berada di dekat…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan rencana pemerintah mengembangkan bahan bakar…
BOGOR — Singkong selama ini dikenal sebagai salah satu komoditas pangan lokal yang mudah ditemukan…
TANJUNG JABUNG TIMUR-WARTA BOGOR— Gerakan Tanam (Gertam) serentak di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi,…