Umum

Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja

WARTA BOGOR- Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022). Perppu ini menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Airlangga mengatakan, putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat telah mempengaruhi perilaku dunia usaha dalam dan luar negeri yang menunggu keberlanjutan UU tersebut.

Advertisement

Oleh sebab itu, pemerintah menilai perlu ada kepastian hukum dari UU tersebut karena pemerintah mengatur bahwa defisit anggaran tahun depan sudah tidak boleh lebih dari 3 persen dan menargetkan investasi sebesar Rp 1.400 trilun.

Ia menambahkan, Perppu Cipta Kerja juga mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

“Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi,” kata Airlangga.

Advertisement

Ia menyebutkan, Indonesia kini menghadapi potensi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu, jumlah negara yang bergantung ke IMF pun disebut semakin bertambah. “Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraine-Rusia dan konflik lain juga belum selesai,” ujar Airlangga.

Diketahui, MK sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021 lalu.

Mahkamah menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU.

Advertisement

Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.
(Kompas.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Rayakan HJB 544, Pemkot Bogor Adakan Servis dan Ganti Oli Gratis! Catat Tanggalnya

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor akan menggelar program servis motor dan ganti…

4 hours ago

Polbangtan Kementan Pimpin Gerakan Tanam Serempak di Batanghari, Perkuat Langkah Menuju Swasembada Pangan

BATANGHARI - WARTA BOGOR— Dalam rangka menindaklanjuti arahan strategis Kementerian Pertanian terkait percepatan swasembada pangan…

7 hours ago
Advertisement

Polbangtan Bogor Lepas 100 Mahasiswa sebagai Petugas Pemeriksa Hewan Kurban di Kota Bogor

BOGOR-WARTA BOGOR — Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor kembali menegaskan komitmennya menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis…

7 hours ago

Polbangtan Bogor Dampingi Kunjungan Tenaga Ahli Menteri Pertanian di Tanjung Jabung Barat, Perkuat Sinergi Pengembangan Food Estate

TANJUNG JABUNG BARAT-WARTA BOGOR — Direktur Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor, Yoyon Haryanto, bersama Kepala…

7 hours ago

CEO Startup Tewas dalam Kecelakaan Jet Pribadi di Texas

WARTA BOGOR - Seorang miliarder sekaligus CEO perusahaan rintisan teknologi, Joshua Baer, tewas dalam kecelakaan…

10 hours ago

Kementerian ESDM: Harga BBM Nonsubsidi Bisa Turun Jika Harga Minyak Dunia Ikut Turun

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga bahan…

12 hours ago