JAKARTA – WARTA BOGOR – Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam pengaturan dan dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, penentuan 13 jenis tindak pidana tersebut dilakukan setelah Komisi III mempertimbangkan berbagai masukan dari para ahli, khususnya terkait pentingnya pembatasan jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset.
“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Habiburokhman, masukan mengenai pembatasan tindak pidana yang memiliki motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat secara luas, maupun berdampak besar terhadap kepentingan publik turut menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU tersebut.
“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” katanya.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana nantinya dapat diterapkan secara efektif, proporsional, berkeadilan, serta memberikan manfaat.
Ia mengatakan, berbagai masukan yang disampaikan masyarakat dan para ahli akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan RUU tersebut.
“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” ujarnya.
Habiburokhman menambahkan, keterlibatan masyarakat dan para ahli menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi tersebut agar menghasilkan aturan yang komprehensif dan sesuai dengan kepentingan nasional.
“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” imbuhnya.
Berikut 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut:
Sumber: CNN Indonesia
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus melanjutkan penataan kabel udara melalui…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan rencana penyaluran gaji pegawai negeri…
WARTA BOGOR - Pemerintah Azerbaijan menerapkan aturan seragam sekolah baru yang berdampak pada penggunaan hijab…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menargetkan penghimpunan zakat, infak,…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi…