Nasional

Komisi III DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset

JAKARTA – WARTA BOGOR – Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam pengaturan dan dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, penentuan 13 jenis tindak pidana tersebut dilakukan setelah Komisi III mempertimbangkan berbagai masukan dari para ahli, khususnya terkait pentingnya pembatasan jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset.

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).

Advertisement

Menurut Habiburokhman, masukan mengenai pembatasan tindak pidana yang memiliki motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat secara luas, maupun berdampak besar terhadap kepentingan publik turut menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU tersebut.

“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” katanya.

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana nantinya dapat diterapkan secara efektif, proporsional, berkeadilan, serta memberikan manfaat.

Advertisement

Ia mengatakan, berbagai masukan yang disampaikan masyarakat dan para ahli akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan RUU tersebut.

“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” ujarnya.

Habiburokhman menambahkan, keterlibatan masyarakat dan para ahli menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi tersebut agar menghasilkan aturan yang komprehensif dan sesuai dengan kepentingan nasional.

Advertisement

“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” imbuhnya.

Berikut 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut:

  1. tindak pidana korupsi;
  2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
  3. tindak pidana terorisme;
  4. tindak pidana penyelundupan manusia;
  5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
  6. tindak pidana di bidang kehutanan;
  7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  8. tindak pidana di bidang perpajakan;
  9. tindak pidana di bidang perbankan;
  10. tindak pidana di bidang perasuransian;
  11. tindak pidana di bidang pertambangan;
  12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
  13. tindak pidana perdagangan orang.

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

Sumber: CNN Indonesia

 

Advertisement
Share

Recent Posts

Pasca Kericuhan Demo 27 Agustus di Jakarta: Polisi Amankan 322 Orang, 1 Meninggal Dunia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kericuhan terjadi di sejumlah titik di Jakarta setelah aksi demonstrasi…

1 day ago

Bogor Bakal Punya Embarkasi Haji Mirip Zamzam Tower, Telan Anggaran Rp142 Miliar

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan anggaran sebesar Rp142 miliar untuk pembangunan…

2 days ago
Advertisement

Pemkab Bogor Rencanakan Pembangunan Underpass di Simpang PDAM pada 2027

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor berencana melakukan penataan di Jalan Tegar Beriman,…

2 days ago

Bukan Naikkan Pajak, Purbaya Ungkap Strategi Pemerintah Jaga Utang Negara Tetap Terkendali

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa menjaga keberlanjutan utang…

2 days ago

Rumah Zakat Hadirkan Kebahagiaan, Salurkan Bingkisan bagi Anak-anak SLBN Sejahtera Kota Bogor

BOGOR-WARTA BOGOR, 21 Agustus 2026 – Rumah Zakat kembali menebar semangat dan kebahagiaan melalui penyaluran…

2 days ago

Pesan Tegas Prabowo untuk Kabinet Merah Putih: Yang Tak Sanggup, Boleh Minggir!

BALI - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto kembali menyampaikan pesan tegas kepada jajaran Kabinet…

3 days ago