JABAR – WARTA BOGOR – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat memastikan tetap memberlakukan pajak bagi pemilik kendaraan berbasis listrik. Kebijakan ini dinilai penting sebagai sumber kontribusi bagi pembangunan daerah.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa meskipun kendaraan listrik dianggap lebih ramah lingkungan, penggunaannya tetap memanfaatkan infrastruktur jalan yang dibiayai dari pajak.
“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan, jika pajak kendaraan bermotor dihapus sementara dana bagi hasil pajak juga mengalami penundaan, maka pemerintah daerah akan menghadapi kesulitan dalam membiayai pembangunan, khususnya infrastruktur.
Dedi juga optimistis tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan terus meningkat, seiring dengan perbaikan kualitas jalan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sebagai upaya meningkatkan pelayanan, Pemdaprov Jawa Barat turut memberikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak kendaraan. Salah satunya adalah kebijakan yang tidak lagi mewajibkan membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap penerimaan daerah tetap terjaga sekaligus mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
Sumber: Rilis Humas Jabar
JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional berada pada kisaran 5,8 persen…
BOGOR - WARTA BOGOR - Duka mendalam menyelimuti keluarga Solahudin setelah putranya, MAM (9), meninggal…
BOGOR - WARTA BOGOR - Jajaran Polsek Bogor Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian tanaman konservasi…
WARTA BOGOR - Informasi mengenai besaran gaji PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 menjadi perhatian masyarakat…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan menunda pelaksanaan Operasi Patuh…
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar…