Berita

Diimingi agar Mudah Rezeki, Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Lakukan Pencabulan terhadap Muridnya

SUKABUMI – WARTA BOGOR – Seorang pria berinisial AC (47) yang berprofesi guru ngaji diamankan Satreskrim Polres Sukabumi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 15 tahun di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.

Menurut Dudi, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga diduga membujuk korban dengan janji akan memudahkan dan melancarkan rezeki.

Advertisement

“Hasil pemeriksaan, AC diduga menggunakan modus membujuk korban dengan janji akan memudahkan dan melancarkan rezeki,” ujar Dudi, Minggu (2/8/2026).

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat setelah sebuah video yang memperlihatkan terduga diusir warga beredar di media sosial.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penelusuran dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak hingga akhirnya menerima laporan resmi dari keluarga korban.

Advertisement

“Setelah video itu viral, kami langsung membentuk tim dari Unit PPA untuk melakukan penelusuran. Dari hasil klarifikasi kepada sejumlah pihak, kami berhasil menemui korban dan menerima laporan polisi untuk ditindaklanjuti,” kata Dudi.

Setelah mengumpulkan alat bukti, polisi melakukan pencarian terhadap AC yang saat itu berada di luar wilayah Sukabumi. Terduga kemudian diamankan di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.

“Saat ini yang bersangkutan telah diperiksa dan dilakukan penahanan,” ujar Dudi.

Advertisement

Polisi masih mendalami keterangan terduga terkait keberadaannya di Kabupaten Lebak serta menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.

Atas dugaan perbuatannya, AC dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Terduga terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: Liputan6

Advertisement
Share

Recent Posts

Ini Tiga Kelompok Masyarakat yang Dapat SHM Gratis pada 2026

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah menargetkan penerbitan satu juta Sertifikat Hak Milik (SHM) secara…

1 minute ago

KAI Commuter Catat 40 Kasus Pelecehan Seksual, Seluruh Pelaku Di-blacklist

JAKARTA - WARTA BOGOR - KAI Commuter mencatat sebanyak 40 kasus pelecehan seksual terjadi di…

20 hours ago
Advertisement

BBM Nonsubsidi Turun! Ini Daftar Harga Baru Pertamax Cs per 1 Agustus 2026

JAKARTA - WARTA BOGOR - PT Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga bahan bakar minyak…

2 days ago

Polbangtan Bogor Perkuat Sinergi dengan Dunia Industri melalui Campus Hiring

BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor kembali memperkuat sinergi dengan dunia usaha dan…

3 days ago

35 Lulusan Polbangtan Bogor Resmi Disumpah, Siap Jadi Paramedik Veteriner Profesional

BOGOR-WARTA BOGOR – Sebanyak 35 mahasiswa Diploma III Program Studi Kesehatan Hewan, Jurusan Peternakan, Politeknik…

3 days ago

Prabowo Kumpulkan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana, Ini yang Dibahas

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto mengundang jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri…

3 days ago