Umum

Dinas Pendidikan Jakarta Berhentikan Ratusan Guru Honorer, Ini Alasannya

JAKARTA – WARTA BOGOR – Dinas Pendidikan Jakarta mengungkapkan alasan ratusan guru honorer di Jakarta terkena pembersihan atau cleansing karena guru honorer diangkat tanpa seleksi yang jelas oleh pihak sekolah.

“Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayat dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas. Dengan subjektifitas mereka, tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan kebutuhan,” ujar Plt Dinas Pendidikan Jakarta, Budi Awaluddin, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Budi menjelaskan, guru honorer yang mendapatkan upah yang berasal dari dana BOS harus memiliki empat kriteria yang sesuai dengan Permendikbud.

Advertisement

Dia juga mengatakan bahwa seluruh guru honorer yang terkena pembersihan data itu tidak terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tidak mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik (NUPTK).

“Pertama, mereka bukan ASN, kedua mereka tidak terdata di dalam Dapodik, ketiga mereka mempunyai NUPTK, dan keempat tidak ada tunjangan gurunya. Nah dari keempat tersebut, ada dua yang tidak memiliki yaitu mereka tidak terdata dalam data Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK,” jelas Budi.

“Jadi apa yang dilakukan kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengatahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak di-publish, dan pengangkatannya subjektivitas,” tambahnya.

Advertisement

Sebelumnya, ratusan guru honorer di Jakarta terkena pemberhentian oleh Dinas Pendidikan pada awal tahun ajaran baru 2024/2025. Adapun pemberhentian dilakukan melalui cleansing atau pembersihan data guru honorer.

Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami melakukan cleansing (guru honorer) hasil temuan dari BPK,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).

Advertisement

Budi menuturkan, terhitung sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan Pasal 40 (4) Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022.

 

 

Advertisement

 

Sumber: viva.co.id

Advertisement
Share

Recent Posts

Indonesia Cuan, Australia dan India Jajaki Pupuk Indonesia

JAKARTA-WARTA BOGOR – Mengikuti jejak Australia, India kini turut melirik potensi pasokan pupuk dari Indonesia.…

19 hours ago

Kebijakan WFH Jumat Berpotensi Munculnya Fenomena PJKA

WARTA BOGOR - Penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil…

22 hours ago
Advertisement

Dugaan Pelecehan oleh Pendakwah SAM, Korban Diimingi Sekolah ke Mesir

BOGOR - WARTA BOGOR - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry…

23 hours ago

Belum Sepekan Menjabat, Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung Terkait Kasus Nikel

JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan…

1 day ago

40 Ribu Rumah di Jabar Masuk Program Renovasi Nasional, Gubernur Dedi Tambah Bantuan Modal Usaha

JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…

2 days ago

Bareskrim Gerebek Rumah Produksi Whip-Pink Ilegal, Omzet Capai Miliaran Per-Bulan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…

2 days ago