Umum

Dinas Pendidikan Jakarta Berhentikan Ratusan Guru Honorer, Ini Alasannya

JAKARTA – WARTA BOGOR – Dinas Pendidikan Jakarta mengungkapkan alasan ratusan guru honorer di Jakarta terkena pembersihan atau cleansing karena guru honorer diangkat tanpa seleksi yang jelas oleh pihak sekolah.

“Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayat dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas. Dengan subjektifitas mereka, tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan kebutuhan,” ujar Plt Dinas Pendidikan Jakarta, Budi Awaluddin, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Budi menjelaskan, guru honorer yang mendapatkan upah yang berasal dari dana BOS harus memiliki empat kriteria yang sesuai dengan Permendikbud.

Advertisement

Dia juga mengatakan bahwa seluruh guru honorer yang terkena pembersihan data itu tidak terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tidak mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik (NUPTK).

“Pertama, mereka bukan ASN, kedua mereka tidak terdata di dalam Dapodik, ketiga mereka mempunyai NUPTK, dan keempat tidak ada tunjangan gurunya. Nah dari keempat tersebut, ada dua yang tidak memiliki yaitu mereka tidak terdata dalam data Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK,” jelas Budi.

“Jadi apa yang dilakukan kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengatahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak di-publish, dan pengangkatannya subjektivitas,” tambahnya.

Advertisement

Sebelumnya, ratusan guru honorer di Jakarta terkena pemberhentian oleh Dinas Pendidikan pada awal tahun ajaran baru 2024/2025. Adapun pemberhentian dilakukan melalui cleansing atau pembersihan data guru honorer.

Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami melakukan cleansing (guru honorer) hasil temuan dari BPK,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).

Advertisement

Budi menuturkan, terhitung sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan Pasal 40 (4) Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022.

 

 

Advertisement

 

Sumber: viva.co.id

Advertisement
Share

Recent Posts

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Sorotan, Warganet Pertanyakan Konsep yang Mirip Minimarket

BOGOR - WARTA BOGOR - Keberadaan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di sejumlah daerah tengah…

5 hours ago

Viral Lagu Mas Bahlil Ganteng, Anak Bahlil Sampai Memanggilnya ‘Bapak MBG’

WARTA BOGOR - Lagu "Mas Bahlil Ganteng" atau yang populer dengan singkatan MBG terus menjadi…

5 hours ago
Advertisement

Lebih dari 10 Ribu WNI Terlibat Kasus Online Scam di Kamboja, Ajukan Permohonan Pulang ke Indonesia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mencatat lonjakan…

7 hours ago

Sejarah Lahirnya Pancasila: Dari Sidang BPUPKI hingga Menjadi Dasar Negara Indonesia

WARTA BOGOR - Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa Sanskerta, yakni gabungan kata panca yang…

1 day ago

Rudy Susmanto sebut Skywalk Tegar Beriman Wujud Pembangunan Inklusif di Kabupaten Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa Skywalk Tegar Beriman tidak…

1 day ago

SIM Digital Mulai Diterapkan, Ini Syarat dan Tahapan Registrasinya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan transformasi digital dalam layanan publik,…

1 day ago