Umum

Dinas Pendidikan Jakarta Berhentikan Ratusan Guru Honorer, Ini Alasannya

JAKARTA – WARTA BOGOR – Dinas Pendidikan Jakarta mengungkapkan alasan ratusan guru honorer di Jakarta terkena pembersihan atau cleansing karena guru honorer diangkat tanpa seleksi yang jelas oleh pihak sekolah.

“Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayat dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas. Dengan subjektifitas mereka, tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan kebutuhan,” ujar Plt Dinas Pendidikan Jakarta, Budi Awaluddin, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Budi menjelaskan, guru honorer yang mendapatkan upah yang berasal dari dana BOS harus memiliki empat kriteria yang sesuai dengan Permendikbud.

Advertisement

Dia juga mengatakan bahwa seluruh guru honorer yang terkena pembersihan data itu tidak terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tidak mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik (NUPTK).

“Pertama, mereka bukan ASN, kedua mereka tidak terdata di dalam Dapodik, ketiga mereka mempunyai NUPTK, dan keempat tidak ada tunjangan gurunya. Nah dari keempat tersebut, ada dua yang tidak memiliki yaitu mereka tidak terdata dalam data Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK,” jelas Budi.

“Jadi apa yang dilakukan kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengatahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak di-publish, dan pengangkatannya subjektivitas,” tambahnya.

Advertisement

Sebelumnya, ratusan guru honorer di Jakarta terkena pemberhentian oleh Dinas Pendidikan pada awal tahun ajaran baru 2024/2025. Adapun pemberhentian dilakukan melalui cleansing atau pembersihan data guru honorer.

Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami melakukan cleansing (guru honorer) hasil temuan dari BPK,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).

Advertisement

Budi menuturkan, terhitung sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan Pasal 40 (4) Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022.

 

 

Advertisement

 

Sumber: viva.co.id

Advertisement
Share

Recent Posts

Pemerintah Siapkan Sejumlah Kebijakan Jaga Harga Pangan di Tengah Kemarau

WARTA BOGOR - Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan stabilitas…

7 hours ago

BGN Coret 1.653 Sekolah dari Daftar Penerima MBG, Ini Alasannya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pemutakhiran data penerima manfaat program…

12 hours ago
Advertisement

BMKG Pastikan Wilayah RI Sudah Bersih dari Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau

JAKARTA - WARTA BOGOR - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan wilayah Indonesia, baik…

14 hours ago

Siswi Korban Keracunan MBG Disebut Hilang Ingatan 70%, DPR Minta BGN Tanggung Biaya Perawatan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyoroti kasus…

1 day ago

DPR Soroti Lahan Bekas Karhutla yang Berubah Jadi Perkebunan Sawit

JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aparat terkait menyelidiki dugaan…

1 day ago

KAI Commuter Rekayasa Rangkaian KRL, Rute Bogor Kembali Bertambah 13 Perjalanan

BOGOR - WARTA BOGOR - KAI Commuter kembali menambah 13 perjalanan Commuter Line Bogor mulai…

1 day ago