Umum

Dinas Pendidikan Jakarta Berhentikan Ratusan Guru Honorer, Ini Alasannya

JAKARTA – WARTA BOGOR – Dinas Pendidikan Jakarta mengungkapkan alasan ratusan guru honorer di Jakarta terkena pembersihan atau cleansing karena guru honorer diangkat tanpa seleksi yang jelas oleh pihak sekolah.

“Kondisinya adalah guru honorer ini mereka diangkat oleh kepala sekolah, dibayat dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas. Dengan subjektifitas mereka, tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan kebutuhan,” ujar Plt Dinas Pendidikan Jakarta, Budi Awaluddin, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Budi menjelaskan, guru honorer yang mendapatkan upah yang berasal dari dana BOS harus memiliki empat kriteria yang sesuai dengan Permendikbud.

Advertisement

Dia juga mengatakan bahwa seluruh guru honorer yang terkena pembersihan data itu tidak terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tidak mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik (NUPTK).

“Pertama, mereka bukan ASN, kedua mereka tidak terdata di dalam Dapodik, ketiga mereka mempunyai NUPTK, dan keempat tidak ada tunjangan gurunya. Nah dari keempat tersebut, ada dua yang tidak memiliki yaitu mereka tidak terdata dalam data Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK,” jelas Budi.

“Jadi apa yang dilakukan kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengatahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak di-publish, dan pengangkatannya subjektivitas,” tambahnya.

Advertisement

Sebelumnya, ratusan guru honorer di Jakarta terkena pemberhentian oleh Dinas Pendidikan pada awal tahun ajaran baru 2024/2025. Adapun pemberhentian dilakukan melalui cleansing atau pembersihan data guru honorer.

Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami melakukan cleansing (guru honorer) hasil temuan dari BPK,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).

Advertisement

Budi menuturkan, terhitung sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan Pasal 40 (4) Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022.

 

 

Advertisement

 

Sumber: viva.co.id

Advertisement
Share

Recent Posts

Tugas Universitas Republik Indonesia yang Dibentuk oleh Presiden Prabowo

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Donny Ermawan sebagai Gubernur dan…

1 day ago

Efek Jera! Dishub Kota Bogor Bakal Terapkan Denda Parkir Liar, Bisa Kena Rp500 Ribu

BOGOR - WARTA BOGOR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor tengah mempersiapkan regulasi baru yang…

2 days ago
Advertisement

Mulai September, Pemerintah Pastikan seluruh Bansos Disalurkan Melalui Kopdes Merah Putih

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar seluruh bantuan sosial (bansos) dan…

2 days ago

Dedi Mulyadi Janjikan Hadiah Rp5 Juta-Rp50 Juta Bagi Warga yang Lumpuhkan Pelaku Kejahatan

JABAR - WARTA BOGOR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjanjikan hadiah bagi warga yang…

2 days ago

Sampah Jadi Listrik, Bogor Bangun Dua PSEL Berkapasitas 2.500 Ton Sampah per Hari

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya dalam mengatasi persoalan sampah…

3 days ago

Tak Ingin Bebani APBD, DPRD Bogor Usulkan Skema Baru Subsidi Biskita

BOGOR - WARTA BOGOR - DPRD Kota Bogor memberikan sejumlah catatan strategis dalam pembahasan Pertanggungjawaban…

3 days ago