JAKARTA – WARTA BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperingatkan bahwa peserta pemilu maupun tim kampanye dilarang membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024.
“Sembako tidak boleh dibagi,” ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Kamis (7/12/2023).
Rahmat menyampaikan bahwa pembagian sembako pada masa kampanye dapat dikategorikan politik uang, sesuatu yang tidak boleh dilakukan dalam pelaksanaan pemilu terlebih saat masa kampanye.
“Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Tindak pidana nanti,” jelasnya.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu memang mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye. Adapun ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu.
Sumber: Kompas.com
WARTA BOGOR - Perjalanan hidup Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia semasa…
BOGOR - WARTA BOGOR - Pembangunan trase baru Jalan Batutulis di Kota Bogor terus dikerjakan.…
JAKARTA - WARTA BOGOR - PT Pertamina Patra Niaga resmi merilis penyesuaian harga bahan bakar…
BOGOR-WARTA BOGOR, 25 Agustus 2026 – Rumah Zakat kembali menyalurkan bantuan pangan bagi keluarga duafa…
WARTA BOGOR - Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU)…
BOGOR-WARTA BOGOR — Sebanyak 249 generasi muda memulai perjalanan pendidikan vokasi pertanian di Politeknik Pembangunan…