JAKARTA – WARTA BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperingatkan bahwa peserta pemilu maupun tim kampanye dilarang membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024.
“Sembako tidak boleh dibagi,” ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Kamis (7/12/2023).
Rahmat menyampaikan bahwa pembagian sembako pada masa kampanye dapat dikategorikan politik uang, sesuatu yang tidak boleh dilakukan dalam pelaksanaan pemilu terlebih saat masa kampanye.
“Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Tindak pidana nanti,” jelasnya.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu memang mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye. Adapun ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu.
Sumber: Kompas.com
JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak mengenakan pakaian merah terjatuh…
BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Fenomena langka Blue Moon atau bulan biru akan menghiasi langit…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mematangkan…
BOGOR - WARTA BOGOR - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan…
WARTA BOGOR - Seekor kerbau albino seberat 700 kilogram di Bangladesh mendadak viral karena memiliki…