JAKARTA – WARTA BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperingatkan bahwa peserta pemilu maupun tim kampanye dilarang membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024.
“Sembako tidak boleh dibagi,” ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Kamis (7/12/2023).
Rahmat menyampaikan bahwa pembagian sembako pada masa kampanye dapat dikategorikan politik uang, sesuatu yang tidak boleh dilakukan dalam pelaksanaan pemilu terlebih saat masa kampanye.
“Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Tindak pidana nanti,” jelasnya.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu memang mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye. Adapun ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu.
Sumber: Kompas.com
BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor terus memperkuat peran generasi muda dalam mendukung…
SERPONG-WARTA BOGOR – Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong pengembangan pertanian modern melalui pengenalan teknologi dan…
BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor bersama tim kerja sama dari Korea Selatan…
WARTA BOGOR - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali tertekan setelah perdagangan dilanjutkan seusai penghentian…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober…
BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai membahas anggaran operasional Biskita Trans…