Umum

Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Tetap Divonis Mati

KWARTA BOGOR- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan. Oleh karenanya, Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan. “JPU & TDW = Tolak,” sebagaimana dikutip dari situs web resmi MA, Rabu (4/1/2023).

Pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry.

Advertisement

Namun, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Merespons keputusan ini, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Pengadilan tingkat ke II ini kemudian mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati. “Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Dalam putusan itu, Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Advertisement

Seperti diketahui, Herry Wirawan memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen. Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R. Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
(Kompas.com)

Share

Recent Posts

Rayakan HJB 544, Pemkot Bogor Adakan Servis dan Ganti Oli Gratis! Catat Tanggalnya

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor akan menggelar program servis motor dan ganti…

7 hours ago

Polbangtan Kementan Pimpin Gerakan Tanam Serempak di Batanghari, Perkuat Langkah Menuju Swasembada Pangan

BATANGHARI - WARTA BOGOR— Dalam rangka menindaklanjuti arahan strategis Kementerian Pertanian terkait percepatan swasembada pangan…

9 hours ago
Advertisement

Polbangtan Bogor Lepas 100 Mahasiswa sebagai Petugas Pemeriksa Hewan Kurban di Kota Bogor

BOGOR-WARTA BOGOR — Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor kembali menegaskan komitmennya menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis…

9 hours ago

Polbangtan Bogor Dampingi Kunjungan Tenaga Ahli Menteri Pertanian di Tanjung Jabung Barat, Perkuat Sinergi Pengembangan Food Estate

TANJUNG JABUNG BARAT-WARTA BOGOR — Direktur Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor, Yoyon Haryanto, bersama Kepala…

10 hours ago

CEO Startup Tewas dalam Kecelakaan Jet Pribadi di Texas

WARTA BOGOR - Seorang miliarder sekaligus CEO perusahaan rintisan teknologi, Joshua Baer, tewas dalam kecelakaan…

12 hours ago

Kementerian ESDM: Harga BBM Nonsubsidi Bisa Turun Jika Harga Minyak Dunia Ikut Turun

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga bahan…

14 hours ago