JAKARTA – WARTA BOGOR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah dan DPR RI untuk mempertimbangkan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu.
Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pandangan MUI terhadap upaya memperkuat pemberantasan korupsi yang dinilai telah menimbulkan dampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan pembahasan mengenai hukuman mati bagi koruptor telah beberapa kali menjadi bahan diskusi antara MUI dan pemerintah. Salah satunya saat menerima kunjungan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
“Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital, Rabu (5/8/2026).
Menurut Cholil, penegakan hukum harus mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Ia menilai korupsi telah memberikan dampak serius terhadap pembangunan, perekonomian, serta kesejahteraan masyarakat sehingga diperlukan langkah hukum yang memberikan efek jera.
Ia juga berpendapat bahwa banyaknya pejabat yang terjerat kasus korupsi bukan semata menunjukkan keberhasilan penegakan hukum, melainkan menjadi indikator bahwa sistem pencegahan korupsi masih perlu diperkuat.
Dia menilai banyaknya penangkapan pejabat publik yang korupsi belakangan ini bukan jadi indikator keberhasilan pemberantasan korupsi, melainkan sinyal kegagalan sistem pencegahan serta lemahnya efek jera dari hukuman yang ada.
“Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera,” terangnya.
Merespons wacana publik yang kerap mempertentangkan antara eksekusi mati dan pemiskinan, MUI menilai kedua langkah tersebut seharusnya berjalan sejajar. Menurut Cholil, aset yang berasal dari tindak pidana korupsi harus dikembalikan kepada negara agar tidak dinikmati oleh pelaku maupun keluarganya.
Sementara itu, hukuman mati dinilai dapat dipertimbangkan terhadap tindak pidana korupsi yang menimbulkan dampak sistemik, seperti merusak stabilitas negara, menghambat pembangunan, atau menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.
“Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati,” tegasnya.
Ia menambahkan, Indonesia telah menerapkan pidana mati untuk sejumlah tindak pidana tertentu, seperti kasus narkotika dan terorisme. Karena itu, menurutnya, wacana penerapan hukuman mati terhadap korupsi dapat menjadi bagian dari pembahasan kebijakan hukum apabila dipandang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita sudah pernah melakukan hukuman mati kepada (kasus) narkoba dan terorisme. Artinya Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi,” tandas Kiai Cholil.
Sumber: detikhikmah
JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mengikuti Upacara…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menanggapi ramainya perbincangan di media sosial…
JABAR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor…
JABAR - WARTA BOGOR - Seorang pemuda berinisial AR diamankan polisi setelah diduga sengaja membakar…
BOGOR-WARTA BOGOR– Lembaga Amil Zakat (LAZ) Ummul Quro Bogor kembali mewujudkan kepedulian sosial melalui program…
BOGOR - WARTA BOGOR - Menyambut bulan kemerdekaan, Taman Safari Bogor menghadirkan rangkaian program bertajuk…