Umum

Kasus Korupsi Sudah Keterlaluan, MUI Desak Pemerintah dan DPR Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor

JAKARTA – WARTA BOGOR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah dan DPR RI untuk mempertimbangkan penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu.

Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pandangan MUI terhadap upaya memperkuat pemberantasan korupsi yang dinilai telah menimbulkan dampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan pembahasan mengenai hukuman mati bagi koruptor telah beberapa kali menjadi bahan diskusi antara MUI dan pemerintah. Salah satunya saat menerima kunjungan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Advertisement

“Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital, Rabu (5/8/2026).

Menurut Cholil, penegakan hukum harus mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Ia menilai korupsi telah memberikan dampak serius terhadap pembangunan, perekonomian, serta kesejahteraan masyarakat sehingga diperlukan langkah hukum yang memberikan efek jera.

Ia juga berpendapat bahwa banyaknya pejabat yang terjerat kasus korupsi bukan semata menunjukkan keberhasilan penegakan hukum, melainkan menjadi indikator bahwa sistem pencegahan korupsi masih perlu diperkuat.

Advertisement

Dia menilai banyaknya penangkapan pejabat publik yang korupsi belakangan ini bukan jadi indikator keberhasilan pemberantasan korupsi, melainkan sinyal kegagalan sistem pencegahan serta lemahnya efek jera dari hukuman yang ada.

“Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera,” terangnya.

Merespons wacana publik yang kerap mempertentangkan antara eksekusi mati dan pemiskinan, MUI menilai kedua langkah tersebut seharusnya berjalan sejajar. Menurut Cholil, aset yang berasal dari tindak pidana korupsi harus dikembalikan kepada negara agar tidak dinikmati oleh pelaku maupun keluarganya.

Advertisement

Sementara itu, hukuman mati dinilai dapat dipertimbangkan terhadap tindak pidana korupsi yang menimbulkan dampak sistemik, seperti merusak stabilitas negara, menghambat pembangunan, atau menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.

“Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati,” tegasnya.

Ia menambahkan, Indonesia telah menerapkan pidana mati untuk sejumlah tindak pidana tertentu, seperti kasus narkotika dan terorisme. Karena itu, menurutnya, wacana penerapan hukuman mati terhadap korupsi dapat menjadi bagian dari pembahasan kebijakan hukum apabila dipandang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement

“Kita sudah pernah melakukan hukuman mati kepada (kasus) narkoba dan terorisme. Artinya Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi,” tandas Kiai Cholil.

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

Sumber: detikhikmah

Advertisement

 

Share

Recent Posts

Buruan Daftar! Pendaftaran Upacara HUT RI di Istana Merdeka Resmi Dibuka, Kuota Terbatas

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mengikuti Upacara…

2 hours ago

Kemenkes Sesalkan Komentar Nakes pada Pasien BPJS yang Viral, Tegaskan Pentingnya Empati

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menanggapi ramainya perbincangan di media sosial…

22 hours ago
Advertisement

Rudy Susmanto Perkuat Komitmen Antikorupsi, Tekankan Pemerintahan Bersih dan Transparan

JABAR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor…

1 day ago

Permintaannya Tak Dipenuhi Orang Tua, Pemuda Ini Nekat Bakar Motor dan Tiga Rumah

JABAR - WARTA BOGOR - Seorang pemuda berinisial AR diamankan polisi setelah diduga sengaja membakar…

1 day ago

Wujud Kepedulian, LAZ Ummul Quro Bogor Bagikan 500 Paket Beras untuk Warga Kurang Mampu di Kemang

BOGOR-WARTA BOGOR– Lembaga Amil Zakat (LAZ) Ummul Quro Bogor kembali mewujudkan kepedulian sosial melalui program…

2 days ago

Taman Safari Bogor Tebar Promo Besar-Besaran Selama Agustus, Tiket Mulai Rp180 Ribu! Cek Syaratnya

BOGOR - WARTA BOGOR - Menyambut bulan kemerdekaan, Taman Safari Bogor menghadirkan rangkaian program bertajuk…

2 days ago