Ini Alasan Bungan Edelweis Dilarang Dipetik, Bahkan Ada Sanksi Bagi yang Nekad Memetiknya

JAKARTA-WARTABOGOR.id – Tercantum dalam Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.

Lalu apa alasan dibalik larangan yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut?

Menurut ketua kelompok tani edelweiss Hulun Hyang, Teguh Wibowo, ada beberapa alasan yang mendasari larangan memetik edelweiss, salah satunya adalah keberadaan bunga di kawasan konservasi.

Advertisement

“Edelweis itu adanya kan cuman di kawasan konservasi. Nah, secara perundang-undangan, segala sesuatu baik hewan maupun tumbuhan yang ada di kawasan konservasi itu kan dilindungi secara undang-undang,” kata Teguh saat dihubungi kompas.com, Rabu (2/9/2020).

Dari peraturan itu, kata dia, sudah pasti termasuk tanaman Edelweis karena berada di kawasan konservasi.

Tak sampai di situ, aturan lebih ketat terhadap larangan memetik Edelweis muncul setelah adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/kum/1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

Advertisement

“Itu adalah spesifikasinya yang menyebutkan bahwa Edelweis itu dilindungi. Kalau untuk Edelweis itu yang jenis anaphalis javanica-nya,” jelasnya.

Ada Sanksi untuk Pemetik Edelweis Ilegal

Setiap orang yang tertangkap memetik Edelweis pun bisa terkena hukuman mulai dari pidana maupun denda.

Advertisement

Misalnya, di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang merupakan kawasan konservasi, bila kedapatan pendaki yang memetik Edelweis bisa dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

“Ada itu hukumannya, kalau enggak salah lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” ungkapnya.

Advertisement

Namun, ada juga hukuman lain seperti yang pernah dialami sekelompok pendaki di Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).

Pada 2017 lalu, Balai TNGR mengeluarkan Surat larangan pendakian untuk lima pendaki yang diduga pelaku pencabutan bunga Edelweis di Gunung Rinjani tanggal 21 Juli 2017.

Tak main-main, larangan tersebut pun ditempel di pintu-pintu masuk pendakian gunung Rinjani yaitu Desa Sembalun dan Senaru.

Advertisement

Keputusan tersebut diambil karena perbuatan memetik Bunga Edelweis melanggar Kode Etik Pecinta Alam dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem sesuai pasal 33 ayat 1.

Isi pasal tersebut berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan hal yang tak sesuai dengan fungsi pemanfaatan zona dan zona lain dari taman nasional, Taman hutan raya dan Taman wisata alam”. (tribunnews.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Pemkab Bogor Gelar Sosialisasi Antikorupsi, Aparatur Diingatkan Jaga Integritas

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Inspektorat terus mendorong penguatan integritas…

3 hours ago

Prabowo Dorong Pendidikan Negeri Gratis dari SD hingga Perguruan Tinggi

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto mendorong perluasan akses pendidikan yang layak dan…

11 hours ago
Advertisement

Viral Kolam Air Merah di Gunungsindur, Warga Kaitkan dengan Cerita Lama

BOGOR - WARTA BOGOR - Air kolam di Kampung Kareo, Desa Cibadung, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten…

15 hours ago

BBM Tak Bisa Disimpan Terlalu Lama, Ini Batas Waktu yang Perlu Diketahui

WARTA BOGOR - Menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai persediaan ternyata tidak bisa dilakukan sembarangan.…

1 day ago

Government Visit Kementan Perkuat Peran Generasi Muda dalam Transformasi Pertanian

JAKARTA-WARTA BOGOR – Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP)…

1 day ago

Kasus Ratusan SIM Palsu di Siak Jadi Sorotan DPR, Minta Korlantas Evaluasi Ujian SIM

SIAK - WARTA BOGOR - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong kepolisian…

1 day ago