Ini Alasan Bungan Edelweis Dilarang Dipetik, Bahkan Ada Sanksi Bagi yang Nekad Memetiknya

JAKARTA-WARTABOGOR.id – Tercantum dalam Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.

Lalu apa alasan dibalik larangan yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut?

Menurut ketua kelompok tani edelweiss Hulun Hyang, Teguh Wibowo, ada beberapa alasan yang mendasari larangan memetik edelweiss, salah satunya adalah keberadaan bunga di kawasan konservasi.

Advertisement

“Edelweis itu adanya kan cuman di kawasan konservasi. Nah, secara perundang-undangan, segala sesuatu baik hewan maupun tumbuhan yang ada di kawasan konservasi itu kan dilindungi secara undang-undang,” kata Teguh saat dihubungi kompas.com, Rabu (2/9/2020).

Dari peraturan itu, kata dia, sudah pasti termasuk tanaman Edelweis karena berada di kawasan konservasi.

Tak sampai di situ, aturan lebih ketat terhadap larangan memetik Edelweis muncul setelah adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/kum/1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

Advertisement

“Itu adalah spesifikasinya yang menyebutkan bahwa Edelweis itu dilindungi. Kalau untuk Edelweis itu yang jenis anaphalis javanica-nya,” jelasnya.

Ada Sanksi untuk Pemetik Edelweis Ilegal

Setiap orang yang tertangkap memetik Edelweis pun bisa terkena hukuman mulai dari pidana maupun denda.

Advertisement

Misalnya, di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang merupakan kawasan konservasi, bila kedapatan pendaki yang memetik Edelweis bisa dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

“Ada itu hukumannya, kalau enggak salah lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” ungkapnya.

Advertisement

Namun, ada juga hukuman lain seperti yang pernah dialami sekelompok pendaki di Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).

Pada 2017 lalu, Balai TNGR mengeluarkan Surat larangan pendakian untuk lima pendaki yang diduga pelaku pencabutan bunga Edelweis di Gunung Rinjani tanggal 21 Juli 2017.

Tak main-main, larangan tersebut pun ditempel di pintu-pintu masuk pendakian gunung Rinjani yaitu Desa Sembalun dan Senaru.

Advertisement

Keputusan tersebut diambil karena perbuatan memetik Bunga Edelweis melanggar Kode Etik Pecinta Alam dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem sesuai pasal 33 ayat 1.

Isi pasal tersebut berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan hal yang tak sesuai dengan fungsi pemanfaatan zona dan zona lain dari taman nasional, Taman hutan raya dan Taman wisata alam”. (tribunnews.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Indonesia Cuan, Australia dan India Jajaki Pupuk Indonesia

JAKARTA-WARTA BOGOR – Mengikuti jejak Australia, India kini turut melirik potensi pasokan pupuk dari Indonesia.…

1 hour ago

Kebijakan WFH Jumat Berpotensi Munculnya Fenomena PJKA

WARTA BOGOR - Penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil…

4 hours ago
Advertisement

Dugaan Pelecehan oleh Pendakwah SAM, Korban Diimingi Sekolah ke Mesir

BOGOR - WARTA BOGOR - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry…

5 hours ago

Belum Sepekan Menjabat, Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung Terkait Kasus Nikel

JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan…

6 hours ago

40 Ribu Rumah di Jabar Masuk Program Renovasi Nasional, Gubernur Dedi Tambah Bantuan Modal Usaha

JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…

1 day ago

Bareskrim Gerebek Rumah Produksi Whip-Pink Ilegal, Omzet Capai Miliaran Per-Bulan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…

1 day ago