Ini Alasan Bungan Edelweis Dilarang Dipetik, Bahkan Ada Sanksi Bagi yang Nekad Memetiknya

JAKARTA-WARTABOGOR.id – Tercantum dalam Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.

Lalu apa alasan dibalik larangan yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut?

Menurut ketua kelompok tani edelweiss Hulun Hyang, Teguh Wibowo, ada beberapa alasan yang mendasari larangan memetik edelweiss, salah satunya adalah keberadaan bunga di kawasan konservasi.

Advertisement

“Edelweis itu adanya kan cuman di kawasan konservasi. Nah, secara perundang-undangan, segala sesuatu baik hewan maupun tumbuhan yang ada di kawasan konservasi itu kan dilindungi secara undang-undang,” kata Teguh saat dihubungi kompas.com, Rabu (2/9/2020).

Dari peraturan itu, kata dia, sudah pasti termasuk tanaman Edelweis karena berada di kawasan konservasi.

Tak sampai di situ, aturan lebih ketat terhadap larangan memetik Edelweis muncul setelah adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/kum/1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

Advertisement

“Itu adalah spesifikasinya yang menyebutkan bahwa Edelweis itu dilindungi. Kalau untuk Edelweis itu yang jenis anaphalis javanica-nya,” jelasnya.

Ada Sanksi untuk Pemetik Edelweis Ilegal

Setiap orang yang tertangkap memetik Edelweis pun bisa terkena hukuman mulai dari pidana maupun denda.

Advertisement

Misalnya, di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang merupakan kawasan konservasi, bila kedapatan pendaki yang memetik Edelweis bisa dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

“Ada itu hukumannya, kalau enggak salah lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” ungkapnya.

Advertisement

Namun, ada juga hukuman lain seperti yang pernah dialami sekelompok pendaki di Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).

Pada 2017 lalu, Balai TNGR mengeluarkan Surat larangan pendakian untuk lima pendaki yang diduga pelaku pencabutan bunga Edelweis di Gunung Rinjani tanggal 21 Juli 2017.

Tak main-main, larangan tersebut pun ditempel di pintu-pintu masuk pendakian gunung Rinjani yaitu Desa Sembalun dan Senaru.

Advertisement

Keputusan tersebut diambil karena perbuatan memetik Bunga Edelweis melanggar Kode Etik Pecinta Alam dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem sesuai pasal 33 ayat 1.

Isi pasal tersebut berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan hal yang tak sesuai dengan fungsi pemanfaatan zona dan zona lain dari taman nasional, Taman hutan raya dan Taman wisata alam”. (tribunnews.com)

Advertisement
Share

Recent Posts

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Sorotan, Warganet Pertanyakan Konsep yang Mirip Minimarket

BOGOR - WARTA BOGOR - Keberadaan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di sejumlah daerah tengah…

3 hours ago

Viral Lagu Mas Bahlil Ganteng, Anak Bahlil Sampai Memanggilnya ‘Bapak MBG’

WARTA BOGOR - Lagu "Mas Bahlil Ganteng" atau yang populer dengan singkatan MBG terus menjadi…

4 hours ago
Advertisement

Lebih dari 10 Ribu WNI Terlibat Kasus Online Scam di Kamboja, Ajukan Permohonan Pulang ke Indonesia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mencatat lonjakan…

6 hours ago

Sejarah Lahirnya Pancasila: Dari Sidang BPUPKI hingga Menjadi Dasar Negara Indonesia

WARTA BOGOR - Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa Sanskerta, yakni gabungan kata panca yang…

1 day ago

Rudy Susmanto sebut Skywalk Tegar Beriman Wujud Pembangunan Inklusif di Kabupaten Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa Skywalk Tegar Beriman tidak…

1 day ago

SIM Digital Mulai Diterapkan, Ini Syarat dan Tahapan Registrasinya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan transformasi digital dalam layanan publik,…

1 day ago