Categories: Berita

Jelang Idul Adha 1443 H, Kementan Bersama Satgas Kota Bogor Kendalikan PMK

BOGOR-WARTA BOGOR – Semakin dekatnya Hari Raya Idul Adha 1443 H diiringi dengan situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang masih cukup tinggi membuat Kementan dalam hal ini Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor semakin memperkuat barisan untuk mengantisipasi dampak dari PMK pada hewan ternak.

Rapat Koordinasi yang diselenggarakan di Pemerintah kota Bogor yang dipimpin langsung oleh Walikota Bima Arya yang dihadiri oleh Kepala DKPP, Kapolres Kota Bogor, Kodim 0606 Kota Bogor, KADIN Kota Bogor, Camat Seluruh Kota Bogor dan Lurah kota bogor, Dokter Hewan, IPB, Polbangtan Bogor, dll.

Menurut Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kegiatan kolaboratif berbagai pihak untuk langkah preventif dan kuratif merupakan respon cepat pemerintah atas adanya laporan penyebaran wabah PMK di berbagai daerah terus akan didorong.

Advertisement

“Pemerintah langsung bergerak cepat dengan memberikan bantuan obat, antibiotik, dan vitamin. Meski angka kematian cukup rendah tidak membuat pemerintah menyepelekan PMK. Saya memerintahkan seluruh jajaran hingga tingkat daerah meningkatkan pengawasan”, kata Mentan Syahrul.

Syahrul pun meminta agar wabah PMK tak disikapi berlebihan yang dapat berdampak pada kepanikan, terutama di kalangan peternak. Semua pihak harus optimis bahwa PMK bisa diatasi dengan cepat serta meningkatkan kewaspadaan.

Pada kesempatan berbeda, Kepala BPPSDMP, Dedi Nursyamsi mengatakan seluruh komponen di bawah BPPSDMP wajib turun, terutama tenaga medik dan paramedik, untuk peran aktif menanggulangi penyebaran PMK. “Semua harus turun ke lapangan,” kata Dedi Nursyamsi.

Advertisement

Untuk segera memutus penyebaran PMK, sebanyak 86 kegiatan telah diselenggarakan BPPSDMP di hampir seluruh wilayah Indonesia. “Kegiatan tersebut dilakukan dalam bentuk Pelatihan, Bimbingan Teknis, Sosialisasi, Pendampingan, Webinar, Desinfektan Kandang, Vaksinasi, hingga Pengobatan Hewan Ternak,” ucap Dedi.

Anas S Rasmana selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor memaparkan, bahwa Menurut World Organization For Animal Health, FAO, SE Mentan No. 03/SE/PK.300/M/5/2022 & Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 : “Sapi yang terserang virus PMK, apabila disembelih maka daging dan susu nya aman untuk dikonsumsi dan tidak menularkan kepada manusia.”

Ada beberapa Langkah yang dilakukan pemerintah kota bogor terkait wabah Penyakit Mulut dan Kuku, yaitu Ternak yang sehat dimonitoring dan disupport vitamin dan herbal, Sapi yang sakit diberikan pengobatan dan dimonitoring kesembuhannya, kemudian diberikan vitamin dan herbal, Sapi yang sakit dengan gejala ringan dapat disembelih untuk keperluan kurban dengan syarat bagian kaki, kepala dan ekor direbus terlebih dahulu sebelum didistribusikan, Menginventarisir kebutuhan pembiayaan dan logistik Satgas PMK, Membentuk satgas di tingkat kota, kecamatan serta kelurahan dan menutup akses masuk ternak ke kota bogor ataupun keluar kota bogor, guna mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku.

Advertisement

Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Bogor KH.TB Muhidin, menyampaikan bahwa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menginginkan pada saat lebaran haji nanti kita menciptakan kondisi tenang, khusyu dan nyaman.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro, sangat memperhatikan, sigap dan tegas dalam penanganan PMK.
“Tidak segan dan ragu memberikan sangsi kepada pelanggar yang memaksakan membawa hewan ternak yang terduga atau terinfeksi PMK ke kota bogor atau dari daerah tertular ke daerah yang bebas PMK. Sanksi yang diterima hukuman 1 tahun penjara” ujarnya

Denny Widaya Lukman dari Divisi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Epidemiologi Departemen Ilmu Penyakit Hewan dan Kesmavet Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis, IPB University menyatakan bahwa Penyakit Mulut dan Kuku tidak menular ke manusia dan bukan masalah kesehatan masyarakat.

Advertisement

Beliau juga menyampaikan bahwa menurut Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Disease) dan Fatwa MUI No 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, bahwa Pemotongan hewan kurban sebaiknya di Rumah Potong Hewan (RPH) yang diawasi oleh Pemerintah, Pemotongan di luar RPH – ijin ke Pemda setempat dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor, hanya hewan sehat yang dipotong, hewan sakit atau dicurigai sakit dipisahkan dan dilaporkan ke Petugas Dinas KPP Kota Bogor, hewan sakit dengan gejala ringan (Fatwa MUI No 32 Tahun 2022) dapat dipotong- di bawah pengawasan Petugas PKH.

Pewarta: Irwan Julya
Editor: Ardianinda Wisda

Advertisement
Share

Recent Posts

Viral Anak Terjatuh ke Area Kandang Gajah Ragunan, Pengelola Sebut Ada Indikasi Pembuatan Konten

JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak mengenakan pakaian merah terjatuh…

16 hours ago

Festival Tangguh Bencana Bogor Utara 2026, Hadirkan Mitigasi Bencana hingga Pelatihan Kerja

BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh…

18 hours ago
Advertisement

Fenomena Blue Moon Hiasi Langit Indonesia Hari Ini, Simak Fakta dan Waktu Puncaknya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Fenomena langka Blue Moon atau bulan biru akan menghiasi langit…

19 hours ago

Pemerintah Kaji Penggunaan CNG Tabung 3 Kg untuk Gantikan LPG Subsidi, Bakal Jadi yang Pertama di Dunia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mematangkan…

3 days ago

Polisi Selidiki Kasus Pencabulan di Ponpes Ciawi Bogor, Diduga Libatkan Lima Pelaku

BOGOR - WARTA BOGOR - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan…

3 days ago

Kerbau Albino Mirip Donald Trump Selamat dari Kurban, Kini Dirawat di Kebun Binatang

WARTA BOGOR - Seekor kerbau albino seberat 700 kilogram di Bangladesh mendadak viral karena memiliki…

3 days ago