Berita

Jozeph Paul Zhang Yang Mengaku Sebagai Nabi Dan Mengaku Sudah Lepas Status WNI

JAKARTA, WARTABOGOR.id- Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono, yang diduga melakukan penistaan agama, mengaku sudah melepaskan status sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Karena itu, Jozeph mengatakan, tindakannya tidak bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Teman-teman jangan membahas ini, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Jadi, saya ini ditentukan oleh hukum Eropa,” kata Jozeph dalam sebuah acara komunitas yang diunggah di akun Youtube Hagios Europe

Advertisement

Kepada teman-temannya di komunitas itu, dia meminta agar tidak lagi membahas persoalan hukum yang tengah dihadapinya.

Sebelumnya, Jozeph mendadak menjadi perbincangan setelah konten di kanal YouTube-nya yang berjudul “Puasa Lalim Islam” viral.

Dalam tayangan tersebut, Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.

Advertisement

Jozeph juga memberi tantangan pada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.

Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap Jozeph. Jozeph diduga saat ini berada di Jerman.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berkomunikasi dengan Pemerintah Hong Kong dan Jerman untuk mencari Jozeph Paul Zhang yang diduga menistakan agama Islam.

Advertisement

“Kabarnya dengan otoritas terkait di Jerman,” kata Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah

Namun, Faizasyah mengatakan, saat ini pihaknya belum mendapat informasi apa pun terkait keberadaan Jozeph Paul baik di Hong Kong ataupun di Jerman.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Kemenlu akan terus berupaya membantu Kepolisian untuk menemukan Jozeph.

Advertisement

“Kemenlu kan sifatnya membantu upaya hukum pihak Kepolisian,” ujar dia.

Selanjutnya, penyidik akan segera merilis Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO). DPO polisi itu bisa menjadi dasar bagi Interpol menerbitkan red notice untuk Jozeph.

“Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice,” ujar Rusdi.

Advertisement

Menurutnya, Jozeph memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP. (Kompas.com)

Share

Recent Posts

Cara Mengatur Gaji UMR Agar Bisa Menabung Setiap Bulan, Tanpa Harus Kesulitan Hidup

BOGOR-WARTA BOGOR – Upah Minimum Regional (UMR) Kota Bogor tahun 2026 sudah ditetapkan, namun masih…

6 hours ago

Tak Perlu Modal Besar, Ini 6 Cara Dapat Uang Tambahan Cuma Bermodal HP dan Internet

BOGOR-WARTA BOGOR – Di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat, warga Bogor kini punya banyak…

12 hours ago
Advertisement

Presiden Prabowo Klaim Indonesia Segera Punya Motor Listrik Nasional

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia akan segera memiliki motor listrik…

14 hours ago

Pemkot Bogor Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Ada Doorprize dan UMKM Gratis

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama sejumlah organisasi dan komunitas akan…

2 days ago

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Pencurian Modul BTS Sebabkan Gangguan Sinyal di Jakarta-Jabar, Kerugian Ditaksir Rp60 Miliar

JAKARTA - WARTA BOGOR - Satresmob Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian dan penadahan…

2 days ago

Pemkot Bogor Renovasi GOR Pajajaran, Perkuat Ekosistem Olahraga Kota Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas…

2 days ago