JAKARTA,WARTABOGOR.id- Pengusaha Jusuf Hamka menceritakan kisahnya berurusan dengan bank syariah swasta dan diperas hingga Rp 20 miliar. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memintanya agar melaporkan peristiwa itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena berpotensi mencoreng citra bank syariah.
Jusuf Hamka merasa menjadi korban pemerasan usai terbelit jaminan bunga pinjaman dengan bank syariah swasta. Namun, ia tak menyebutkan nama bank syariah yang diduga melakukan pemerasan tersebut.
“Buktinya ada semua, jelas. Karena ini bukan katanya, saya korbannya langsung. Tapi, bank syariah swasta, bukan pemerintah punya. Namun demikian, namanya tidak bisa saya sebut,” ucapnya dalam podcast Deddy Corbuzier.
Minta keringanan bunga karena pendapatan turun sejak pandemi.
Salah satu perusahaan miliknya di Bandung berutang kepada bank syariah tersebut senilai Rp 800 miliar. Pihak bank syariah swasta tersebut, kata dia, mematok bunga 11 persen.
Jusuf Hamka lantas meminta keringanan agar bunga tersebut bisa diturunkan lantaran kondisi pandemi. Namun bank syariah swasta itu menolak permintaan tersebut.
“Saya punya perusahaan di Bandung, itu punya utang Rp 800 miliar, bunganya 11 persen. Terus saya bilang, sejak 2020 dan PSBB, pendapatan kita menurun, boleh enggak bunganya diturunkan 8 persen. Mereka (jawab) enggak dan berkelit,” kisahnya.
Lalu pada 22 Maret 2021, ia mulai melunasi utang kepada bank syariah swasta tersebut. Namun ia merasa ada kejanggalan karena bunga pinjaman masih terus berjalan meski utang telah di lunasi.
Jusuf pun meminta agar pihak bank mengembalikan lagi dana pelunasan utangnya sebesar Rp 795 miliar.
Namun, pihak bank syariah tersebut hanya mengembalikan dana sebesar Rp 695 miliar. Sisanya sebesar Rp 107 miliar ditahan oleh pihak bank syariah tersebut dengan alasan sebagai jaminan bunga pinjaman.
Geram dengan alasan tersebut, Jusuf Hamka mengaku sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada pihak bank. Namun karena somasi tersebut tak digubris, ia memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian.
Menanggapi pernyataan Jusuf Hamka yang viral tersebut, MUI meminta pernyataan Jusuf Hamka soal bank syariah itu tidak boleh dibiarkan. Pernyataan Jusuf Hamka tersebut akan mencoreng nama baik seluruh bank syariah.
Tak hanya itu, kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah bisa jatuh.
“Semua perbankan syariah di tanah air tercoreng dan kena getahnya, hal ini tentu jelas tidak baik karena akan membuat citra dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah akan rusak dan jatuh,” kata Wakil Ketua MUI Anwar Abbas
Anwar mengimbau Jusuf untuk segera menyelesaikan perkara itu dengan pihak berwenang. Menurutnya, sebaiknya segera diselesiakan dengan OJK jika memang dia mengalami masalah saat membayar pinjaman di bank syariah.
Bagaimana pun, OJK adalah regulator industri keuangan, yang tugasnya mengawasi hingga melindungi nasabah industri keuangan.
“OJK juga tentu tidak boleh berdiam diri dan mendiamkannya agar masalah ini diselesaikan dengan tegas dan tuntas agar nama baik dunia perbankan syariah di tanah air tidak tercoreng,” ujar Anwar. (Kompas.com)
BOGOR - WARTA BOGOR - Warga di wilayah Parung dan Ciseeng, Kabupaten Bogor, belakangan dihebohkan…
Oleh: Dr. Suhandi, S.Pd.I., M.Pd.I. Pengawas Syariah LAZ Ummul Quro Bogor & Sekretaris Pengurus Daerah…
Oleh: Dr. Hepi Andi Bastoni, M.A., M.Pd.I (Ketua IKADI Kota Bogor) Pada pertengahan Mei 2026,…
JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebanyak 9 warga negara Indonesia (WNI) relawan Global Sumud Flotilla…
BOGOR - WARTA BOGOR - Fenomena menyerupai hujan abu terjadi di Kampung Jampang Batas, Desa…
WARTA BOGOR - Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terlibat…