Berita

Kata Kemenag soal Produk Wine, Bir, dan Tuak Dapat Sertifikat Halal

JAKARTA – WARTA BOGOR – Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama (Kemenag) buka suara soal temuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendapati produk dengan nama Wine, bir, tuak, dan tuyul bersertifikat halal.

Hal ini dikatakan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh ketika merespon video dari masyarakat yang menunjukkan, produk dengan wine hingga tuyul dapat sertifikat halal.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJH, Mamat Salamet Burhanudin mengatakan persoalan tersebut hanya berkaitan dengan penamaan, bukan soal kehalalan produk.

Advertisement

“Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapat ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya dikutip dari laman Kemenag, Selasa (1/10/2024).

Dia juga mengatakan masyarakat tidak porlu meragukan produk yang telah bersertifikasi halal karena sudah terjamin kehalalannya.

Mamat menjelaskan, aturan soal penamaan produk halal sebenarnya sudah diatur dalam regulasi SNI 99004:2021 tentang Persyaratan Umum Pangan Halal.

Advertisement

Selain itu, Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal juga mengatur soal penamaan produk halal.

Berkaca dari SNI 99004:2021 dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020, Mamat menuturkan, pelaku usaha tidak bisa mengajukan pendaftaran sertifikasi halal apabila nama produknya bertentangan dengan syariat Islam.

Pengajuan sertifikasi halal juga tidak bisa dilakukan jika tidak sesuai dengan etika dan kepatutan yang berlaku di masyarakat. Kendati demikian, Mamat tidak bisa memungkiri bahwa masih ada nama produk yang tidak sesuai SNI 99004:2021 dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020, namun mendapatkan sertifikat halal.

Advertisement

“Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal,” kata Mamat.

Mamat mencontohkan, produk wine yang mendapat sertifikat halal sebagaimana diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk. BPJH juga menemukan, produk wine yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal Komisi Fatwa MUI sebanyak delapan produk.

“Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain,” pungkas Mamat.

Advertisement

Terkait beredarnya produk dengan nama wine hingga tuyul mendapat sertifikat halal, Mamat mengatakan, hal ini mencerminkan fakta bahwa ada perbedaan pendapat di antara ulama soal penamaan produk dalam proses sertifikasi halal.

Mamat menjelaskan, perbedaan tersebut hanya soal boleh atau tidaknya menggunakan nama-nama yang dinilai tidak sesuai dengan pemberian sertifikat halal. Meski begitu, ia menjamin aspek kehalalan dari produk dengan nama bir hingga tuyul yang mendapat sertifikat halal.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH), Dzikro, mengatakan bahwa perbedaan soal boleh atau tidaknya produk dengan nama bir hingga tuyul mendapat sertifikat halal masih dalam ruang lingkup proses penyelenggaraan layanan sertifikasi halal.

Advertisement

Ia menilai, proses tersebut didasarkan pada perintah undang–undang (UU) yang melibatkan banyak aktor dan ekosistem layanan yang luas.

Sebelumnya, Asrorun mengatakan video dari masyarakat yang menunjukkan produk dengan nama bir hingga tuyul mendapat sertifikat halal tidak dapat dibenarkan sesuai standar fatwa MUI.

Hasil penelusuran MUI menunjukkan, produk dengan nama bir hingga tuyul mendapat sertifikat halal dari BPJS melalui jalur self declare.

Advertisement

Adapun, jalur self declare membuat produk bisa mendapatkan sertifikat halal tanpa melalui penetapan kehalalan Komisi Fatwa MUI dan audit dari Lembaga Pemeriksa Halal.

“Penetapan Halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut,” ujar Asrorun dikutip dari laman resmi MUI.

Ia menambahkan, bukti-bukti soal kemunculan produk dengan nama bir hingga tuyul mendapat sertifikat halal terpampang di laman BPJH. Namun, belakangan produk-produk yang disorot sertifikat halalnya oleh MUI sudah tidak muncul lagi di data BPJH.

Advertisement

Asrorun menegaskan produk yang didaftarkan untuk mendapat sertifikasi halal harus mengacu standar MUI.

Asrorun menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2023 mengatur empat kriteria nama dan bahan dalam produk yang didaftarkan sertifikat halalnya. Salah satu hal yakni produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

 

Advertisement

 

 

Sumber: kompas.com

Advertisement

 

Share

Recent Posts

Indonesia Cuan, Australia dan India Jajaki Pupuk Indonesia

JAKARTA-WARTA BOGOR – Mengikuti jejak Australia, India kini turut melirik potensi pasokan pupuk dari Indonesia.…

9 hours ago

Kebijakan WFH Jumat Berpotensi Munculnya Fenomena PJKA

WARTA BOGOR - Penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil…

12 hours ago
Advertisement

Dugaan Pelecehan oleh Pendakwah SAM, Korban Diimingi Sekolah ke Mesir

BOGOR - WARTA BOGOR - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry…

13 hours ago

Belum Sepekan Menjabat, Ketua Ombudsman RI Ditahan Kejagung Terkait Kasus Nikel

JAKARTA - WARTA BOGOR - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan…

14 hours ago

40 Ribu Rumah di Jabar Masuk Program Renovasi Nasional, Gubernur Dedi Tambah Bantuan Modal Usaha

JABAR - WARTA BOGOR - Program renovasi rumah tidak layak huni di Jawa Barat resmi…

1 day ago

Bareskrim Gerebek Rumah Produksi Whip-Pink Ilegal, Omzet Capai Miliaran Per-Bulan

JAKARTA - WARTA BOGOR - Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) merek…

1 day ago