Hukum

Kata KPK Soal Adanya Upaya Pemusnahan Barang Bukti Korupsi di Kementan

JAKARTA – WARTA BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perusakan atau pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tipologi korupsi.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditanya oleh wartawan soal adanya dugaan upaya untuk menghilangkan barang bukti di Kementerian Pertanian yang melibatkan Menteri Pertanian (SYL).

“Perbuatan seperti itu (pemusnahan barang bukti) juga bagian dari kategori salah satu jenis tipologi korupsi,” ujar Ali Fikri, Senin (2/10/2023).

Advertisement

Ia mengatakan upaya untuk menghilangkan barang bukti itu akan menjadi kajian dan perhatian lembaga antikorupsi dalam mengusut kasus yang diduga menjerat SYL.

“Kami fokus pada perkara pokoknya yang saat ini segera agendakan pemanggilan saksi. Tunggu saja, salah satu pendalaman hal tersebut,” ucapnya.

Diketahui, KPK hari ini memanggil tiga saksi terkait penyidikan perkara dugaan TPK di Kementan. Ketiganya merupakan advokat yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.

Advertisement

“Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyelidikan yang sedang KPK selesaikan,” tulis Ali dalam keterangannya.

Sebelumnya, Ali mengatakan KPK mendapati upaya perlawanan saat hendak mengeledah kantor Kementan, Jumat (29/9). Salah satu bentuk perlawanan dengan upaya dugaan memusnahkan barang bukti.

“Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” ungkap Ali.

Advertisement

Ali menjelaskan dokumen yang coba dihilangkan tersebut merupakan barang bukti aliran uang korupsi yang diterima para tersangka di kasus tersebut saat tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Mentan dan ruang kerja Sekjen Kementan.

“Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tambahnya.

Ia menegaskan pihak internal Kementan tidak boleh mengganggu upaya penyidikan yang saat ini dilakukan KPK terkait kasus korupsi di Kementan.

Advertisement

“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan ataupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK,” tegas Ali.

 

Sumber: CNN Indonesia

Advertisement
Share

Recent Posts

Pemkot Bogor Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Ada Doorprize dan UMKM Gratis

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama sejumlah organisasi dan komunitas akan…

3 hours ago

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Pencurian Modul BTS Sebabkan Gangguan Sinyal di Jakarta-Jabar, Kerugian Ditaksir Rp60 Miliar

JAKARTA - WARTA BOGOR - Satresmob Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian dan penadahan…

6 hours ago
Advertisement

Pemkot Bogor Renovasi GOR Pajajaran, Perkuat Ekosistem Olahraga Kota Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas…

7 hours ago

Pemprov Jabar Kaji Pemberlakuan Kembali SPP untuk SMA dan SMK Negeri

JABAR - WARTA BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat tengah mengkaji…

22 hours ago

Komdigi Dukung Pembatasan Gadget di Sekolah, Lindungi Ancaman Negatif Digital

JAKARTA - WARTA BOGOR - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyambut baik kebijakan…

1 day ago

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri Bahas Peran KDMP, Ini Hasilnya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet…

1 day ago