Hukum

Kata KPK Soal Adanya Upaya Pemusnahan Barang Bukti Korupsi di Kementan

JAKARTA – WARTA BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perusakan atau pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tipologi korupsi.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditanya oleh wartawan soal adanya dugaan upaya untuk menghilangkan barang bukti di Kementerian Pertanian yang melibatkan Menteri Pertanian (SYL).

“Perbuatan seperti itu (pemusnahan barang bukti) juga bagian dari kategori salah satu jenis tipologi korupsi,” ujar Ali Fikri, Senin (2/10/2023).

Advertisement

Ia mengatakan upaya untuk menghilangkan barang bukti itu akan menjadi kajian dan perhatian lembaga antikorupsi dalam mengusut kasus yang diduga menjerat SYL.

“Kami fokus pada perkara pokoknya yang saat ini segera agendakan pemanggilan saksi. Tunggu saja, salah satu pendalaman hal tersebut,” ucapnya.

Diketahui, KPK hari ini memanggil tiga saksi terkait penyidikan perkara dugaan TPK di Kementan. Ketiganya merupakan advokat yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.

Advertisement

“Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyelidikan yang sedang KPK selesaikan,” tulis Ali dalam keterangannya.

Sebelumnya, Ali mengatakan KPK mendapati upaya perlawanan saat hendak mengeledah kantor Kementan, Jumat (29/9). Salah satu bentuk perlawanan dengan upaya dugaan memusnahkan barang bukti.

“Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” ungkap Ali.

Advertisement

Ali menjelaskan dokumen yang coba dihilangkan tersebut merupakan barang bukti aliran uang korupsi yang diterima para tersangka di kasus tersebut saat tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Mentan dan ruang kerja Sekjen Kementan.

“Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tambahnya.

Ia menegaskan pihak internal Kementan tidak boleh mengganggu upaya penyidikan yang saat ini dilakukan KPK terkait kasus korupsi di Kementan.

Advertisement

“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan ataupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK,” tegas Ali.

 

Sumber: CNN Indonesia

Advertisement
Share

Recent Posts

Wamen PU Resmikan Sistem Canggih Deteksi Banjir di Cileungsi Bogor

CILEUNGSI - WARTA BOGOR - Alat deteksi dini banjir berbasis teknologi resmi dioperasikan di aliran…

6 hours ago

Kuasai Teknologi, Mahasiswa Polbangtan Kementan Operasikan Drone dalam Gerakan Tanam Serempak 10.000 Ha

TANAH LAUT-WARTA BOGOR  – Gerakan Tanam Serempak seluas 10.000 hektare yang dilaksanakan di 17 provinsi…

15 hours ago
Advertisement

KPK Soroti Pengadaan Puluhan Ribu Motor Listrik oleh BGN

JAKARTA - WARTA BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memberikan perhatian terhadap pengadaan puluhan…

16 hours ago

Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor, 14 ASN Diperiksa

KABUPATEN BOGOR - BOGOR - Kabar adanya dugaan praktik jual beli jabatan mencuat di lingkungan…

18 hours ago

Pemkot Bogor Siapkan Rp51 Miliar untuk Lanjutkan Revitalisasi Tahap ke-2 GOR Pajajaran

BOGOR - WARTA BOGOR - Pemerintah Kota Bogor menyiapkan anggaran sekitar Rp51 miliar untuk melanjutkan…

1 day ago

Viral Chat Pelecehan Seksual Mahasiswa FHUI, Rektor UI Buka Suara

JAKARTA - WARTA BOGOR - Viral di media sosial percakapan bernada pelecehan seks di grup…

2 days ago