Hukum

Kata KPK Soal Adanya Upaya Pemusnahan Barang Bukti Korupsi di Kementan

JAKARTA – WARTA BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perusakan atau pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tipologi korupsi.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditanya oleh wartawan soal adanya dugaan upaya untuk menghilangkan barang bukti di Kementerian Pertanian yang melibatkan Menteri Pertanian (SYL).

“Perbuatan seperti itu (pemusnahan barang bukti) juga bagian dari kategori salah satu jenis tipologi korupsi,” ujar Ali Fikri, Senin (2/10/2023).

Advertisement

Ia mengatakan upaya untuk menghilangkan barang bukti itu akan menjadi kajian dan perhatian lembaga antikorupsi dalam mengusut kasus yang diduga menjerat SYL.

“Kami fokus pada perkara pokoknya yang saat ini segera agendakan pemanggilan saksi. Tunggu saja, salah satu pendalaman hal tersebut,” ucapnya.

Diketahui, KPK hari ini memanggil tiga saksi terkait penyidikan perkara dugaan TPK di Kementan. Ketiganya merupakan advokat yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.

Advertisement

“Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyelidikan yang sedang KPK selesaikan,” tulis Ali dalam keterangannya.

Sebelumnya, Ali mengatakan KPK mendapati upaya perlawanan saat hendak mengeledah kantor Kementan, Jumat (29/9). Salah satu bentuk perlawanan dengan upaya dugaan memusnahkan barang bukti.

“Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” ungkap Ali.

Advertisement

Ali menjelaskan dokumen yang coba dihilangkan tersebut merupakan barang bukti aliran uang korupsi yang diterima para tersangka di kasus tersebut saat tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Mentan dan ruang kerja Sekjen Kementan.

“Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tambahnya.

Ia menegaskan pihak internal Kementan tidak boleh mengganggu upaya penyidikan yang saat ini dilakukan KPK terkait kasus korupsi di Kementan.

Advertisement

“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan ataupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK,” tegas Ali.

 

Sumber: CNN Indonesia

Advertisement
Share

Recent Posts

Intelijen Ukraina Ungkap Perekrutan Delapan WNI oleh Rusia untuk Perang Melawan Ukraina

WARTA BOGOR - Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU)…

4 hours ago

249 Generasi Muda Mulai Langkah Baru di Polbangtan Kementan

BOGOR-WARTA BOGOR — Sebanyak 249 generasi muda memulai perjalanan pendidikan vokasi pertanian di Politeknik Pembangunan…

4 hours ago
Advertisement

Polbangtan Kementan Meriahkan Kirab Merah Putih Kota Bogor lewat Drumband Canka Lembayung Muda

BOGOR-WARTA BOGOR – Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Bogor turut berpartisipasi dalam Kirab Merah Putih Kota…

5 hours ago

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polbangtan Kementan Luncurkan Gerakan Tanam Bersama di Batanghari

BATANGHARI-WARTA BOGOR – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan demi tercapainya Swasembada Pangan Nasional secara…

5 hours ago

Festival Merah Putih 2026 Berakhir, Dorong Perputaran Ekonomi Kota Bogor

BOGOR - WARTA BOGOR - Festival Merah Putih (FMP) 2026 resmi ditutup setelah berlangsung selama…

10 hours ago

Karhutla Meluas di Jawa Barat, Dedi Mulyadi Minta Pendakian Gunung Ditunda

JABAR - WARTA BOGOR - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menjadi perhatian serius di…

12 hours ago