Hukum

Kata KPK Soal Adanya Upaya Pemusnahan Barang Bukti Korupsi di Kementan

JAKARTA – WARTA BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perusakan atau pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tipologi korupsi.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditanya oleh wartawan soal adanya dugaan upaya untuk menghilangkan barang bukti di Kementerian Pertanian yang melibatkan Menteri Pertanian (SYL).

“Perbuatan seperti itu (pemusnahan barang bukti) juga bagian dari kategori salah satu jenis tipologi korupsi,” ujar Ali Fikri, Senin (2/10/2023).

Advertisement

Ia mengatakan upaya untuk menghilangkan barang bukti itu akan menjadi kajian dan perhatian lembaga antikorupsi dalam mengusut kasus yang diduga menjerat SYL.

“Kami fokus pada perkara pokoknya yang saat ini segera agendakan pemanggilan saksi. Tunggu saja, salah satu pendalaman hal tersebut,” ucapnya.

Diketahui, KPK hari ini memanggil tiga saksi terkait penyidikan perkara dugaan TPK di Kementan. Ketiganya merupakan advokat yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.

Advertisement

“Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyelidikan yang sedang KPK selesaikan,” tulis Ali dalam keterangannya.

Sebelumnya, Ali mengatakan KPK mendapati upaya perlawanan saat hendak mengeledah kantor Kementan, Jumat (29/9). Salah satu bentuk perlawanan dengan upaya dugaan memusnahkan barang bukti.

“Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” ungkap Ali.

Advertisement

Ali menjelaskan dokumen yang coba dihilangkan tersebut merupakan barang bukti aliran uang korupsi yang diterima para tersangka di kasus tersebut saat tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Mentan dan ruang kerja Sekjen Kementan.

“Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tambahnya.

Ia menegaskan pihak internal Kementan tidak boleh mengganggu upaya penyidikan yang saat ini dilakukan KPK terkait kasus korupsi di Kementan.

Advertisement

“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan ataupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK,” tegas Ali.

 

Sumber: CNN Indonesia

Advertisement
Share

Recent Posts

Viral Anak Terjatuh ke Area Kandang Gajah Ragunan, Pengelola Sebut Ada Indikasi Pembuatan Konten

JAKARTA - WARTA BOGOR - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anak mengenakan pakaian merah terjatuh…

9 hours ago

Festival Tangguh Bencana Bogor Utara 2026, Hadirkan Mitigasi Bencana hingga Pelatihan Kerja

BOGOR - WARTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membuka Festival Kecamatan Tangguh…

11 hours ago
Advertisement

Fenomena Blue Moon Hiasi Langit Indonesia Hari Ini, Simak Fakta dan Waktu Puncaknya

JAKARTA - WARTA BOGOR - Fenomena langka Blue Moon atau bulan biru akan menghiasi langit…

12 hours ago

Pemerintah Kaji Penggunaan CNG Tabung 3 Kg untuk Gantikan LPG Subsidi, Bakal Jadi yang Pertama di Dunia

JAKARTA - WARTA BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mematangkan…

2 days ago

Polisi Selidiki Kasus Pencabulan di Ponpes Ciawi Bogor, Diduga Libatkan Lima Pelaku

BOGOR - WARTA BOGOR - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan…

3 days ago

Kerbau Albino Mirip Donald Trump Selamat dari Kurban, Kini Dirawat di Kebun Binatang

WARTA BOGOR - Seekor kerbau albino seberat 700 kilogram di Bangladesh mendadak viral karena memiliki…

3 days ago